Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama

Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama

Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama - Pada postingan sebelaumnya admin sudah berbagi informasi terkait 
Jadwal Dan Panduan BDR Minggu Keenam Tahun 2021, pada kesempatan kali ini admin kembali berbagi informasi tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS dilingkungan Kementerian Agama, berikut informasi selengkapnya :



Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama

Yth.
  1. lnspektur Jenderal
  2. Para Direktur Jenderal
  3. Para Kepala Badan
  4. Rektor Universitas/Institut Keagamaan Negeri
  5. Para Kepala Biro/Pusat  Sekretariat Jenderal
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-lndonesia
  7. Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri
Kementerian Agama


Menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Agama, Nomor SR.02.06/Menkes/78/2021 tentang Dukungan Pendataan Target Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, disampaikan bahwa pegawai Non PNS yang digaji melalui APBN masuk dalam target pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahap 2 dengan sasaran Pelayanan  Publik.


Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara/i untuk segera menyampaikan daftar nama Pegawai Non PNS yang digaji melalui APBN dengan format yang dapat diunduh melalui link https://cutt.ly/hkRKLmg atau sebagaimana terlampir.


Daftar nama sebagaimana dimaksud agar disampaikan melalui email pimasdata@kemenag.go.id, paling lambat tanggal 15 Februari 2021. Konfirmasi selanjutnya dapat menghubungi saudara Syamsuddin (HP/WA 0821-1212-2937) atau Chairul Wahyudi (HP/WA 0813-1085-6386).

Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama

Tembusan:
Menteri Agama RI




Surat Dukungan Dari Kementerian Kesehatan :


Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama

Yth. Menteri Agama
JI. M.H. Thamrin  No. 621
Jakarta  Pusat

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021. Target sasaran vaksinasi COVID-19 adalah sebesar 181,5 juta orang yang berusia > 18 tahun. Vaksinasi akan dilakukan  secara bertahap yaitu:
1. Tahap  1:
  • Vaksinasi bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di fasilitas pelayanan kesehatan seluruh Indonesia. Tahapan ini sedang berlangsung dengan sasaran sekitar 1,4 juta orang.
2.Tahap 2:
  • a. Vaksinasi bagi pelayan publik (Guru. TNI, Polri, DPR, DPRD, Tokoh Agama,  Pejabat Negara. ASN. BUMN, BUMD. Satpol PP, pedagang pasar, petugas pariwisata, dan lain-lain), dengan sasaran sekitar 17,4 juta  orang. Pelaksanaan  rencananya  akan dimulai pada minggu ke-4 Februari 2021.
  • b. Vaksinasi  bagi kelompok  usia 2:60 tahun, dengan sasaran sekitar 21,5 juta orang
3. Tahap 3:
  • Vaksinasi bagi kelompok masyarakat rentan yaitu masyarakat di daerah resiko penularan tinggi, dengan sasaran sekitar 63,9 juta orang.
4. Tahap 4:
  • Vaksinasi bagi kelompok masyarakat lainnya, dengan sasaran sekitar 77,4 juta orang.

Sehubungan dengan hat tersebut, kami mohon bantuan Saudara Menteri untuk dapat memberikan informasi terkait data jumlah dan identitas Guru dan Tenaga Pendidik lainnya termasuk Dosen Perguruan Tinggi yang berada pada ruang lingkup instansi Saudara serta tokoh agama di seluruh Indonesia yang merupakan sasaran vaksinasi di tahap 2. Pendataan sasaran dimaksud sesuai variabel terlampir dan mohon dapat disampaikan paling lambat tanggal 29 Januari 2021 melatui email data imunisasi@yahoo.com. Konfirmasi selanjutnya dapat menghubungi Iqbal Djakaria (HP. 081219205090) dan Hashta Meyta (HP. 08561127472).


Atas perkenan dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama






Demikian admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Sasaran Vaksinasi Covid-19 Pada Pegawai Non PNS Kementerian Agama"