SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD TAHUN 2020
Tentang Bantua Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi
Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud
(BSU Kemendikbud)?
Bantuan
Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah
Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan
(PTK) berstatus bukan pegawai negeri
sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD,
pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan
tinggi negeri maupun swasta di
lingkungan Kemendikbud.
- Besaran BSU Kemendikbud Rp1.800.000*, diberikan sebanyak satu kali
- Total anggaran BSU Kemendikbud: Rp3.662.517.600.000
Siapa sasaran BSU Kemendikbud?
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium, dan
- Tenaga administrasi
- Total sasaran: 2.034.732 orang
- 162.277 dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
Apa persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemendikbud?
Informasi pencairan- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
- Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
- PTK mengakses Info GTK
(info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan
informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan
lokasi cabang bank penyalur.
PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
- PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
- PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020, berikut ini :
Posting Komentar untuk "SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD TAHUN 2020"