INFORMASI PENTING BOS : Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur
INFORMASI PENTING BOS : Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur – Sesuai dengan informasi terbaru
dari admin Dapodik pada tanggal 2 April 2020 tentang larangan mengubah Data
Rekening BOS pada laman bos.kemdikbud.go.id, berikut informasi lengkapnya.
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala LPMP
- Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah
selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan
dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran dana
BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Penyaluran dana BOS diberikan
kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.
2. Bagi sekolah yang sudah salur pada
Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah
data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.
3. Resiko bagi sekolah yang melakukan
perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya :
a. RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka
sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses
Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan
sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval,
dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
b. PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas
waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan
update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem
atau kendala teknis.
4. Permasalahan yang menyebabkan
Retur salah satunya yaitu :
- a. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
- b. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
- c. Rekening sekolah tutup, dan
- d. Kesalahan kode Bank.
Hal-hal di atas diketahui setelah
dilakukan proses matching/pemadanan data.
5. Jika akan melakukan perubahan data
Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran
Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu,
tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian atas perhatian dan kerjasama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia
Admin Dapodik
Demikian admin sampaikan terkait
informasi Larangan Perubahan Data Rekening BOS, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "INFORMASI PENTING BOS : Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur"