Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah

Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021

Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Panduan Pembelajaran Program BDR di TVRI dan TV Edukasi Minggu Ke-17 Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali berbagi informasi terbaru dan teraktual, yakni : Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut informasi selengkapnya :


Yth.
  1. Sekretaris Jenderal;
  2. lnspektur Jenderal;
  3. Direktur Jenderal;
  4. Kepala Badan;
  5. Staf Ahli dan Staf Khusus;
  6. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  9. Kepala Unit Pelaksana Teknis,
Kementerian Agama


SURAT EDARAN
NOMOR 06 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH,
MUDIK, DAN/ATAU CUTI
BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)



A. Umum

  1. Bahwa untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid·19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, Saluan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
  2. Bahwa sebagai tindak lanjut alas Surat Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/111/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Oaerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
  3. Bahwa untuk menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Saluan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai:
a. pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik;
b. pembatasan cuti;
c. upaya pencegahan penyebaran Covid-19; dan
d. disiplin pegawai.


D. Ketentuan

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dikecualikan bagi:
1) Pegawai Aparatur Sip ii Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Saluan Kerja: atau
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertu1is dari Kepala Satuan kerja.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b agar selalu memperhatikan:
1) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Saluan Tugas Penanganan Covid-19;
2) peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Oaerah asal dan tujuan perjalanan;
3) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covld-19; dan
4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


2. Pembatasan Cuti

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan dalam huruf a dan huruf b, dapat diberikan:
1) cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjlan Kerja.
d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nemer 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nemer 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


3. Upaya Pencegahan Penyebaran Cevid-19 Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan SM dan 3T, yaitu :

a. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
d. menjauhi kerumunan;
e. membatasi mobilitas dan interaksi;
f. testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
g. tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan
h. treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Cevid-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.


4. Disiplin Pegawai

Kepala Satuan Kerja agar melakukan pemantauan Disiplin Pegawai dengan:
a. melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini;
b. menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan melaporkannya secara hirarkis;
c. membuat laporan pelaksanaan Surat Edaran mt, dengan format sebagaimana terlampir dan mengirimkan laporan kepada Kepala Biro Kepegawaian melalui Subbag Pertimbangan Kepegawaian atau melalui email dengan alamat penghargaan.ropeg@gmail.com paling lambat tanggal 24 Mei 2021 dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini,


E. Penutup

Demikian Surat Edaran ini, dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Demikian admin sampaikan informasi terkait Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik, Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah"