Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cepat Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Dapodik Tahun 2020

Cara Cepat Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Dapodik Tahun 2020


Cara Cepat Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Dapodik Tahun 2020 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi terkait Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020, dalam masa pandemi covid-19 ini semoga rekan-rekan operator selalu diberi kesehatan dan kegiatan yang positif sehinggap mampu menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh sekolah tentunya.


Berkaitan dengan Surat Edaran yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah tetap saja pada Ending-nya kita sebagai operator yang harus mengerjakan ketika ada tugas yang datang. Perlu rekan-rekan ketahui bahwa tugas yang datang kali ini berkaitan dengan Aplikasi Dapodikdasmen.


Tugas apakah itu?

Pada kesempatan kali ini admin akan mengajak bagaimana caranya menambahkan Pelaksana Barang atau Jasa (PBJ) pada Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2020, admin akan kembali memberikan sedikit informasi tentang pemaparan cara menambah pelaksana (Pengadaan Barang/Jasa) PBJ pada aplikasi Dapodik. Mari simak penjelasannya berikut ini :

Himbauan Pemerintah kepada Instansi-instansi dalm hal ini sekolah baik jenjang SD, SMP ataupun SMA agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Sesuai dengan Edaran petunjuk dan teknis dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.


Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan Kepala Sekolah dapat menunjuk GTK secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.



Tutorial Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Dapodik Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :


  • 1) Silahkan Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  • 2) Kemudian isikan data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK) lalu silahkan pilih Tugas Tambahan kemudian cari pada jabatan PTK Pelaksana PBJ. Jabatan Pelaksana PBJ ada pada halaman ke 3. Berikut penampakannya :

Cara Cepat Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Dapodik Tahun 2020


  • 3) Silahkan Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
  • 4) Selesai


Itulah Tutorial Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2020


Catatan : Apabila rekan-rekan menemukan kendala pada tata cara penambahan Pelaksana PBJ silahkan ikuti langkah-langkahnya sesuai dengan Tutorial diatas.



Demikian yang dapat admin sampaikan terkait penambahan Pelaksana PBJ pada Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Cara Cepat Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Dapodik Tahun 2020"