Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020
Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 - Pada postingan
sebelumnya admin berbagi Buku Panduan dan Kegiatan Siswa selama bulan Ramadhan,
terkait dengan hal itu admin akan kembali memberikan informasi tentang Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51
Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Berikut admin tuliskan Surat Edaran tersebut sebagai acuan untuk
Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
SURAT
EDARAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI
NOMOR
: 51 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN
JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441
HIJRIAH
BAGI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
INSTANSI PEMERINTAH
Dalam rangka pelaksanaan tugas
kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor
maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimuat
dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi
Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja
Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :
1. Bagi lnstansi Pemerintah yang
memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis
|
Pukul
: 08.00-15.00
|
Waktu
istirahat
|
Pukul
: 12.00 -12.30
|
b.
Hari Jum'at
|
Pukul
: 08.00-15.30
|
Waktu
istirahat
|
Pukul
: 11.30 -12.30
|
2. Bagi lnstansi Pemerintah yang
memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
|
Pukul:
08.00-14.00
|
Waktu
istirahat
|
Pukul
: 12.00 -12.30
|
b.
Hari Jum'at
|
Pukul:
08.00 - 14.30
|
Waktu
istirahat
|
Pukul
: 11.30 -12.30
|
3. Jumlah jam kerja efektif bagi
lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam)
hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.
4. Setiap pimpinan lnstansi
Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441
Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Pelaksanaan tugas kedinasan
Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) agar memperhatikan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home)
bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan
lnstansi Pemerintah.
Demikian, agar Surat Edaran ini
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara,
disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth :
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bagi rekan-rekanyang membutuhkan SE
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51
Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, silahkan Unduh pada link dibawah ini :
- SE MENPAN RB NOMOR : 51 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH ( DISINI)
Demikian admin sampaikan informasi
tentang Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE
MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020"