Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020

PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020


PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Lomba Menulis Surat untuk Mendikbud Nadiem Makarim 11 Mei 2020, pada kesempatan kali ini admin kembali akan memberikan informasi terupdate yaitu tentang PERPANJANGAN BELAJAR DARI RUMAh (WORK FROM HOME) SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020.

Berikut penjelasan selengkapnya SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 :


PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020
         
SURATEDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 54 TAHUN 2020

TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


  1. Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang  Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang  Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Surat    Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  • a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat  Tinggal (Work from Home)
  • Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, diperpanjang sampai  dengan  tanggal  29  Mei  2020  dan akan  dievaluasi  lebih  lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  • b. Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) 
  • Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di  Lingkungan  lnstansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, dilakukan di rumah/tempat  tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan/ditugaskan pada lnstansi Pemerintah.
  • c. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
  • Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem  kerja  yang dilakukan  di  lingkungan  instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  • d.Penyesuaian Sistem  Kerja pada Kondisi  Pembatasan Sosial  Berskala Besar
  • 1) Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana lnstansi Pemerintah  berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi  Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
  • 2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menentukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tempat tinggalnya.
  • 3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.


Demikian, agar Surat Edaran  ini  dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.


PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020


Tembusan Yth.:
  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia.



Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Surat Edaran Tersebut, silahkan unduh melalui link dibawah ini :

  • SE MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR : 54 TAHUN 2020 (UNDUH DISINI)




Demikian admin sampaikan terkait informasi PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 , semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 "