Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

REVISI SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM)

REVISI SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM)

REVISI SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, pada kesempatan yang baik ini admin akan kembali mengupdate informasi terkait Revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi covid-19, berikut surat resminya :

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 03/KB/2020
NOMOR 612 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/502/2020
NOMOR 119/4536/SJ

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/Menkes/363/2020, NOMOR 440-882 TAHUN 2020
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  • a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
  • b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan COVID-19;
  • c. bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia;
  • d. bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja;
  • e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);


Mengingat   :
  • 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  • 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  • 4. Undang-Undang   Nomor   36   Tahun   2009   tentang Kesehatan (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  • 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  • 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
  • 8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan          Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 3447);
  • 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2007 Nomor  124, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4769);
  • 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 4828 Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas);
  • 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan      Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran  Negara  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  • 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  • 13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2020 Nomor 178);
  • 14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1258);
  • 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease  2019   (COVID-19)  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM  NEGERI NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/MENKES/363/2020,  NOMOR 440-882 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).


KESATU : 
1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
  • a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas  percepatan  penanganan  COVID-19 setempat;
  • b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas  Penanganan  Covid-19  Nasional,  dilarang  melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan  pendidikan  dan  tetap  melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

2. Peta  risiko  Covid-19  pada  pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.
3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA : Keputusan   Bersama   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020


Unduh Salinan SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di sini

Unduh Infografik SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19 di sini


Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang REVISI SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM), semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "REVISI SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM)"