Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020

Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020

Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa, kesempatan kali ini admin kembali akan mengupdate informasi, yaitu terkait Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020, adapun informasi selengkapnya berikut ini :


PENGUMUMAN
Nomor :  P-3589/SJ/B.ll.2/KP .00.2/09/2020
TENTANG
PELAKSANAAN PSIKOTES SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN 2019 KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN  2020


Menindaklanjuti Pengumuman Nomor P-3308/SJ/B.11.2/KP.00.2/09/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 dan Pengumuman Nomor P-3527/SJ/B.ll.2/KP.00.2/09/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Penjadwalan  Ulang Pelaksanaan Psikotes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 tetap berlangsung dengan seraya berdoa memohon pertolongan kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa dan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol  kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19;

2. Peserta yang berhak mengikuti psikotes SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-2156/SJ/B. II/KP.00.1/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 dan hadir pada tanggal 18 September 2020 di lokasi dan jadwal yang telah ditentukan;

3. Peserta melakukan uji coba pelaksanaan psikotes secara daring pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB, 14.00 WITA, dan 15.00 WIT dari lokasi masing-masing peserta berada/tinggal, untuk informasi detail dapat melihat pada laman https://ropeg.kemenag .go.id/cpns2019/;

4. Jadwal psikotes SKB CPNS dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 pada titik lokasi ujian yang telah ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sesi I pukul 09.00 WIB, 10.00 WITA, dan 11.00 WIT
b. Sesi II pukul 13.00 WIB, 14.00 WITA, dan 15.00 WIT
*) Jadwal dan lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Peserta diimbau agar berkoordinasi mela/ui call center lokasi ujian.

5. Rincian jadwal, pembagian sesi, link akses, alamat lokasi ujian, dan call center tempat pelaksanaan psikotes dapat dilihat pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/;

6. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib sebagaimana terlampir;

7. Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019, kecuali kondisi force majure yang ditetapkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;

8. lnformasi lebih lanjut mengenai Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Fonnasi Tahun 2019 dapat dilihat pada laman resmi www.kemenag.go.id dan/atau laman SSCN https://sscn.bkn.go.id serta akun instagram   @cpnskemenag2019  dan @kemenag_ri;

9. Diimbau agar para peserta tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi  dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;

10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan

11. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia  bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran Pengumuman Nomor : P-3589/SJ/B.ll.2/KP.00.2/09/2020
Tanggal : 29 September 2020

TATA TERTIB PELAKSANAAN PSIKOTES SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN 2019
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19


A. Pra Pelaksanaan Psikotes
1. Mengikuti uji coba pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
2. Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN;
3. Menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/ldentitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas; dan
4. Menyiapkan  perangkat ujian yang diperlukan  dan memastikan  perangkat ujian dapat berfungsi  dengan  baik.

B.  Saat Pelaksanaan Psikotes
1.   Hadir  120  menit  sebelum  pelaksanaan  psikotes  sesuai  dengan  jadwal   dan  lokasi yang telah ditetapkan;
2.   Wajib  mengikuti  pengarahan  petugas di lokasi ujian;
3.   Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan   untuk   menggunakan    pelindung    wajah    (faceshield)    sebagai perlindungan tambahan;
4.   Membawa  alat tulis pribadi;
5.   Membawa  laptop dengan persyaratan:
  • a.   Memiliki  build-in  webcam atau dapat menggunakan  USB webcam;
  • b.   Memiliki  fitur wifi yang berfungsi dengan baik; dan
  • c.   Sudah  terpasang/terinstal  aplikasi  exam browser yang telah  disediakan di  akun masing-masing peserta pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/;

6.   Membawa     perangkat   fathering    (HP/Tablet/Modem/sejenisnya)    yang    berfungsi dengan  baik dan dapat terkoneksi dengan internet;
7.   Mengenakan  kemeja   atasan   putih   polos  tanpa   corak   dan   celana   panjang/rok berwarna gelap  {tidak diperkenankan  mengenakan  kaos, celana jeans,  dan  sandal). Bagi peserta  yang berjilbab,  mengenakan jilbab berwarna gelap;
8.   Menjaga jarak dengan  orang lain minimal 1   meter;
9.   Membawa  perlengkapan pencegahan  covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain;
10. Wajib menjaga  kebersihan diri dan lingkungan;
11. Saat memasuki lokasi ujian:
  • a.   Melakukan  pengecekan suhu  tubuh  sebelum  registrasi.   Peserta  dengan  suhu tubuh  2:  37,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan;
  • b.   Saat registrasi,   wajib  menunjukan   kartu  tanda  peserta  ujian  dan  KTP/ldentitas
  • yang sah yang mencantumkan  NIK yang masih berlaku kepada  petugas; dan
  • c.   Wajib  membuka   masker  dihadapan   petugas  untuk  mencocokan wajah  peserta dengan  foto pada  sistem,  kartu tanda  peserta  ujian, dan  KTP/ldentitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku.

12. Saat ujian:
a.   Peserta wajib mengikutl arahan  petugas;
b.  Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah dltentukan;
c.   Seluruh   barang   bawaan   peserta   dltitipkan   kepada   petugas,   kecuali  yang diperlukan saat pelaksanaan ujian;
d.   Peserta dilarang:
  • 1)   Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya;
  • 2)   Melakukan remote desktop atau sejenisnya;
  • 3)  Membuka aplikasi mesin pencari;
  • 4)   Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian;
  • 5)  Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian;
  • 6)  Menerima   dan/atau   memberikan   sesuatu   kepada  sesama  peserta   ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
  • 7)   Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
  • 8)  Melakukan kecurangan; dan
  • 9)  Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.

e.   Peserta yang melanggar larangan,  dinyatakan gugur/diskualifikasi  dan bersedia dituntut di depan hukum.

Unduh Surat Resminya melalui link dibawah ini :



Demikian admin sampaikan informasi tentang Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Psikotes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kemenag RI Tahun Anggaran 2020"