Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH
SURAT
EDARAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG
JAM
KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- d. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- f. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
d.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443
Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per
minggu.
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya
dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan
menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
f.
Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi
produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja
organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
g.
Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan
1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada
masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan
di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian
sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6.
Penutup
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Unduh Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH
Demikian
admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN
1443 HIJRIAH, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH"