Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19

Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemiihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19

Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang 
Jadwal Pemilihan Formasi dan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasannya berikut ini :
 
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
 
1. Pembukaan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke 4 (empat) menyatakan bahwa Pemerintah Negara lndonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang artinya penyelenggera negara dari tingkat pusat sampai tingkat daerah wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat (2) mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang artinya pelaksanaan Pilkades Serentak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilhan Kepala Desa Pasal 32 ayat (2) menjelaskan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara  ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang : Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 44 huruf f menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dikendalikan.

5. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara/i untuk :
a. Melakukan perundaan pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) terhadap Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 pada
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan desa yang berada pada zona merah
b. Mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang akan dilaksanakan setelah tanggal 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
c. Melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengaturan jadwal kedatangan pemilih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
d. Memperkuat koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
e. Dalam hal kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Saudara/i terkendali, diminta untuk tidak lengah dan tetap konsisten untuk melaksanakan beberapa langkah, diantaranya:
1) Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
2) Mendorong percepatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi masyarakat di wilayah Saudara/i khususnya pada desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) dengan harapan mampu mewujudkan terciptanya herd immunity secara nasional guna mencegah penyebaran klaster baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW)
3) Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi Posko PPKM Mikro.
f. Melaporkan kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.

6. Dalam hal situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dikendalikan, diminta Saudara/i untuk menunda pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan, silahkan unduh melalui link berikut :


Demikian admin sampaikan informasi tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19"