Lompat ke konten
Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021
Kebijakan bantuan kuota data internet di tahun
2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Menindaklanjuti hal
tersebut, di tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan
Maret 2021. Dalam paparannya, Mendikbud menerangkan bahwa peserta didik PAUD
mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15
setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” disampaikan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman
virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3).
Mendikbud menjelaskan bahwa berdasarkan masukan
masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan
kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi
kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi
bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima
bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan
November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. “Otomatis mereka akan menerima
bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya
kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.
Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan
pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu
mengunggah SPTJM lagi. Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum
menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada
pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan
kuota. Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk
nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
(untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau
http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang
harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.
Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan
memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota
keluarga/wali. Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan
data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada
semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di
aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus
terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi
(NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.
Informasi lebih detail tentang bantuan kuota
data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan Kuota Data Internet pada Tahun 2020
Tepat dan Bermanfaat
Merujuk data Arus Survei Indonesia, sebanyak
84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada tahun
2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19. Selanjutnya,
sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis
meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket
internet.
Bantuan kuota data internet mendapat respons
positif dari pendidik dan peserta didik. Di antaranya adalah Luh Eka Yanti,
Guru SMKN 3 Singaraja Kab. Buleleng, yang merasakan peningkatan partisipasi
peserta didik dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini membuat komunikasi
antara guru, peserta didik, dan orang tua semakin baik di era pandemi.
“Dengan bantuan ini semakin jarang guru
mendapat komplain dari orang tua, peserta didik pun semakin banyak yang bisa
hadir pembelajaran virtual. Terima kasih atas bantuan kuota internet yang
diberikan, kini kami bisa menjalin hubungan yang lebih komunikatif antara guru
dan peserta didik serta orang tua,” ungkapnya.
Tak ketinggalan, Wawan Hendrawan, siswa asal
SMAN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak. Ia mengaku senang mendapat bantuan kuota
internet karena memudahkannya melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
“Saya senang mendapat bantuan kuota internet,
sehingga saya bisa men-download video-video pembelajaran yang bisa saya putar
kembali di rumah,” ujar Wawan yang hanya mendapat sinyal internet di rumah
pohon miliknya.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/mendapat-respons-positif-kemendikbud-lanjutkan-kebijakan-bantuan-kuota-data-internet-tahun-2021
Demikian admin sampaikan informasi terkait
Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021, semoga
bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021"