Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen
Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Revisi Sekolah Penerima BOS Reguler dan Afirmasi Berdasarkan Kepmendikbud 746 Tahun 2020, pada
kesempatan ini admin kembali mengupdate informasi terbaru, yakni Program
pemberian kuota internet bagi Mahasiswa
dan Dosen, untuk lebih jelasnya simak penjelasannya Berdasarkan Surat Resmi
dari KEMENTERlAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI dengan Nomor : 821/E.El/SP/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 berikut ini :
Nomor : 821/E.El/SP/2020
Hal : Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I - XV di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud
Sebagai implementasi
dari SKB 4 Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021
di Masa Pandemi
Corona Virus Disease
(Covid-19), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan bantuan kuota internet
bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar dapat
dikoordinasikan hal berikut :
- Melakukan pemutakhiran data kontak rnahasiswa dan dosen sesuai dengan surat kami sebelumnya nomor 813/E.El/TI/2020 tertanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);
- Melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif terutama data nomor seluler yang masih berlaku (panduan teknis akan disusulkan melalui petugas pengelola meja layanan/ helpdesk PD Dikti); dan
- Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Perlu
kami informasikan bahwa proses
pemutakhiran data ini dilakukan
hingga selambatnya Jumat, 11 September 2020; oleh karena itu kami sangat mengharapkan
Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi
dapat mengawal pemutakhiran
ini dengan sebaik mungkin agar
bantuan kuota internet nantinya dapat
dimanfaatkan secara optimal.
Tembusan :
- Sekretaris .Tenderal Kemendikbud
- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
- Sek.retaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
- Direktur Kelembagaan
- Direktur Surnber Daya
- plt. Kepala Pusat Data dan Informasi
Demikian yang dapat admin
sampaikan informasi terkait Program
pemberian kuota internet bagi Mahasiswa
dan Dosen, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Program pemberian kuota internet bagi Mahasiswa dan Dosen"