PETUNJUK OPERASIONAL DAK FISIK REGULER BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2021
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Dana Alokasi Khusus Reguler Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
- Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.
- Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari oleh, dan untuk masyarakat.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan di daerah.
- Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
a. TK;
b. SD;
c. SMP;
d. SMA;
e. SMK;
f. SLB.
g. SKB; dan
h. PKBM.
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;b. efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;
c. transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
d. akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;
e. kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;
g. kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan
h. keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harusmenjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
KRITERIA PRIORITAS
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
a. kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;b. membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau
c. membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.
Selain kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
a. masih beroperasi;b. memiliki nomor pokok sekolah nasional;
c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
- atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
- atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
- khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang;
f. melakukan pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada laman dapo.kemdikbud.go.id;
g. menerima bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
h. diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsi keciptakaryaan;
i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama; dan
j. diusulkan atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Posting Komentar untuk "PETUNJUK OPERASIONAL DAK FISIK REGULER BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2021"