Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020

 Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020

Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Download Soal PTS/UTS Matematika Kelas IX Semester 1 SMP/MTs Kurikulum 2013 TP 2020/2021, pada kesempatan ini admin kembali mengupdate informasi terbaru, yakni Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020, untuk lebih jelasnya silahkan simak sampai tuntas penjelasan berikut berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020 :


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  746/P/2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :  

  • a. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di masing-masing provinsi, perlu dilakukan perubahan sasaran penerima bantuan;
  • b. bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 dengan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;


Mengingat :  

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020.

KESATU :

  • Menetapkan perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

  • Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ANB.
SEKRETARIS JENDERAL,

TTD.

AINUN NA’IM

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

ttd.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 746 /P/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI  DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA  TAHUN ANGGARAN 2020





Bagi rekan-rekan yang membutuhkan File-nya silahkan Unduh melalui link berikut :



Demikian yang dapat admin sampaikan informasi terkait Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk " Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020"