Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020

Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020

Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang 
Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2020, pada kesempatan ini kembali admin berbagi informasi yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yakni Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, berikut penjelasan selengkapnya yang admin kutip dari BUKU SAKU PTPS TAHUN 2020 :


TUJUAN

  1. Melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan Undang- Undang; dan
  3. Menindak segala bentuk pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang-Undang;

TUGAS PENGAWAS TPS – DESA/KELURAHAN – KECAMATAN


PENGAWAS TPS

  • Mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan  dan mempelajari buku panduan yang disusun oleh Bawaslu
  • Melakukan koordinasi kepada pihak RT/RW atau sebutan lainnya  serta KPPS  dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara  di wilayah kerja masing–masing;
  • Mengawasi  persiapan pemungutan suara (pendirian TPS dan pendistribusian  Form C.Pemberitahuan-KWK)
  • Menerima Salinan DPT
  • Menghadiri proses pemungutan dan penghitungan suara pada jam 06.30 sampai mendapatkan salinan hasil penghitungan suara;
  • Memeriksa  (memvalidasi) hasil penghitungan suara  sehingga  tidak  ada  perbedaan  antara formulir yang dicatat di papan dengan data yang dikirimkan melalui SIREKAP serta data yang disalin;
  • Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau  prosedur pemungutan dan penghitungan suara;
  • Memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan protokol Covid-19
  • Mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara  pemungutan  dan penghitungan suara di TPS;
  • Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  • Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK; dan
  • Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ataupun tidak ada sama sekali ke dalam Formulir A dan Siwaslu;

PENGAWAS DESA / KELURAHAN

  • Melakukan koordinasi dan persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing–masing;
  • Memprioritaskan pengawasan wilayah dan TPS rawan di wilayah kerja  masing - masing berdasarkan data dan informasi Pengawas Kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan PPS dan pihak lainnya dalam rangka pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
  • Berkeliling melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan dengan memprioritaskan kepada TPS rawan;
  • Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak  sesuai  dengan  tata  cara  atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara;
  • Menyampaikan laporan untuk dijadikan rekomendasi terhadap pelanggaran;
  • Menerima laporan dan meneruskan temuan dugaan pelanggaran pidana dan etika kepada Bawaslu Kab/Kota Kabupaten melalui Panwaslu kecamatan;
  • Mendokumentasikan hasil catatan penghitungan suara;
  • Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Pengawas TPS;
  • Memeriksa (memvalidasi)j pembuatan Berita Acara dan Sertifikasi hasil penghitungan suara berdasarkan catatan penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan;
  • Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan ke PPK; dan
  • Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ataupun tidak ada sama sekali ke dalam Formulir A dan Siwaslu

PENGAWAS KECAMATAN

  • Melakukan koordinasi dan persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing – masing;
  • Memetakan wilayah dan TPS rawan di wilayah kerja masing-masing berdasarkan data dan informasi Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
  • Melakukan koordinasi dengan PPK dan pihak lainnya di tingkat Kecamatan dalam rangka pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
  • Melakukan supervisi dan asistensi kepada PKD dan Pengawas TPS;
  • Menerima laporan dan meneruskan kepada pengawas pemilu di atasnya;
  • Melakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran yang terjadi sesuai kewenangannya; dan
  • Menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan segera.

KERAWANAN TPS DAN POTENSI PELANGGARAN


PEMETAAN KERAWANAN TPS

Kerawanan TPS adalah setiap peristiwa dan indikasi yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan mempengaruhi hasil pemilihan.

Tujuan pemetaan kerawanan TPS, yaitu:

  1. Pemetaan kerawanan sebagai langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran  di  hari  pemungutan  dan perhitungan suara.
  2. Menyediakan data analisis untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

INDIKATOR TPS RAWAN

  • • Memiliki sejarah pelanggaran dengan jumlah tinggi
  • • Menjadi wilayah/domisili Paslon, tim kampanye dan relawan
  • DPTnya bermasalah (tidak akurat)
  • Pemilihnya  banyak  tidak  dirumah pada   hari pemungutan suara (9 Desember 2020)
  • Lokasi TPS sulit dijangkau pemilih
  • TPS yang lokasinya dilanda bencana alam/gangguan keamanan

POTENSI PELANGGARAN

  • Pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di dalam DPT;
  • Pemilih  yang  memenuhi  syarat  tidak masuk ke dalam DPT;
  • Banyaknya jumlah pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindahan (DPPh) sehingga mempengaruhi ketersediaan surat suara;
  • Penyimpangan perlengkapan pemungutan dan  penghitungan suara (Formulir  Model  C-Pemberitahuan KWK, surat suara dan perlengkapan TPS lainnya);
  • Pemberian uang atau materi lainnya;


Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020



Bagi pihak-pihak yang membutuhkan Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, silahkan unduh melalui link berikut ini :



Demikian admin sampaikan informasi tentang Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Buku Saku Pengawas TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020"