Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Hari Amal Bakti (HAB) Ke-75 Kementerian Agama RI Tahun 2020, pada kesempatan kali ini admin kembali berbagi informasi yang berkaitan dengan Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :


I.  PENDAHULUAN

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.


II.  PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
  2. Pengelola   pendataan   tingkat   provinsi   terdiri   dari   unsur   Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
  4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
  6. 6.NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;
  7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
  8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
  9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan
  12. Impor  Data  adalah  proses  penarikan  data  peserta  didik     yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
  13. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
  14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
  15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
  16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
  17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
  18. Laman  manajemen  AKM  adalah  sarana  untuk  mengelola  teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.
 
 

III.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

A. Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
  1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN;
  2. Mengembangkan sistem pendataan;
  3. Menetapkan jadwal pendataan;
  4. Mengkoordinasikan    pendataan    calon    peserta-AN    secara nasional;
  5. Menjaga kualitas dan validitas data;
  6. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan-AN secara online;
  7. Membuat standarisasi kode AN;
  8. Menetapkan satuan pendidikan peserta AN;
  9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
  10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kota/ kabupaten, dan satuan pendidikan.
 
 
B. Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Provinsi
1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
2. Petugas pengelola pendataan-AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3. Tugas dan   kewajiban   pengelola   pendataan-AN   di   wilayah provinsi:
  • a. Memverifikasi dan mendaftarkan satuan pendidikan baru;
  • b. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup ke pengelola pendataan-AN tingkat pusat;
  • c.  Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN;
  • d. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data;
  • e. Mengelola data satuan pendidikan dan peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB;
  • f.  Memproses nomor peserta AN;
  • g. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan;
  • h. Memelihara arsip DNT;
  • i.  Memelihara data peserta Asesmen Nasional;
  • j. Mengelola hak akses petugas pendataan-AN Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan untuk keperluan AN.


C. Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Kota/Kabupaten
1. Kantor Cabang   Dinas Pendidikan  Provinsi, Dinas  Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten berkoordinasi untuk menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
2. Kantor  Cabang  Dinas  Pendidikan  Provinsi  bersama  Kantor Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, Utama WP, dan SMK/MAK.
3. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI/SDTK/Adi WP, Paket A/Ula, SMP/MTs/SMPTK/Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah.
4. Petugas pengelola pendataan-AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
5. Tugas   dan   kewajiban   pengelola   pendataan-AN   di   tingkat
Kota/Kabupaten:
  • a. Menyampaikan   usul   satuan   pendidikan   baru,   perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan-AN tingkat provinsi;
  • b. Mendata  satuan  pendidikan  yang  memiliki  tingkatan  kelas menengah;
  • c. Melakukan proses sampling peserta didik setiap satuan pendidikan pada waktu yang sudah ditetapkan;
  • d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN;
  • e. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data;
  • f.  Melakukan  impor  data  peserta  didik  kelas  menengah  dari PDDATA ke laman pendataan-AN;
  • g. Mengunduh data DNS dari laman pendataan-AN;
  • h. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali;
  • i.  Menerima data hasil verifikasi DNS dari satuan pendidikan; Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD serta mengimpor kembali data peserta didik ke laman pendataan-AN selanjutnya mencetak kembali DNS satuan pendidikan tersebut.
  • j.  Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
  • k. Mendistribusikan DNT ke satuan pendidikan.


D. Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN   tingkat satuan pendidikan;
2. Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
  • a. Melakukan  pemutakhiran  data  satuan  pendidikan  dan  data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
  • b. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;
  • c.  Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya.
  • d. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
  • e. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
  • f.  Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.


IV.  MEKANISME PENDATAAN

  1. Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/ SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.
  2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
  3. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
  4. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
  5. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  6. Pengelola  pendataan-AN  tingkat  Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
  7. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  8. Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.
  9. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data.
  10. Perbaikan   data   peserta   didik   dilakukan   pada   saat   proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
  11. Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional: 
    Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
  12. Proses sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat) .
  13. Setelah proses sampling dilakukan akses satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat perubahan data maka satuap pendidikan melaporkan ke petugas pengelola data tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk dilakukan proses generate sampling dan cetak DNS.
  14. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.
  15. Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.
  16. Format penomoran, adalah sebagai berikut: 
    Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
  17. Laman pendataan calon peserta AN. 
    Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021


V.    Alur pendataan peserta Asesmen Nasional

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:
  • a. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  • b. Satuan  Pendidikan  mengimpor  data  peserta  didik  dari  laman pendataan-AN;
  • c. Kota/kabupaten   atau   Cabang   Dinas   pendidikan   provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
  • d. Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD;
  • e. Kota/Kabupaten    atau    Cabang    Dinas    pendidikan    provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
  • f. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
 

VI.   Jadwal Pendataan SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
Catatan:
Untuk jenjang SD sederajat, jadwal diatur oleh pengelola pendataan provinsi dengan batas waktu sesuai dengan kalender pendidikan semester genap tahun ajaran berjalan.


Juknis dilampiri dengan petunjuk penggunaan aplikasi pendataan.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : Oktober 2020
Kepala Pusat Asesmen Dan Pembelajaran
 
Ttd
Asrijanty, Ph.D.



Demikian admin sampaikan terkait informasi Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021"