BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana
BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana - Perubahan
penting pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020.
Pada rapat koordinasi tanggal 28 Januari 2020 disampaikan bahwa terdapat
beberapa peubahan yang harus diketahui oleh Satuan pendidikan dari jenjang SD,
SMP, SMA, SMK serta SLB.
Juknis Perubahan
Penyaluran Dana BOS 2020
Dikutip
dari Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, berikut beberapa
perubahan penting tersebut:
1. Perubahan
Penyaluran Dana BOS 2020
Berbeda dengan tahun tahun-tahun sebelumnya di
2019 Dana BOS disalurkan melalui RKUD Provinsi dan SK penerima ditetapkan oleh
Provinsi, maka pada tahun ini tidak lagi seperti demikian teknisnya.
Sedangkan Penyaluran dana bos Tahun 2020
langsung ke rekening sekolah masing-masing dan Penetapan SK sekolah penerima
BOS langsung dari Mendikbud. Selain itu Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus
tahun sebelumnya dan pencairan hanya 3 tahap.
Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
-Rancangan PMK tentang Pengganti PMK NO.48/PMK.07/2019
Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud -
Pasal 5 ayat (1)
Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun
sebelumnya) - Pasal 5 ayat (3)
Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap - Pasal 8
Penyaluran C1 Bulan Januari, Penyaluran C2
Bulan Mei, Cut Off data Bulan Agustus, Penyaluran C1 Bulan September
2. Kenaikan
Dana BOS SD SMP SMA
Pada tahun 2020 Harga satuan per BOS 1 peserta
didik setiap tahun naik dari tahun sebelumnya. Adapun rincian lengkapnya bisa
rekan-rekan lihat dibawah ini.
1.
SD Rp900.000
2.
SMP Rp1.100.000
3.
SMA Rp1.500.000
4.
SMK tetap
5.
SLB tetap
3. Penggunaan
Dana BOS 2020
Pada penggunaan Dana BOS tahun 2020 terdapat
perubahan persyaratan khusus agar guru honorer dapat dibiayai dari dana bos.
1. Pembayaran
guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah
negeri dan guru pada sekolah Yayasan
maks 50%.
Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan
guru tetap Yayasan :
a.
Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b.
Memiliki NUPTK
c.
Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah
satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan
3. Pembelian
buku teks dan non teks tidak dibatasi
4. Alat
multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
4. Komponen
Penggunaan BOS tahun 2020
1. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan
Perpustakaan;
3. Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi
kegiatan Sekolah;
6. Pengembangan
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan
Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan
Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan
Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja
Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan
Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan
Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji
Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English
for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas
akhir SMK; dan/atau
12. Pembayaran
honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Download unduh
Juknis Penyaluran Dana BOS 2020 (DISINI)
Demikian
admin sampaikan mengenai Juknis
Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS 2020 SD SMP SMA. Semoga
bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana "