Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19

SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19

SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang 7 Tips Keahlian IT Yang Harus Dimiliki Di Era Globalisasi Ini, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi mengenai SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19, berikut penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tanggal 18 Mei 2020.



SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19

SURAT  EDARAN NOMOR  15  TAHUN  2020
TENTANG
PEDOMAN  PENYELENGGARAAN  BELAJAR  DARI RUMAH
DALAM MASA  DARURAT PENYEBARAN  CORONA  VIRUS DISEASE  (COVID-19)


Yth.
  1. Gubernur;  dan
  2. Bupati/Walikota, di  seluruh  Indonesia.


Dasar  Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang  Satuan Pendidikan Aman Bencana.


Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui   penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran   Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa   Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami  sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19;  dan
  2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring  dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah  sebagaimana  tercantum dalam  Lampiran Surat  Edaran  ini.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana  mestinya.

SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19

Tembusan :
  1. Menteri  Pendidikan dan  Kebudayaan;
  2. Inspektur Jenderal  Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan; dan
  3. plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Adapun lampirannya sebagai berikut :




Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Pedoman tersebut silahkan unduh melalui link dibawah ini :

  • SE NO 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN BELAJAR DARI RUMAH DI MASA PANDEMI COVID 19 (UNDUH DISINI)



Demikian admin sampaikan terkait informasi SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19"