Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa

Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa

Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020, pada kesempatan yang berbahagia ini sengaja admin akan kembali mengupdate informasi terbaru dan teraktual, yaitu tentang Percepatan mengunggah SPTJM sebagai data dukung Nomor Ponsel siswa, berikut admin tulis penjelasannya berdasarkan Surat Edaran Pembuatan SPTJM Bantuan Kuota Internet Siswa dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor : 10104/C/PD/2020 yang diterbitkan pada tanggal 30 September Tahun 2020 :



Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia


Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun  2020, bahwa  Kepala Satuan Pendidikan  harus mendatangani  dan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai pernyataan bahwa seluruh nomor ponsel siswa yang dikirim ke data Dapodik memang benar dan masih aktif. Selanjutnya mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi. Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbud Nomor : 4891/J1/KP/2020 tanggal 24 September 2020 perihal Laporan sekolah yang sudah dan belum SPTJM, bahwa satuan pendidikan yang sudah mengirimkan SPTJM tersebut adalah PAUD : 11%; SD: 52% ; SMP 56%; SMA: 69%; SMK: 67%; SLB: 21% dan Kesetaraan: 5%.


Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menugaskan kepada Kepala Satuan Pendidikan yang belum meunggah SPTJM untuk segera melengkapi dan mengunggah SPTJM dimaksud pada tautan  https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.





Tembusan:
1.  Sekretaris Jenderal Kemendikbud
2.  Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen
4.  Kepala LPMP seluruh Indonesia
5.  Kepala PP/BPPAUD dan Dikmas seluruh Indonesia
6.  Kasubbag Tata Usaha Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen


Unduh Surat Resminya dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor : 10104/C/PD/2020 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2020 melalui link dibawah ini :



Demikianlah admin sampaikan terkait informasi Percepatan mengunggah SPTJM sebagai data dukung Nomor Ponsel siswa, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Percepatan Mengunggah SPTJM Sebagai Data Dukung Nomor Ponsel Siswa"