Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri bagi Pegawai Kemendikbudristek
Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri bagi Pegawai Kemendikbudristek - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri bagi Pegawai Kemendikbudristek, berikut informasi selengkapnya :
SURAT
EDARAN
NOMOR
3 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBATASAN
KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR NEGERI BAGI PEGAWAI
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
PADA
MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Direktur Jenderal
- Inspektur Jenderal
- Kepala Badan
- Sekretaris Unit Utama
- Kepala Biro
- Kepala Pusat
- Direktur
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Kepala Unit Pelaksana Teknis
- Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film
1. Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan keluarganya agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Pegawai Kemendikbudristek dapat melaksanakan Perjalanan Dinas
Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Menteri mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan; danb.pegawai Kemendikbudristek yang melaksanakan PDLN telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
3. Pegawai Kemendikbudristek yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
4. Pegawai Kemendikbudristek yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
a.protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas PenangananCovid- 19 ;b.petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid- 19 yang ditetapkan oleh KementerianPerhubungan; danc.kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
5. Apabila terdapat pegawai Kemendikbudristek yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri bagi Pegawai Kemendikbudristek"