Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH

Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH

Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Surat Kelengkapan data AN 2021, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH, berikut informasi selengkapnya :
 
 
SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG
JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
 
 
1. Latar Belakang

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
 
2. Maksud dan Tujuan
 
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
 
3. Ruang Lingkup
 
Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
 
4. Dasar
  • a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  • b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • d. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
  • f. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
 
5. Isi Edaran
 
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:
 
a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
 
1) Hari Senin sampai dengan Kamis  Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat                                   Pukul: 12.00-12.30
 
2) Hari Jumat                                     Pukul: 08.00- 15.30
Waktu Istirahat                                   Pukul: 11.30-12.30
 
b. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
 
1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu    Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat                                            Pukul: 12.00-12.30
 
2) Hari Jumat                                               Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat                                            Pukul: 11.30-12.30
 
c. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).

d. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

e. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

f. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

g. Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


6. Penutup
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.


Unduh Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH


Demikian admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH"