KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (VIRUS CORONA)
KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (VIRUS CORONA) – Pada postingan sebelumnya admin
berbagi pengetahuan tentang Mengenal Lebih Dekat Dengan Covid-19 Alias VirusCorona, berkaitan dengan hal tersebut admin akan kembali menginformasikan beberapa
Kebijakan Presiden Republik Indonesia Bagi Masyarakat Terdampak Virus Corona yang
akan diterapkan.
Pada kesempatan yang lalu Presiden
Republik Indonesia (Joko Widodo) memberikan keterangan tentang
Kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan bagi Masyarakat yang terdampak
Covid-19 diantaranya sebagai bberikut :
- Peningkatan jumlah Penerima PKH,
- Peningkatan jumlah Penerima Kartu Pekerja Sosial,
- Peningkatan jumlah Penerima Kartu Sembako,
- Kebijakan gratis tarif listrik dan diskon tarif listrik,
- Antisipasi kebutuhan pokok,
- Keringanan bayar kredit.
Inilah Pidato Lengkap Presiden Republik
Indonesia dalam Program Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Virus
Corona (Covid-19).
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera buat kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa
dan se-Tanah Air, Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit
dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh
karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah
tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih
adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai Undang-Undang, PSBB
ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus
Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat
Undang-Undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini semuanya
jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri
yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan
peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan
sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan
mencegah meluasnya wabah.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara
sekalian yang saya hormati,
Kita harus belajar dari pengalaman
dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua
negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing,
baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis,
karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan
lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi,
semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat.
Dan inti kebijakan kita sangat jelas
dan tegas. Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab
itu, kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar. Yang kedua,
kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap
mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Ketiga, menjaga dunia
usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi
dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Dan pada kesempatan ini, saya akan
fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga
penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima
manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya,
komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen
anak usia dini, Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun.
Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima
akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan
nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp 200.000, dan akan diberikan
selama 9 bulan.
Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja.
Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk
pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.
Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke
depan.
Yang keempat, tentang tarif listrik.
Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya
sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk
bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang
jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya
membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Yang kelima, perihal antisipasi
kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan
pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran
kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan
pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10
miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku
April ini, bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus
datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media
komunikasi digital seperti WhatsApp.
Saya rasa itu yang bisa sampaikan
pada kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Sesi Tanya
Jawab
Ican
(Kompas.com) : Kebijakan yang Bapak umumkan
terkait relaksasi kredit belum jalan di lapangan, banyak pengemudi ojek online
dan taksi yang masih ditagih oleh debt collector. Lalu OJK juga mengakui aturan
untuk leasing belum rampung. Apa langkah selanjutnya untuk memastikan kebijakan
ini akan berjalan?
Presiden
Republik Indonesia (Joko Widodo) : Sudah saya
konfirmasi ke OJK, dimulai bulan April ini sudah efektif. Saya juga telah
menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan
kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan.
Rafiq
Pandjaitan (Kumparan) : Yang pertama, mengapa memunculkan
wacana darurat sipil, memang seberapa bahaya Virus Korona ini di Republik
Indonesia? Yang kedua, bagaimana teknis pelaksanaan penerapan pembatasan sosial
berskala besar atau PSBB, akankah diatur dalam PP atau perda, dan mulai berlaku
kapan? Dan bukankah sekarang sebenarnya sudah PSBB, dan kalau berlaku
berlakunya di wilayah mana saja?
Presiden
Republik Indonesia (Joko Widodo) : Ya semua skenario
itu kita siapkan, dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang
terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang
abnormal, sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan,
tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak.
Kemudian mengenai PSBB, baru saja
saya tandatangani PP-nya dan Keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita
harapkan dari setelah ditandatanganinya PP dan Keppres itu mulai efektif
berjalan. Oleh sebab itu, saya berharap agar provinsi, kabupaten, dan kota
sesuai dengan Undang-Undang yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas
COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu Undang-Undang,
PP, dan Keppres yang telah tadi baru saya saja saya tandatangani. Terima kasih.
Demikian yang dapat admin sampaikan
terkait informasi Kebijakan Presiden Indonesia terhadap Daerah yang terdampak
Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (VIRUS CORONA)"