PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020
PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin
berbagi informasi tentang Lomba Menulis Surat untuk Mendikbud Nadiem Makarim 11 Mei 2020, pada kesempatan kali ini admin kembali akan
memberikan informasi terupdate yaitu tentang PERPANJANGAN BELAJAR DARI RUMAh (WORK FROM HOME) SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020.
Berikut penjelasan selengkapnya SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 :
SURATEDARAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI
NOMOR
: 54 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN
KETIGA ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG
PENYESUAIAN
SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM
UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
- Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
- Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home)
- Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
- b. Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home)
- Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan/ditugaskan pada lnstansi Pemerintah.
- c. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- d.Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
- 1) Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana lnstansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
- 2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menentukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tempat tinggalnya.
- 3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Demikian, agar Surat Edaran ini
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama
Saudara, disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth.:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan
Surat Edaran Tersebut, silahkan unduh melalui link dibawah ini :
- SE MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR : 54 TAHUN 2020 (UNDUH DISINI)
Demikian admin sampaikan terkait
informasi PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 , semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 "