Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA KARENA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA KARENA CORONA VIRUS DISEASE 2019  (COVID-19)

PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA KARENA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi Aplikasi Kartu Peserta Ujian Sekolah Terbaru Edisi NEW NORMAL, dalam kesempatan yang berbahagia ini admin kembali akan memberi informasi terbaru yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/Hk.04/V/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut :


Sehubungan dengan banyaknya kasus pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang terinfeksi Corona virus  diseases (Covid-19) dan beberapa di antaranya meninggal dunia, untuk itu perlu dilakukan peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 dan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja,  Covid-19 dapat dikategorikan PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan yaitu kelompok faktor pajanan biologi. Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga  kerja yang mengalami PAK karena Covid-19 berhak atas manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu :

A. Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat mengobati pasien terinfeksi Covid-19.


Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu :
  1. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis;
  2. Tenaga keperawatan;
  3. Tenaga kebidanan;
  4. Tenaga  teknik  biomedika  seperti ahli teknologi  laboratorium medik;
  5. Tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian; dan
  6. Tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.


B. Tenaga pendukung/supporling kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19, yaitu cleaning  service, pekerja laundry, dan pekerja lainnya yang dalam pekerjaannya menghadapi risiko tertular/terpapar Covid-19 di lingkungan kerjanya tersebut.

C. Tim relawan, yang meliputi tenaga kerja kesehatan dan non kesehatan yang turut bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang dapat ditempatkan langsung di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau  tempat lain yang ditetapkan dalam penanggulangan Covid-19.


Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur untuk mengambil  langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Memastikan setiap pemberi kerja pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3 serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memaksimalkan fungsi posko K3 Covid-19 yang ada dalam Sistem lnformasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) melalui website : www.kemnaker.go.id sebagai langkah pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  2. Memastikan perusahaan/organisasi yang mempekerjakan pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 untuk mendaftarkan pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan.
  3. Memastikan setiap pekerja/buruh dan/atau tenaga  kerja sebagaimana dimaksud pada huruf A, huruf B, dan huruf C di atas yang mengalami PAK karena Covid-19 mendapatkan hak manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Apabila pemberi kerja belum rnengikutsertakan pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf A, huruf B, dan huruf C di atas dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Memerintahkan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan  sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/Hk.04/V/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) (UNDUH DISINI)



Demikian admin sampaikan informasi terkait Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA KARENA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)"