Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD TAHUN 2020

SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD TAHUN 2020

SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD TAHUN 2020 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke 32 Tanggal 16 Sampai 22 November Tahun 2020, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali akan memberi informasi terbaru dan teraktual, yakni SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD TAHUN 2020, adapun penjelasan selengkapnya mengenai informasi tersebut dapat rekan-rekan simak berikut ini:


Tentang Bantua Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud)?
 
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)  berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas  sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga  administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta  di lingkungan Kemendikbud.


  • Besaran BSU Kemendikbud Rp1.800.000*, diberikan sebanyak satu kali
  • Total anggaran BSU Kemendikbud: Rp3.662.517.600.000

Siapa sasaran BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi:
  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik kesetaraan
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium, dan
  • Tenaga administrasi
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud
 
  • Total sasaran: 2.034.732 orang
  • 162.277 dosen pada PTN dan PTS
  • 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
 
*Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.


Apa persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
 
 

Bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemendikbud?

Informasi pencairan
  • Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. 
  • Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
  • PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
 

PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
  • PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
  • PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  • PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.


Adapun penjelasan lengkap mengenai hal tersebut silahkan rekan-rekan baca 
Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, berikut ini :



Baca Juga Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020, berikut ini :



 
Demikian admin sampaikan informasi terkait 
SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH KEMDIKBUD TAHUN 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMDIKBUD TAHUN 2020"