Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI BERDASARKAN SE 03 TAHUN 2021

PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI BERDASARKAN SE 03 TAHUN 2021

PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI BERDASARKAN SE 03 TAHUN 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang 
Panduan Pembelajaran Program BDR di TVRI dan TV Edukasi Minggu Ke-14 Tahun 2021, berkaitan dengan hal tersebut kali ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI BERDASARKAN SE 03 TAHUN 2021, berikut Informasi selengkapnya :
 
 
SURAT EDARAN
NOMOR: SE. 03 TAHUN 2O2l
TENTANG
PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI
TAHUN 1442 HIJRIYAH /2021
 
 
A. UMUM
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
 
 
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
 
C. RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
 
D. DASAR
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
  2. Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19, dan
  3. Fatwa Majelis ulama indonesia (MUI) mengenai hal terkait.
 

E. KETENTUAN

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  • a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  • b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
  • c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;

11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal L442 Hl2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVlD-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

F. PENUTUP
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2O2I

 

PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI BERDASARKAN SE 03 TAHUN 2021


UNDUH SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR 03 TAHUN 2021



Demikian yang dapat admin sampaikan informasi terkait PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI BERDASARKAN SE 03 TAHUN 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI BERDASARKAN SE 03 TAHUN 2021"