Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen
Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi
informasi tentang Pelaksanaan Seleksi KSN SMP Tingkat Kabupaten/kota Tahun 2020 Resmi di Undur, pada kesempatan yang baik ini admin kembali akan berbagi
informasi terbaru, yaitu Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan
Dosen, simak penjelasannya berikut ini :
Pandemi Corona Virus Desease
(Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan
Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi
ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar
dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar
di luar sekolah.
Sesuai dengan Revisi Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag),
Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7
Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan
dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona
oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan
melanjutkan belajar dari rumah.
Guna memastikan hak belajar setiap
peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet
untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan
pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota
umum dan kuota belajar.
Kuota umum adalah kuota yang dapat
digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah
kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Buku saku ini disusun sebagai
informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang
bermanfaat.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun
2020 dijelaskan beberap poin sebagai berikut :
A. Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal
ini yang dimaksud dengan :
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.
- Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan y ang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegr asi secara nasional.
- Operator seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
- Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
- NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.
- NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.
- NUP adalah Nomor Urut Pendidik.
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
B. Tujuan
- Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A. Penerima Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan
diberikan kepada :
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
B. Persyaratan Penerima Bantuan Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3.
Mahasiswa
- a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
- b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4.
Dosen
- a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
- b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Adapun informasi selengkapnya
silahkan rekan-rekan unduh Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru,
dan Dosen melalui link dibawah ini :
Demikian admin sampaikan informasi
terkait Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen, semoga
bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen"