Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa
Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa - Pada postingan
sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020, pada kesempatan yang berbahagia
ini sengaja admin akan kembali mengupdate informasi terbaru dan teraktual,
yaitu tentang Percepatan mengunggah SPTJM sebagai data dukung Nomor Ponsel
siswa, berikut admin tulis penjelasannya berdasarkan Surat Edaran Pembuatan
SPTJM Bantuan Kuota Internet Siswa dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah Nomor : 10104/C/PD/2020 yang diterbitkan pada tanggal 30 September Tahun
2020 :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data
Internet Tahun 2020, bahwa Kepala Satuan Pendidikan harus mendatangani dan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak) sebagai pernyataan bahwa seluruh nomor ponsel siswa yang
dikirim ke data Dapodik memang benar dan masih aktif. Selanjutnya mengunggah
SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi. Berdasarkan Surat Kepala
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbud Nomor : 4891/J1/KP/2020 tanggal 24
September 2020 perihal Laporan sekolah yang sudah dan belum SPTJM, bahwa satuan
pendidikan yang sudah mengirimkan SPTJM tersebut adalah PAUD : 11%; SD: 52% ;
SMP 56%; SMA: 69%; SMK: 67%; SLB: 21% dan Kesetaraan: 5%.
Sehubungan dengan hal tersebut,
bersama ini kami sampaikan agar Saudara menugaskan kepada Kepala Satuan
Pendidikan yang belum meunggah SPTJM untuk segera melengkapi dan mengunggah
SPTJM dimaksud pada tautan
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/.
Demikian kami sampaikan, atas
perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud
2.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen
4.
Kepala LPMP seluruh Indonesia
5.
Kepala PP/BPPAUD dan Dikmas seluruh Indonesia
6.
Kasubbag Tata Usaha Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Unduh Surat Resminya dari Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor : 10104/C/PD/2020 yang
diterbitkan pada tanggal 30 September 2020 melalui link dibawah ini :
Demikianlah admin sampaikan terkait
informasi Percepatan mengunggah SPTJM sebagai data dukung Nomor Ponsel siswa,
semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa"