SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin PNS/ASN
Surat Edaran MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin PNS/ASN - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Jadwal Dan Panduan BDR Minggu Ketiga Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali berbagi informasi terbaru yakni : Surat Edaran MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin PNS/ASN, berikut informasi selengkapnya :
SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL
NEGARA (ASN)
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
A. Latar Belakang
- Penegakan disiplin di lingkungan kementerianflembaga dan pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus, termasuk dalam situasi pandemi pada saat ini.
- Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, dilakukan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif dan aman.
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru diatur tentang fleksibilitas lokasi bekerja yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tetap wajib melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Pegawai ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran bedarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud:
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin.2. Tujuan:
- a.Menjaga ASN agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajiban sebagai ASN berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN);
- b.Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin;
- c.Menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin sebagaimana dimaksud pada latar belakang dalam Surat Edaran ini.D. Ketentuan
1.Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN melalui:- a.Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku;
- b.Memberikan pembokalan kepada ASN tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugas;
- c.Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku di seluruh unit kerja;
- d.Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;
- e.Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
- f. Membuka pengaduan untuk lingkungan intemal dan eksternal serta menjamin kerahasian;
- g. Tindakan pencegahan lain yang dipandang pedu sesuai ketentuan.
- a. Pemberian hukuman disiplin secara tegas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- b. Pembenan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah-langkah memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya.
- c. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang dapat di akses melalui https://idis.bkn.go.id
3. Penutup
Demikian surat edaran ini agar diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara.Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 2021MENTERI PENDAYAGUNAAN DAN REFORMASI BIROKRASIttd.TJAHJO KUMOLO
Tembusan Yth.:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia.
Demikian admin sampaikan terkait informasi tentang Surat Edaran MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin PNS/ASN, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin PNS/ASN"