Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021

Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021

Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan TenagaKependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021 - Pada kesempatan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang 
Pemutakhiran Dapodik Tahun 2021 dalam rangka Perencanaan DAK Fisik Pendidikan, pada kesempatan yang baik ini admin kembali berbagi informasi terbaru, yakni : Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN NOMOR 14878/A.A3/KP/2021
SELEKSI BERSAMA
PENERIMAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI
TAHUN 2021



INFORMASI UMUM

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar  (Community Learning Center/CLC), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan CLC.


PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
  3. Sehat jasmani, rohani dan be bas NARKOBA
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
  6. Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian  (PPK)  terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal.


PERSYARATAN  KHUSUS


1.  GURU
a. Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS
b. Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.1, golongan ruang 111/b
c. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
1) Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan Seni Musik
2) Bagi  pelamar  Guru  Produktif  Kuliner  penempatan  Kota  Kinabalu  memiliki  latar belakang pendidikan 51 Tataboga
3) Bagi  pelamar  Guru  Produktif  Perhotelan  dan Jasa  Pariwisata  penempatan  Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan 51 Perhotelan
4) Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan 51 Teknik Mesin
d. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta  Guru  Produktif Teknologi  Pesawat  Udara  dapat digantikan  dengan  sertifikat keahlian.
e. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
f. Memiliki  kecakapan dalam berbahasa lnggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan  Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi.
g. Memiliki  pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu  minimal  5 (lima) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
h. Diutamakan menguasai bahasa lokal sesuai negara penempatannya
i. Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Cairo diutamakan memiliki kemampuan memainkan alat musik Tradisional.
j. Diutamakan  memiliki  sertifikat/penghargaan  tingkat  nasional sebagai  keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi lnformasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.


RENCANA PENJADWALAN *)

  1. Pengumuman Resmi Seleksi :  3 Maret 2021
  2. Waktu Pendaftaran       : 3-16 Maret 2021
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  : 25 Maret 2021
  4. Pelaksanaan Seleksi   : 6-9 April 2021
  5. Pengumuman Hasil Seleksi   :  Mei 2021
 
 

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran daring mulai tanggal 3 s.d 16 Maret 2021 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. peserta seleksi  wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif
2. peserta  seleksi  melakukan pendaftaran/registrasi  awal  secara  daring  melalui  laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara  login menggunakan  username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a. Memilih jabatan yang akan dilamar;
b. Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1)  Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4) lnformasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
c. Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:


Bagi semua pelamar:

1)  Pas foto ukuran 3x4 dengan besarfile maksimal 500 Kb
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rpl0.000,00 yang ditujukan kepada pit. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format 1 dapat diunduh pada menu UNDUH)
3) NUPTK bagi yang memiliki
4) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
5) ljazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai
6) Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau  IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga  Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau  Lembaga Bahasa yang terakreditasi
7) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll.
8) Surat  Keterangan  sehat  dan bebas NARKOBA yang dibuktikan  dengan surat
keterangan dari Dokter Pemerintah paling lama 6 (enam) bulan terakhir.
9) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan dalam Bahasa  Indonesia  dan  Bahasa  lnggris  masing-masing  1  lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran  12 dengan  spasi  1,15  ukuran  kertas  A4 dalam format PDF.


Bagi pelamar berstatus PNS:

1) Surat Pernyataan yang ditandatangani  oleh PPK terkait izin mengikuti  seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal (format 2 dapat diunduh pada menu UNDUH)
2) Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi
pelamar Guru Produktif Ku liner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta  Guru  Produktif  Teknologi  Pesawat  Udara  dapat  digantikan  dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN)
3) Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah yang menunjukkan akumulasi pengalaman  mengajar sesuai  dengan bidang yang diampu  minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN
4) SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir
5) Surat keterangan berkelakuan baik dari atasan (format 4 dapat diunduh pada menu UNDUH)


Bagi pelamar berstatus NON PNS:

1) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan), (format 3 dapat diunduh pada menu UNDUH)
2) Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Ku liner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat  Udara  dapat  digantikan  dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN)
3) Surat keterangan mengajar dari Ketua Yayasan yang menunjukkan  akumulasi pengalaman  mengajar sesuai dengan bidang yang diampu  minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN.
4) Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah yang dikeluarkan  oleh  Kepala  Sekolah/Ketua Yayasan  (bagi  pelamar tenaga kependidikan untuk penempatan CLC)
5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d. Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rpl0.000,00 bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format 5 dapat diunduh pada menu UNDUH);
4. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.


PROSES SELEKSI

1. Daftar  nama pelamar  dengan  kualifikasi  terbaik  akan  diumumkan  pada portal  resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
  • a. Bagi  calon  guru  SILN:  Psikotes,  Uji  Kemahiran  Bahasa  Indonesia,  Tes Kemampuan Bahasa lnggris, Microteaching dan Wawancara.
  • b. Bagi calon Tenaga Kependidikan SILN : Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa lnggris, dan Wawancara.
3.Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


KETENTUAN LAIN

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
  2. Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yang dilamar.
  3. Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/Cle) yang telah menyelesaikan masa penugasan awal selama 2 (dua) tahun dan saat ini berada di CLC Malaysia, dapat mengikuti seleksi untuk formasi Guru/Tenaga Kependidikan penempatan SILN di Malaysia.
  4. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  5. Apabila  dikemudian  hari  pelamar  terbukti  memberikan  data  yang tidak sesuai dengan fakta  atau  melakukan  manipulasi  data  baik  pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru/Tenaga  Kependidikan  SILN  maka kelulusan  yang  bersangkutan dinyatakan   batal   dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN.
  6. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan  kelengkapan  berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan  SILN sampaibatas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  7. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar   dalam bentuk apapun. Pela mar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  8. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yangdiumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab  pelamar.


*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwa/ Panitia Seleksi Bersama.


Untuk informasi selengkapnya silahkan Unduh Pengumuman Guru dan Tenaga Pendidikan SILN Tahun 2021, melalui link dibawah ini :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/seleksi-bersama-penerimaan-guru-dan-tenaga-kependidikan-sekolah-indonesia-di-luar-negeri-tahun-2021



Demikian admin sampaikan informasi terkait Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2021"