Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona
Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim YangTerinfeksi Virus Corona - Pada postingan sebelumnya admin
berbagi informasi mengenai Buku Panduan dan Kegiatan Siswa selama Bulan Ramadhan, ditengah pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan beberapa
kebijakan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Berkaitan dengan
hal itu kali ini admin akan berbagi informasi yang berkaitan dengan Tata Cara atau
Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19,
tentu saja Pedoman ini bisa di yakini kebenarannya karena Majelis Ulama
Indonesia yang mengeluarkan Panduan tersebut pada tanggal 27 Maret 2020.
Berikut Cuplikan Keputusan yang
dibuat oleh MAJELIS ULAMA INDONESIA
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: FATWA TENTANG PEDOMAN
PENGURUSAN JENAZAH
(TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM
YANG TERINFEKSI COVID-19
Pertama
: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan
:
- Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
- Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak- hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
- APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Kedua
: Ketentuan Hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa
MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz
al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani
harus dilakukan sesuai protokol medis
dan dilakukan oleh pihak yang berwenang,
dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk
menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap
menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”
2. Umat Islam yang wafat karena wabah
COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak
jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan,
yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan
mematuhi ketentuan- ketentuan protokol medis;
3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19
dilakukan sebagai berikut:
- a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
- b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
- c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
- e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
- f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
- 1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- 2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
- g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar
COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
- a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
5. Pedoman menyalatkan jenazah yang
terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
- a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
- b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
- c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
- d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
6. Pedoman menguburkan
jenazah yang terpapar
COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
- a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Keempat
: Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan
atau pihak yang menangani jenazah Muslim yang terinfeksi Virus Corona silahkan
Download PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI
COVID-19 pada link dibawah ini :
- PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19 (DISINI)
Demikian yang dapat admin sampaikan
terkait informasi PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG
TERINFEKSI COVID-19, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona"