Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK BLANGKO IJAZAH
A. Spesifikasi Kertas
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut :
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2;
d. Tebal : 180 – 210 mikrometer;
e. Opasitas : minimum 90%;
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering :
- 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultra violet.
- 2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan
d. kombinasi warna sebagai berikut:
a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;
b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;
c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan
d. Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.
B. Latar Belakang Blangko Ijazah
- a. latar belakang yang kasat mata; dan
- b. latar belakang yang tidak kasat mata.
3. Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b terdiri atas:
- a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang;
- b. tulisan berkontur/outline “ ”, pada bagian bawah tengah, menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
- c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN” untuk Satuan Pendidikan;
- d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2021”
- e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan COPY yang apabila direproduksi/dipindai (scan/ difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan
- f. tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
C. Konten Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah memuat sebagai berikut.
a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink);
d. teks berikut ini contoh berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran 14 point:
- a. SEKOLAH DASAR
- b. SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
- c. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
- d. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
- e. SEKOLAH MENENGAH ATAS
- f. SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
- g. SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN)
- h. PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
- i. PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B
- j. PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C
- a. PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM
- b. PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
- c. PROGRAM BAHASA
- a. PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
- b. PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
- c. PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA
- g. teks untuk Program/Peminatan SPK dikosongkan;
- h. teks "Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
- i. teks "Program Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
- j. teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan Pendidikan Kesetaraan bewarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
- k. teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
- l. teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink);
- m. teks “TAHUN PELAJARAN 2020/2021”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan
- n. kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode Satuan Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point.
3. Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi dimulai dari 0000001.
4. Nomorator Blangko Ijazah SMK dimulai dari 0000001.
5. Konten halaman depan dan belakang terdapat lampiran.
D. Lintasan Cetak
1. Halaman depan (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesebelas) sebagai berikut:
- a. Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman depan, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus), anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.
- b. Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible).
- c. Lintasan kelima untuk cetakan tulisan, “ ” (kontur/outline) menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta tidak kasatmata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra violet gelombang pendek.
- d. Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang.
- e. Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan “I J A Z A H” dengan jarak spasi antar huruf 1 spasi, menggunakan huruf Garamond Bold dengan ukuran huruf 18, dan “LULUS” menggunakan huruf Arial Bold dengan ukuran huruf 18, menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink).
- f. Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta yang kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible to invisible).
- g. Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah.
- a. Lintasan kesepuluh untuk daftar ujian.
- b. Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan memblok menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari ultra violet gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata.
E. Perforasi dan Aplikasi Hologram
2. Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah
sebagai berikut:
a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh
sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB,
SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi Aceh;
7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi Riau;
10) DN-10 = Provinsi Jambi;
11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
12) DN-12 = Provinsi Lampung;
13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi Maluku;
22) DN-22 = Provinsi Bali;
23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi Papua;
26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi Banten;
31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN
(tanpa kode Negara).
7. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
8. Kode Satuan Pendidikan meliputi:
- a. hologram terletak pada ornamen kiri bingkai bagian bawah;
- b. ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm;
- c. hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver;
- d. hologram bila difotokopi tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
- e. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN” dan “2021” pada hologram, apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna merah di bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah, dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
F. Nomor dan Kode Ijazah
- Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
- Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
- Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator)
- Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
- Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
- Kode Penerbitan terdiri dari :
1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi Aceh;
7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi Riau;
10) DN-10 = Provinsi Jambi;
11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
12) DN-12 = Provinsi Lampung;
13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi Maluku;
22) DN-22 = Provinsi Bali;
23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi Papua;
26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi Banten;
31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
- a. D untuk Pendidikan Dasar;
- b. M untuk Pendidikan Menengah;
- c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
- d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
- e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
- a. SD untuk Sekolah Dasar;
- b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
- c. SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;
- d. SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
- e. SMA untuk Sekolah Menengah Atas;
- f. SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
- g. SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan;
9. Kode Kurikulum meliputi:
Untuk memahami petunjuk teknis tersebut
silahkan unduh file-nya melalui link dibawah ini :
Demikian admin sampaikan informasi terkait Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021,
semoga bermanfaat . . .*)
- a. K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;
- b. K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
- c. K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
- d. K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
- e. K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun;
- f. K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
Posting Komentar untuk "Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021"