Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana

BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana


BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana - Perubahan penting pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020. Pada rapat koordinasi tanggal 28 Januari 2020 disampaikan bahwa terdapat beberapa peubahan yang harus diketahui oleh Satuan pendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK serta SLB.



Juknis Perubahan Penyaluran Dana BOS 2020

Dikutip dari Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, berikut beberapa perubahan penting tersebut:

1.    Perubahan Penyaluran Dana BOS 2020

Berbeda dengan tahun tahun-tahun sebelumnya di 2019 Dana BOS disalurkan melalui RKUD Provinsi dan SK penerima ditetapkan oleh Provinsi, maka pada tahun ini tidak lagi seperti demikian teknisnya.


Sedangkan Penyaluran dana bos Tahun 2020 langsung ke rekening sekolah masing-masing dan Penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Selain itu Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya dan pencairan hanya 3 tahap.


Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah -Rancangan PMK tentang Pengganti PMK NO.48/PMK.07/2019

Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud - Pasal 5 ayat (1)

Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) - Pasal 5 ayat (3)

Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap - Pasal 8

Penyaluran C1 Bulan Januari, Penyaluran C2 Bulan Mei, Cut Off data Bulan Agustus, Penyaluran C1 Bulan September

2.    Kenaikan Dana BOS SD SMP SMA

Pada tahun 2020 Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dari tahun sebelumnya. Adapun rincian lengkapnya bisa rekan-rekan lihat dibawah ini.

1. SD Rp900.000

2. SMP Rp1.100.000

3. SMA Rp1.500.000

4. SMK tetap

5. SLB tetap



3.    Penggunaan Dana BOS 2020

Pada penggunaan Dana BOS tahun 2020 terdapat perubahan persyaratan khusus agar guru honorer dapat dibiayai dari dana bos.

1.    Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%.

Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :

a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019

b. Memiliki NUPTK

c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru


2.    Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan

3.    Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi

4.    Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas


4.    Komponen Penggunaan BOS tahun 2020

1.     Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

2.     Pengembangan Perpustakaan;

3.     Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;

4.     Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;

5.     Administrasi kegiatan Sekolah;

6.     Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;

7.     Langganan Daya dan Jasa;

8.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;

9.     Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;

10.  Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.

11.  Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau

12.  Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).


Download unduh Juknis Penyaluran Dana BOS 2020 (DISINI)


Demikian admin sampaikan mengenai Juknis Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS 2020 SD SMP SMA. Semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana "