Pembaruan Referensi Tingkatan Pada Kurikulum 2013 Kesetaraan
Pembaruan Referensi Tingkatan Pada Kurikulum 2013 Kesetaraan - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Jadwal Dan Panduan BDR Minggu Ke 36 Tahun 2020, pada kesempatan kali ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru dan teraktual, yakni Pembaruan Referensi Tingkatan Pada Kurikulum
2013 Kesetaraan, adapun penjelasan selengkapnya sebagai berikut :
Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala PKBM dan SKB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret
secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan
menengah di seluruh Indonesia. Informasi yang diperoleh dari asesmen nasional
diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan
pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar peserta
didik.
Salah satu komponen hasil belajar peserta didik
yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi
matematika (numerasi). Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum
(AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu
untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat. Dalam pembelajaran terdapat
tiga komponen penting, yaitu kurikulum (apa yang diharapkan akan dicapai),
pembelajaran (bagaimana mencapai) dan asesmen (apa yang sudah dicapai). Asesmen
dilakukan untuk mendapatkan informasi mengetahui capaian peserta didik terhadap
kompetensi yang diharapkan.
Dalam mendukung tercapainya tujuan dari Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM) maka diperlukan penyesuaian terhadap data pokok
pendidikan khusus untuk bentuk pendidikan PKBM dan SKB. Pada rombel dengan
layanan kesetaraan yaitu Paket A, Paket B dan Paket C. Saat ini, bagi siswa
tingkat 2 (Paket A) tidak dapat dihitung sebagai AKM siswa tingkat akhir. untuk
itu, rombongan belajar dengan tingkat 2 perlu dijabarkan sebagai berikut:
- Tingkat 2 Kelas 4
- Tingkat 2 Kelas 5
- Tingkat 2 Kelas 6
Hal ini berakibat pada seluruh rombongan
belajar dengan tingkat 2 harus dipetakan ulang. Kami informasikan untuk semua
PKBM dan SKB harus menyesuaikan dengan tingkatannya masing-masing. Adapun untuk
memetakan ulang rombongan belajar dapat mengikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
- Lakukan tarik data/sinkronisasi untuk menurunkan referensi baru;
- Keluarkan semua anggota rombel pada tingkat 2;
- Hapus semua pembelajaran guru pada tingkat 2;
- Hapus rombel tingkat 2;
- Tambah rombel baru tingkat 2 yang sesuai (kelas IV/V/VI);
- Petakan anggota rombel sesuai tingkatannya masing-masing;
- Tambahkan pembelajaran sesuai tingkatannya masing-masing;
- Lakukan sinkronisasi;
- Selesai
*) Jika tidak dihapus anggota rombel dan
pembelajarannya terlebih dahulu akan menyebabkan terkenanya invalid pada
validasi lokal
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas
perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
sumber : https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pembaruan-referensi-tingkatan-pada-kurikulum-2013-kesetaraan
Demikian admin sampaikan informasi terkait Pembaruan Referensi Tingkatan Pada Kurikulum 2013 Kesetaraan, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Pembaruan Referensi Tingkatan Pada Kurikulum 2013 Kesetaraan"