Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021
dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon
penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap
mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu
secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor
gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah
anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021, melalui link dibawah ini :
KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis KomputerUTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
- Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
- Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik
2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran
indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
Posting Komentar untuk "Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021"