Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020


Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020

Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi Buku Panduan dan Kegiatan Siswa selama bulan Ramadhan, terkait dengan hal itu admin akan kembali memberikan informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Berikut admin tuliskan Surat Edaran tersebut sebagai acuan untuk Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah.


SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 51 TAHUN  2020
TENTANG
PENETAPAN JAM  KERJA PADA BULAN RAMADHAN  1441  HIJRIAH
BAGI APARATUR  SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI  PEMERINTAH


Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah  beberapa  kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :


1. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan  5 (lima) hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul : 08.00-15.00
Waktu istirahat
Pukul : 12.00 -12.30
b. Hari Jum'at
Pukul : 08.00-15.30
Waktu istirahat
Pukul : 11.30 -12.30

2. Bagi  lnstansi  Pemerintah yang memberlakukan  6 (enam)  hari  kerja

a. Hari Senin sampai dengan  Kamis, dan Sabtu           
Pukul: 08.00-14.00
Waktu istirahat
Pukul : 12.00 -12.30
b. Hari Jum'at
Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu istirahat
Pukul : 11.30 -12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan  Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.

4. Setiap pimpinan lnstansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar memperhatikan Surat Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat  Tinggal (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan  Penyebaran COVID-19 di Lingkungan  lnstansi  Pemerintah.


Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.


Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020


Tembusan Yth :
  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia.



Bagi rekan-rekanyang membutuhkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51 Tahun  2020 Tentang Penetapan Jam  Kerja Pada Bulan Ramadhan  1441 Hijriah Bagi Aparatur  Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, silahkan Unduh pada link dibawah ini :

  • SE MENPAN RB NOMOR : 51 TAHUN  2020 TENTANG PENETAPAN JAM  KERJA PADA BULAN RAMADHAN  1441 HIJRIAH BAGI APARATUR  SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH ( DISINI)




Demikian admin sampaikan informasi tentang Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020"