Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam
Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam - Pada Postingan sebelumnya admin
berbagi informasi SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19, kali ini admin akan berbagi informasi kembali yaitu
tentang Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020.
Berikut Penyampaian SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah yang di publikasikan pada tanggal 19 Mei 2020 :
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendididikan Islam
di – seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr.Wb.,
Dalam rangka optimalisasi kegiatan
pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa
Darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah.
Mohon kiranya Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Demikian, atas perhatian dan
kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tembusan Yth:
- Sekretaris Jenderal;
- Inspektur Jenderal;
- Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Menimbang :
- a. bahwa negara menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, termasuk pada Masa Darurat Covid-19;
- b. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 perlu disusun Kurikulum Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH.
KESATU :
- Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
- Panduan Kurikulum Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat.
KETIGA :
- Pendidik dan satuan pendidikan dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.
KEEMPAT :
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan File-nya silahkan unduh melalui link berikut :
Demikian admin sampaikan informasi tentang Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam, semoga bermanfaat . . .*)
- Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam (UNDUH DISINI)
Demikian admin sampaikan informasi tentang Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam "