Cara Sukses Pengajuan NUPTK Terbaru Tahun 2019
Cara Sukses Pengajuan NUPTK Terbaru Tahun 2019 – Bagi Guru
yang belum memiliki atau mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
atau NUPTK tentunya menjadi kabar baik karena melalui postingan ini admin akan
menjelaskan alur pengajuan NUPTK tersebut secara jelas dan tuntas.
Dalam pengajuan NUPTK terbaru dimana
seorang Guru dan Tenaga Kependidikan wajib untuk memiliki Nomor Unik tersebut.
Manfaat dan fungsi Nomor Unik atau
NUPTK tersebut bisa digunakan untuk : Pencairan Sertifikasi, Tunjangan Daerah
(Tunda) dan lain-lain. Dengan memiliki NUPTK tersebut bagi seorang guru sudah
pasti diakui keberadaannya oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Alasan admin menyajikan postingan ini
adalah karena banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan NUPTK, diantaranya :
- Bagaimana sih caranya mendapatkan NUPTK?
- Apasih NUPTK itu?
- Apasih fungsi dan kegunaan NUPTK itu?
NUPTK kepanjangan Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor Induk untuk Guru
atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan pada semua Guru baik PNS maupun
Non-PNS yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku dari Kemdikbud.
Jumlah angka yang terdapat pada NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK juga yang dimiliki
Guru tidak akan berubah walaupun Guru yang bersangkutan telah pindah tempat
tugasnya.
Guru dapat memiliki NUPTK dengan cara
memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan
valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan
validasi GTK oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), bagi GTK atau Guru yang belum
mempunyai NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk
melengkapi dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
Kabupaten atau Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di
verifikasi.
Setelah lulus verval oleh Dinas
Pendidikan selanjutnya akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan jika dinyatakan
lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Syarat
Untuk Memenuhi Pengajuan NUPTK
Ada beberapa syarat yang wajib
dipenuhi Untuk Guru atau Tenaga Kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK dan
juga bisa mengunjungi situs resminya yakni gtk.data.kemdikbud.
Berikut ini persyaratan dan persiapan
sebelum ke proses pengajuan NUPTK terbaru tahun 2019, yang pertama SCAN atau
PINDAI dokumen dibawah ini :
1.
KTP ( file pdf )
2.
IJAZAH SD ( file pdf )
3.
IJAZAH SMP/SEDERAJAT ( file pdf )
4.
IJAZAH SMA/SEDERAJAT ( file pdf )
5.
IJAZAH S.1/D.4 ( file pdf )
6.
SK PENGANGKATAN SEKOLAH atau SK GTY
7.
SK KBM ( 2 Tahun terakhir )
- Catatan
:
Khusus nomor 6 dan 7 digabung jadi 1 (satu) file PDF.
Jika sudah selesai persyaratan
diatas, sebelum proses upload atau unggah file-nya, silahkan SCAN semua berkas
yang diatas dan simpan ke bentuk PDF, perlu di ingat semua wajib asli tidak
boleh foto copy.
Tutorial
Pengajuan NUPTK terbaru tahun 2019
1.
Masuk ke Verval PTK
masukkan username dan password nya
dan jangan lupa login, lihat gambar dibawah ini
2.
Setelah masuk kemudian pilih menu NUPTK dan Pilihlah Guru yang akan di ajukan.
3.
Pada menu Calon Penerima NUPTK terdapat beberapa guru belum masuk dalam
Penerima NUPTK, silahkan pilih dan klik nama guru yang akan di ajukan, setelah
itu klik Upload Dokumen.
4.
Langkah terakhir akan diarahkan ke menu upload gambar, ingat jangan simpan di
file ber-eksistensi jpeg, tetapi
simpan di file PDF.
Setelah seluruh data dipersiapkan
dalam format PDF silahkan langsung upload semua data yang diperlukan.
Setelah UPLOAD dokumen berbentuk PDF,
silahkan tunggu sampai proses selesai, kemudian pilih menu NUPTK lalu pilih
Status Penerima NUPTK, hal ini dilakukan untuk memastikan apakah guru tersebut
sudah masuk dalam daftar tunggu pengajuan NUPTK baru.
Jika semua proses sudah dilakukan
akan ada pemberitahuan seperti gambar dibawah, tunggu sampai proses selesai.
Dalam proses ini memerlukan waktu
yang cukup lama, saran dari admin karena data guru yang di ajukan belum di
setujui oleh dinas Provinsi, silahkan langsung menghubungi Operator Provinsi
yang memiliki kewenangan menyetujui guru yang di ajukan NUPTK-nya.
Demikian penjelasan mengenai “Cara
Sukses Pengajuan NUPTK Terbaru Tahun 2019” semoga bermanfaat dan selamat
mencoba. Terimakasih . . .*)
Posting Komentar untuk "Cara Sukses Pengajuan NUPTK Terbaru Tahun 2019"