Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020
Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020
– Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa, kesempatan
kali ini admin kembali akan mengupdate informasi, yaitu terkait Pelaksanaan
Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020, adapun
informasi selengkapnya berikut ini :
PENGUMUMAN
Nomor : P-3589/SJ/B.ll.2/KP .00.2/09/2020
TENTANG
PELAKSANAAN PSIKOTES SELEKSI KOMPETENSI
BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN 2019 KEMENTERIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN
2020
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor
P-3308/SJ/B.11.2/KP.00.2/09/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Jadwal dan
Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Galon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020
dan Pengumuman Nomor P-3527/SJ/B.ll.2/KP.00.2/09/2020 tanggal 18 September 2020
tentang Penjadwalan Ulang Pelaksanaan
Psikotes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
:
1. Bahwa pelaksanaan SKB CPNS
Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 tetap berlangsung
dengan seraya berdoa memohon pertolongan kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa
dan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol
kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran
COVID-19;
2. Peserta yang berhak mengikuti
psikotes SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-2156/SJ/B. II/KP.00.1/03/2020 tanggal 23
Maret 2020 tentang Hasil SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi
Tahun 2019 dan hadir pada tanggal 18 September 2020 di lokasi dan jadwal yang
telah ditentukan;
3. Peserta melakukan uji coba
pelaksanaan psikotes secara daring pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 pukul
13.00 WIB, 14.00 WITA, dan 15.00 WIT dari lokasi masing-masing peserta
berada/tinggal, untuk informasi detail dapat melihat pada laman
https://ropeg.kemenag .go.id/cpns2019/;
4. Jadwal psikotes SKB CPNS
dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 pada titik lokasi ujian yang telah ditentukan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Sesi I pukul 09.00 WIB, 10.00
WITA, dan 11.00 WIT
b. Sesi II pukul 13.00 WIB, 14.00
WITA, dan 15.00 WIT
*) Jadwal dan lokasi dapat berubah
menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Pandemi Covid-19 di daerah
masing-masing. Peserta diimbau agar berkoordinasi mela/ui call center lokasi
ujian.
5. Rincian jadwal, pembagian sesi,
link akses, alamat lokasi ujian, dan call center tempat pelaksanaan psikotes
dapat dilihat pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/;
6. Peserta wajib menaati seluruh tata
tertib sebagaimana terlampir;
7. Peserta yang tidak hadir/terlambat
dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan,
dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses
Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019, kecuali
kondisi force majure yang ditetapkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
8. lnformasi lebih lanjut mengenai Seleksi
CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Fonnasi Tahun 2019 dapat dilihat pada
laman resmi www.kemenag.go.id
dan/atau laman SSCN https://sscn.bkn.go.id
serta akun instagram
@cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri;
9. Diimbau agar para peserta tidak
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi
dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan
11. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS
Kementerian Agama Republik Indonesia
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian atas perhatiannya, kami
ucapkan terima kasih.
Lampiran Pengumuman Nomor :
P-3589/SJ/B.ll.2/KP.00.2/09/2020
Tanggal : 29 September 2020
TATA TERTIB PELAKSANAAN PSIKOTES
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN
2019
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PADA MASA PANDEMI COVID-19
A. Pra Pelaksanaan Psikotes
1. Mengikuti uji coba pelaksanaan
psikotes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
2. Wajib mencetak kartu tanda peserta
ujian melalui aplikasi SSCN BKN;
3. Menunjukan kartu tanda peserta
ujian dan KTP/ldentitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku
kepada petugas; dan
4. Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan
baik.
B.
Saat Pelaksanaan Psikotes
1.
Hadir 120 menit
sebelum pelaksanaan psikotes
sesuai dengan jadwal
dan lokasi yang telah ditetapkan;
2.
Wajib mengikuti pengarahan
petugas di lokasi ujian;
3.
Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga
dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung
wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan;
4.
Membawa alat tulis pribadi;
5.
Membawa laptop dengan
persyaratan:
- a. Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam;
- b. Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik; dan
- c. Sudah terpasang/terinstal aplikasi exam browser yang telah disediakan di akun masing-masing peserta pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/;
6.
Membawa perangkat fathering
(HP/Tablet/Modem/sejenisnya)
yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet;
7.
Mengenakan kemeja atasan
putih polos tanpa
corak dan celana
panjang/rok berwarna gelap {tidak
diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan
sandal). Bagi peserta yang
berjilbab, mengenakan jilbab berwarna
gelap;
8.
Menjaga jarak dengan orang lain
minimal 1 meter;
9.
Membawa perlengkapan
pencegahan covid-19, seperti
handsanitizer, dan lain-lain;
10. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
11. Saat memasuki lokasi ujian:
- a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh 2: 37,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan;
- b. Saat registrasi, wajib menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/ldentitas
- yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas; dan
- c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/ldentitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku.
12. Saat ujian:
a.
Peserta wajib mengikutl arahan
petugas;
b.
Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah dltentukan;
c.
Seluruh barang bawaan
peserta dltitipkan kepada
petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian;
d.
Peserta dilarang:
- 1) Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya;
- 2) Melakukan remote desktop atau sejenisnya;
- 3) Membuka aplikasi mesin pencari;
- 4) Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian;
- 5) Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian;
- 6) Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
- 7) Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
- 8) Melakukan kecurangan; dan
- 9) Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.
e.
Peserta yang melanggar larangan,
dinyatakan gugur/diskualifikasi
dan bersedia dituntut di depan hukum.
Demikian admin sampaikan informasi
tentang Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020"