Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang

SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang

SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar dan Taman Kanak-kanak, pada kesempatan kali ini admin kembali akan memberikan informasi teraktual, yaitu SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, adapun untuk informasi selengkapnya berikut ini.



Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi 
New Normal di Kabupaten Pandeglang


Menindaklanjuti  Keputusan  Bersama  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri  Kesehatan  dan Menteri  Dalam Negeri  Republik Indonesia  Nomor 01/KB/2020,  516  Tahun  2020,  HK.03.01/Menkes/363/2020  dan 440-882 Tahun 2020  tentang    Panduan   Penyelenggaraan    Pembelajaran   pada  Tahun   Ajaran 2020/2021  dan  Tahun  Akademik  2020/2021  di  Masa   Pandemi   Corona   Virus Disease Tahun  2019  (Covid-19),  maka   penyelenggaraan  pembelajaran  tahun ajaran  2020/2021  pada masa persiapan  new  normal  di  Kabupaten  Pandeglang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tahun  ajaran  baru  2020/2021  dimulai  tanggal  13  Juli  2020,  berlaku  untuk semua Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang akan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

2. Terhitung  14 (empat belas)  hari  sejak dimulai tahun  ajaran  baru  2020/2021, yaitu  tanggal  13  - 26  Juli  dilaksanakan  Pembelajaran  Jarak Jauh  (PJJ)  atau Belajar dari  Rumah  (BDR) untuk Jenjang  Pendidikan Anak Usia  Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pendidikan Kesetaraan dan Kursus.

3. Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan Kabupaten  Pandeglang  agar  melakukan monitoring  dan  evaluasi  secara  intensif  untuk  mengetahui  efektivitas  dan efisiensi pembelajaran yang diselenggarakan Satuan Pendidikan.

4. Registrasi  Penerimaan  Peserta  Didik Baru  (PPDB) agar dilakukan dengan teknik Daring, kecuali  bagi Satuan Pendidikan yang tidak tersedia perangkat  internet dapat dilaksanakan dengan sistem shift untuk membatasi jumlah  peserta daftar ulang  serta  memberlakukan  area  wajib  chek point,  cuci  tangan  dan memakai masker.

5. Masa  Pengenalan  Lingkungan  Sekolah  (MPLS) bagi calon  siswa Taman  Kanak-kanak,  kelas I (satu)  Sekolah  Dasar  dan kelas VII  (tujuh)  Sekolah  Menengah Pertama  dapat  dilakukan  dengan teknik Daring.  Apabila  tidak  dimungkinkan dapat dilakukan secara Luring mewajibkan chek point, cuci tangan dan memakai masker serta pembatasan jumlah peserta :
  • Taman  Kanak-kanak   paling  banyak  5  (lima) orang  per  ruang kelas  dengan jarak tempat duduk antar siswa  3 (tiga) meter.
  • Sekolah Dasar paling banyak 14 (empat belas) orang per ruang kelas dengan jarak tempat duduk antar siswa 1,5 (satu koma lima) meter.
  • Sekolah  Menengah  Pertama  paling  banyak  16  (enam belas) orang  per  ruang kelas dengan jarak tempat duduk antar siswa 1,5 (satu koma lima) meter.


6. Pembelajaran  Tatap  Muka  {PTM)  atau  Belajar  di Sekolah  (BDS)  bagi  kelas lanjutan Taman  Kanak-kanak, Sekolah  Dasar dan Sekolah  Menengah  Pertama setelah mendapatkan izin dari  Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten  Pandeglang dan mendapat  persetujuan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang.

7. Semua satuan  pendidikan di Kabupaten  Pandeglang wajib menerapkan  protocol kesehatan, meliputi :
  • Disinfektan ruang kelas, ruang guru dan ruang penunjang lainnya;
  • Tersedia ruang UKS (usaha  kesehatan sekolah);
  • Tersedia toilet guru dan siswa yang bersih;
  • Terpasang kran air dengan air mengalir;
  • Tersedia sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizet);
  • Menerapkan area wajib masker kain;
  • Mengatur tempat duduk guru berjarak 1 - 2 meter;
  • Mengatur tempat duduk siswa dengan ketentuan:

(1) Tempat duduk siswa PAUD berjarak 3 (tiga) meter dan jumlah siswa paling banyak 5 (lima) orang per kelas.

(2) Tempat duduk siswa  SD berjarak  1,5  (satu  koma lima)  meter dan jumlah siswa paling banyak 14 (empat belas) orang per kelas.

(3) Tempat duduk siswa  SMP berjarak 1,5 (satu  koma lima) meter dan jumlah siswa paling banyak 16 (enam belas) orang per kelas.

a. Kepala Sekolah pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar wajib mengisi Daftar Periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan kesiapan Satuan Pendidikan, dengan ketentuan tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan bagi :
  • a.   Satuan Pendidikan yang belum memenuhi semua Daftar Periksa; atau
  • b.   Satuan  Pendidikan  yang  sudah  memenuhi Daftar  Periksa  namun  Kepala Satuan Pendidikan menyatakan belum siap.


9. Kepala Sekolah wajib membentuk Satuan Tugas yang melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
  • Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang;
  • Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan;
  • Tim Pelatihan dan Humas.


10. Kepala Sekolah membuat  Rencana  Kegiatan  dan Anggaran  Satuan  Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan Satuan Pendidikan.

11.  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten  Pandeglang  agar  memberikan peningkatan kapasitas aparatur Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola Lembaga Pendidikan  Nonformal, Guru,  Pamong dan Tutor mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan dengan tetap menerapkan  protokol  kesehatan.


Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan oleh dinas terkait dan semua Satuan   Pendidikan   dengan  sebaik-baiknya  dan  penuh  tanggung   jawab.  Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.





Tembusan:
  1. Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  2. Gubernur Banten;
  3. Lembaga Penjaminan  Mutu  Pendidikan  Provinsi  Banten;
  4. DPRD Kabupaten Pandeglang;
  5. Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid-19  Kabupaten  Pandeglang.


Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang dapat rekan-rekan unduh pada link berikut :


Demikian admin sampaikan informasi tentang SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "SE Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten Pandeglang"