Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INFORMASI PENTING BOS : Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur

INFORMASI PENTING BOS : Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur


INFORMASI PENTING BOS : Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur – Sesuai dengan informasi terbaru dari admin Dapodik pada tanggal 2 April 2020 tentang larangan mengubah Data Rekening BOS pada laman bos.kemdikbud.go.id, berikut informasi lengkapnya.


Yth.
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut :


1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.


2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.


3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya :


a. RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.


b. PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.


4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu :

  • a. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
  • b. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
  • c. Rekening sekolah tutup, dan
  • d. Kesalahan kode Bank.


Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.


5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.


Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia 
Admin Dapodik


Demikian admin sampaikan terkait informasi Larangan Perubahan Data Rekening BOS, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "INFORMASI PENTING BOS : Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur"