Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
TUJUAN
- Melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara;
- Memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan Undang- Undang; dan
- Menindak segala bentuk pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang-Undang;
TUGAS PENGAWAS TPS – DESA/KELURAHAN – KECAMATAN
PENGAWAS TPS
- Mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan mempelajari buku panduan yang disusun oleh Bawaslu
- Melakukan koordinasi kepada pihak RT/RW atau sebutan lainnya serta KPPS dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing–masing;
- Mengawasi persiapan pemungutan suara (pendirian TPS dan pendistribusian Form C.Pemberitahuan-KWK)
- Menerima Salinan DPT
- Menghadiri proses pemungutan dan penghitungan suara pada jam 06.30 sampai mendapatkan salinan hasil penghitungan suara;
- Memeriksa (memvalidasi) hasil penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan antara formulir yang dicatat di papan dengan data yang dikirimkan melalui SIREKAP serta data yang disalin;
- Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara;
- Memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan protokol Covid-19
- Mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK; dan
- Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ataupun tidak ada sama sekali ke dalam Formulir A dan Siwaslu;
PENGAWAS DESA / KELURAHAN
- Melakukan koordinasi dan persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing–masing;
- Memprioritaskan pengawasan wilayah dan TPS rawan di wilayah kerja masing - masing berdasarkan data dan informasi Pengawas Kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan PPS dan pihak lainnya dalam rangka pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
- Berkeliling melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan dengan memprioritaskan kepada TPS rawan;
- Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara;
- Menyampaikan laporan untuk dijadikan rekomendasi terhadap pelanggaran;
- Menerima laporan dan meneruskan temuan dugaan pelanggaran pidana dan etika kepada Bawaslu Kab/Kota Kabupaten melalui Panwaslu kecamatan;
- Mendokumentasikan hasil catatan penghitungan suara;
- Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Pengawas TPS;
- Memeriksa (memvalidasi)j pembuatan Berita Acara dan Sertifikasi hasil penghitungan suara berdasarkan catatan penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan;
- Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan ke PPK; dan
- Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ataupun tidak ada sama sekali ke dalam Formulir A dan Siwaslu
PENGAWAS KECAMATAN
- Melakukan koordinasi dan persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing – masing;
- Memetakan wilayah dan TPS rawan di wilayah kerja masing-masing berdasarkan data dan informasi Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
- Melakukan koordinasi dengan PPK dan pihak lainnya di tingkat Kecamatan dalam rangka pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
- Melakukan supervisi dan asistensi kepada PKD dan Pengawas TPS;
- Menerima laporan dan meneruskan kepada pengawas pemilu di atasnya;
- Melakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran yang terjadi sesuai kewenangannya; dan
- Menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan segera.
KERAWANAN TPS DAN POTENSI PELANGGARAN
PEMETAAN KERAWANAN TPS
Kerawanan TPS adalah setiap peristiwa dan indikasi yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan mempengaruhi hasil pemilihan.Tujuan pemetaan kerawanan TPS, yaitu:
- Pemetaan kerawanan sebagai langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.
- Menyediakan data analisis untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
INDIKATOR TPS RAWAN
- • Memiliki sejarah pelanggaran dengan jumlah tinggi
- • Menjadi wilayah/domisili Paslon, tim kampanye dan relawan
- DPTnya bermasalah (tidak akurat)
- Pemilihnya banyak tidak dirumah pada hari pemungutan suara (9 Desember 2020)
- Lokasi TPS sulit dijangkau pemilih
- TPS yang lokasinya dilanda bencana alam/gangguan keamanan
POTENSI PELANGGARAN
- Pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di dalam DPT;
- Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT;
- Banyaknya jumlah pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindahan (DPPh) sehingga mempengaruhi ketersediaan surat suara;
- Penyimpangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Formulir Model C-Pemberitahuan KWK, surat suara dan perlengkapan TPS lainnya);
- Pemberian uang atau materi lainnya;
Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
Bagi pihak-pihak yang membutuhkan Buku Saku
Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, silahkan unduh melalui link
berikut ini :
Posting Komentar untuk "Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020"