Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen

Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen


Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pelaksanaan Seleksi KSN SMP Tingkat Kabupaten/kota Tahun 2020 Resmi di Undur, pada kesempatan yang baik ini admin kembali akan berbagi informasi terbaru, yaitu Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen, simak penjelasannya berikut ini :


Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.

Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.


Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.


Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Buku saku ini disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat.


Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dijelaskan beberap poin sebagai berikut :

A. Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan :

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan  nonformal.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.
  3. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan y ang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara  online.
  4. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegr asi secara nasional.
  5. Operator seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
  6. Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  7. NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.
  8. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.
  9. NUP adalah Nomor Urut Pendidik.
  10. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah  Nasional.
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pendidikan.

B.  Tujuan


  • Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET

A. Penerima Bantuan

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada :

  1. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  3. Mahasiswa; dan
  4. Dosen.

B. Persyaratan Penerima Bantuan Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1.  Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2.  Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3.  Mahasiswa

  • a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  • b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4.  Dosen

  • a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
  • b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  • c. Memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun informasi selengkapnya silahkan rekan-rekan unduh Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen melalui link dibawah ini :




Demikian admin sampaikan informasi terkait Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen"