Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama


- lnspektur Jenderal
- Para Direktur Jenderal
- Para Kepala Badan
- Rektor Universitas/Institut Keagamaan Negeri
- Para Kepala Biro/Pusat Sekretariat Jenderal
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-lndonesia
- Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri
Tembusan:
Menteri Agama RI

Yth. Menteri Agama
JI. M.H. Thamrin No. 621
Baca Juga
- Surat Edaran Jam Kerja ASN DI BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH
- Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dan Mushola Berdasarkan SE Nomor 05 Tahun 2022
- Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022
- Surat Edaran Aktivasi Akun Pembelajaran
- Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama PPKM Covid-19
- Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dan Mushola Berdasarkan SE Nomor 05 Tahun 2022
1. Tahap 1:
- Vaksinasi bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di fasilitas pelayanan kesehatan seluruh Indonesia. Tahapan ini sedang berlangsung dengan sasaran sekitar 1,4 juta orang.
- a. Vaksinasi bagi pelayan publik (Guru. TNI, Polri, DPR, DPRD, Tokoh Agama, Pejabat Negara. ASN. BUMN, BUMD. Satpol PP, pedagang pasar, petugas pariwisata, dan lain-lain), dengan sasaran sekitar 17,4 juta orang. Pelaksanaan rencananya akan dimulai pada minggu ke-4 Februari 2021.
- b. Vaksinasi bagi kelompok usia 2:60 tahun, dengan sasaran sekitar 21,5 juta orang
- Vaksinasi bagi kelompok masyarakat rentan yaitu masyarakat di daerah resiko penularan tinggi, dengan sasaran sekitar 63,9 juta orang.
- Vaksinasi bagi kelompok masyarakat lainnya, dengan sasaran sekitar 77,4 juta orang.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama"