Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona

Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona


Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim YangTerinfeksi Virus CoronaPada postingan sebelumnya admin berbagi informasi mengenai Buku Panduan dan Kegiatan Siswa selama Bulan Ramadhan, ditengah pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Berkaitan dengan hal itu kali ini admin akan berbagi informasi yang berkaitan dengan Tata Cara atau Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19, tentu saja Pedoman ini bisa di yakini kebenarannya karena Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan Panduan tersebut pada tanggal 27 Maret 2020.


Berikut Cuplikan Keputusan yang dibuat oleh MAJELIS ULAMA INDONESIA


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA  TENTANG  PEDOMAN  PENGURUSAN  JENAZAH  
(TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19


Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
  1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
  2. Syahid akhirat  adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi  tertentu  (antara  lain  karena  wabah  [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak- hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
  3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan   pengurusan jenazah.



Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis  dan  dilakukan oleh pihak yang berwenang,  dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”
2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang  pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan- ketentuan protokol medis;
3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
  • a.  Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  • b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
  • c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  • d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
  • e. Petugas  memandikan  jenazah  dengan  cara  mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
  • f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
  • 1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
  • 2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
  • g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
  • a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan  ke  dalam  kantong jenazah yang aman  dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  • b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
  • a. Disunnahkan   menyegerakan   shalat   jenazah   setelah dikafani.
  • b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  • c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan  sebelum  atau  sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  • d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

6. Pedoman  menguburkan  jenazah  yang  terpapar  COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
  • a.  Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  • b. Dilakukan   dengan   cara   memasukkan   jenazah   bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • c. Penguburan  beberapa  jenazah  dalam  satu  liang  kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.



Keempat : Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,  semua  pihak  dihimbau  untuk menyebarluaskan fatwa ini.







Bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak yang menangani jenazah Muslim yang terinfeksi Virus Corona silahkan Download PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19 pada link dibawah ini : 

  • PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19 (DISINI)




Demikian yang dapat admin sampaikan terkait informasi PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona"