Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIAPENGUMUMAN NOMOR 14878/A.A3/KP/2021SELEKSI BERSAMAPENERIMAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKANSEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERITAHUN 2021
INFORMASI UMUM
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan CLC.PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
- Sehat jasmani, rohani dan be bas NARKOBA
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
- Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal.
PERSYARATAN KHUSUS
a. Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS
b. Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.1, golongan ruang 111/b
c. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
1) Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan Seni Musik
2) Bagi pelamar Guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan 51 Tataboga
3) Bagi pelamar Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan 51 Perhotelan
4) Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan 51 Teknik Mesin
d. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian.
e. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
f. Memiliki kecakapan dalam berbahasa lnggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.
g. Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
h. Diutamakan menguasai bahasa lokal sesuai negara penempatannya
i. Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Cairo diutamakan memiliki kemampuan memainkan alat musik Tradisional.
j. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi lnformasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
RENCANA PENJADWALAN *)
- Pengumuman Resmi Seleksi : 3 Maret 2021
- Waktu Pendaftaran : 3-16 Maret 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 25 Maret 2021
- Pelaksanaan Seleksi : 6-9 April 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi : Mei 2021
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai tanggal 3 s.d 16 Maret 2021 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a. Memilih jabatan yang akan dilamar;
b. Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4) lnformasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
c. Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
Bagi semua pelamar:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besarfile maksimal 500 Kb2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rpl0.000,00 yang ditujukan kepada pit. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format 1 dapat diunduh pada menu UNDUH)
3) NUPTK bagi yang memiliki
4) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
5) ljazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai
6) Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi
7) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
8) Surat Keterangan sehat dan bebas NARKOBA yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Dokter Pemerintah paling lama 6 (enam) bulan terakhir.
9) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa lnggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
Bagi pelamar berstatus PNS:
1) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal (format 2 dapat diunduh pada menu UNDUH)2) Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi
pelamar Guru Produktif Ku liner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN)
3) Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN
4) SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir
5) Surat keterangan berkelakuan baik dari atasan (format 4 dapat diunduh pada menu UNDUH)
Bagi pelamar berstatus NON PNS:
1) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan), (format 3 dapat diunduh pada menu UNDUH)2) Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Ku liner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN)
3) Surat keterangan mengajar dari Ketua Yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN.
4) Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan (bagi pelamar tenaga kependidikan untuk penempatan CLC)
5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d. Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rpl0.000,00 bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format 5 dapat diunduh pada menu UNDUH);
4. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
PROSES SELEKSI
1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
- a. Bagi calon guru
SILN: Psikotes, Uji
Kemahiran Bahasa Indonesia,
Tes Kemampuan Bahasa lnggris, Microteaching dan Wawancara.
- b. Bagi calon Tenaga Kependidikan SILN : Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa
Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa lnggris, dan Wawancara.
KETENTUAN LAIN
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
- Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Guru/Tenaga
Kependidikan SILN pada negara selain yang dilamar.
- Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/Cle) yang telah menyelesaikan masa penugasan awal selama 2 (dua) tahun dan saat ini berada di CLC Malaysia, dapat mengikuti seleksi untuk formasi Guru/Tenaga Kependidikan penempatan SILN di Malaysia.
- Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN sampaibatas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pela mar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
- Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yangdiumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Demikian admin sampaikan informasi terkait
Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di
Luar Negeri Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021"