Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O

PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O


PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR3 TAHUN 2O2O – Pada postingan sebelumnya admin telah berbagi informasi mengenai Penilaian Tengah Semester genap, berkaitan dengan dunia pendidikan dan semakin gentingnya wabah VIRUS CORONA yang semakin meluas dampaknya maka pada beberapa hari yang lalu Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Virus Corona.


Surat Edaran tersebut di intruksikan kepada semua satuan pendidikan, untuk lebih jelasnya silahkan baca petikan Surat Edaran tersebut dibawah ini, dan bagi rekan-rekan yang membutuhkan file-nya bisa mengunduh pada akhir postingan.  

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)
PADA SATUAN PENDIDIKAN

Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pe ndidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk :

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoor<linasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9;
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) ,,varga satuan pendidikan;
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran fiika ada);
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O

Diatas adalah petikan dari beberapa poin Surat edaran Tentang Pedoman Pencegahan Virus Corona, untuk selengkapnya silahkan unduh file-nya pada link dibawah ini :


PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O
PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O
PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O
PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O
PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O

Demikian admin sampaikan terkait pedoman pencegahan virus corona berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19) PADA SATUAN PENDIDIKAN, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua . . .*)

Posting Komentar untuk "PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O"