SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang
SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang - Pada postingan sebelumnya admin sudah
berbagi informasi tentang Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar dan Taman Kanak-kanak, pada kesempatan kali ini admin kembali akan
memberikan informasi teraktual, yaitu SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, adapun untuk informasi selengkapnya berikut
ini.
Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun
Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi
New Normal di Kabupaten Pandeglang
Menindaklanjuti Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, 516
Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020 dan 440-882 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021
di Masa Pandemi
Corona Virus Disease Tahun 2019
(Covid-19), maka penyelenggaraan pembelajaran
tahun ajaran 2020/2021 pada masa persiapan new normal di
Kabupaten Pandeglang agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tahun ajaran
baru 2020/2021 dimulai
tanggal 13 Juli
2020, berlaku untuk semua Satuan Pendidikan di bawah
kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang akan menyelenggarakan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
2. Terhitung 14 (empat belas) hari
sejak dimulai tahun ajaran baru
2020/2021, yaitu tanggal 13 -
26 Juli
dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh
(PJJ) atau Belajar dari Rumah
(BDR) untuk Jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Pendidikan Kesetaraan dan Kursus.
3. Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang
agar melakukan monitoring dan
evaluasi secara intensif
untuk mengetahui efektivitas
dan efisiensi pembelajaran yang diselenggarakan Satuan Pendidikan.
4. Registrasi Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) agar dilakukan dengan teknik Daring,
kecuali bagi Satuan Pendidikan yang
tidak tersedia perangkat internet dapat
dilaksanakan dengan sistem shift untuk membatasi jumlah peserta daftar ulang serta
memberlakukan area wajib
chek point, cuci tangan
dan memakai masker.
5. Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi calon siswa Taman
Kanak-kanak, kelas I (satu) Sekolah
Dasar dan kelas VII (tujuh)
Sekolah Menengah Pertama dapat
dilakukan dengan teknik
Daring. Apabila tidak
dimungkinkan dapat dilakukan secara Luring mewajibkan chek point, cuci
tangan dan memakai masker serta pembatasan jumlah peserta :
- Taman Kanak-kanak paling banyak 5 (lima) orang per ruang kelas dengan jarak tempat duduk antar siswa 3 (tiga) meter.
- Sekolah Dasar paling banyak 14 (empat belas) orang per ruang kelas dengan jarak tempat duduk antar siswa 1,5 (satu koma lima) meter.
- Sekolah Menengah Pertama paling banyak 16 (enam belas) orang per ruang kelas dengan jarak tempat duduk antar siswa 1,5 (satu koma lima) meter.
6. Pembelajaran Tatap
Muka {PTM) atau
Belajar di Sekolah (BDS)
bagi kelas lanjutan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama setelah mendapatkan izin dari
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pandeglang dan mendapat
persetujuan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang.
7. Semua satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang wajib menerapkan protocol kesehatan, meliputi :
- Disinfektan ruang kelas, ruang guru dan ruang penunjang lainnya;
- Tersedia ruang UKS (usaha kesehatan sekolah);
- Tersedia toilet guru dan siswa yang bersih;
- Terpasang kran air dengan air mengalir;
- Tersedia sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizet);
- Menerapkan area wajib masker kain;
- Mengatur tempat duduk guru berjarak 1 - 2 meter;
- Mengatur tempat duduk siswa dengan ketentuan:
(1) Tempat duduk siswa PAUD berjarak
3 (tiga) meter dan jumlah siswa paling banyak 5 (lima) orang per kelas.
(2) Tempat duduk siswa SD berjarak
1,5 (satu koma lima)
meter dan jumlah siswa paling banyak 14 (empat belas) orang per kelas.
(3) Tempat duduk siswa SMP berjarak 1,5 (satu koma lima) meter dan jumlah siswa paling
banyak 16 (enam belas) orang per kelas.
a. Kepala Sekolah pada Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar wajib mengisi Daftar Periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan kesiapan Satuan Pendidikan, dengan ketentuan tidak diperbolehkan pembelajaran
tatap muka di Satuan Pendidikan bagi :
- a. Satuan Pendidikan yang belum memenuhi semua Daftar Periksa; atau
- b. Satuan Pendidikan yang sudah memenuhi Daftar Periksa namun Kepala Satuan Pendidikan menyatakan belum siap.
9. Kepala Sekolah wajib membentuk
Satuan Tugas yang melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar dengan
komposisi sebagai berikut:
- Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang;
- Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan;
- Tim Pelatihan dan Humas.
10. Kepala Sekolah membuat Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan
Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan
kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan
Satuan Pendidikan.
11.
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pandeglang
agar memberikan peningkatan kapasitas
aparatur Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola Lembaga
Pendidikan Nonformal, Guru, Pamong dan Tutor mengenai penerapan protokol
kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran,
mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan.
Demikian surat edaran ini dibuat
untuk dilaksanakan oleh dinas terkait dan semua Satuan Pendidikan
dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
Tembusan:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Gubernur Banten;
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten;
- DPRD Kabupaten Pandeglang;
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang.
Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten
Pandeglang dapat rekan-rekan unduh pada link berikut :
Demikian admin sampaikan informasi
tentang SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang"