Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Contoh SK Pembentukan Tim Penyusun RKAS Tahun 2021, pada kesempatan kali ini admin kembali akan berbagi informasi teraktual, yakni Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19, berikut informasi selengkapnya :



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam kondisi pandemi ini. Maka dari itu, kita membutuhkan data tentang kesiapan belajar sekolah dan kebijakan pemerintah daerah terkait pembelajaran di masa pandemi ini dilakukan dengan tatap muka atau daring(online). Sesuai dengan arahan kemendikbud, kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengisian formulir kesiapan proses belajar mengajar dan pemerintah daerah mengunggah kebijakan pelaksanaan pembelajaran di daerahnya di masa pandemi covid 19.



Tujuan dari pengisian formulir ini adalah untuk mengidentifikasi kesiapan belajar di satuan pendidikan secara tatap muka. Ada enam poin terkait proses verifikasi dan validasi
  1. Mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan;
  2. Mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan;
  3. Mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan pendidikan;
  4. Mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan pendidikan;
  5. Memetakan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan; serta
  6. Mengidentifikasi warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.
Pencapaian saat ini terkait kebijakan pemerintah daerah tentang proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tercatat ada (82.35%)  28 Provinsi dan (76.56%) 405 kabupaten/kota yang belum mengunggah. Adapun untuk satuan pendidikan tercatat 33,23% dari 534.547 satuan pendidikan yang sudah mengisi. Dengan demikian masih ada 356.915 satuan pendidikan atau sekitar 66.77%yang belum mengisi daftar kesiapan proses belajar mengajar.


Kami mengimbau kepada Kepala Dinas dan Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mengisi dan mengunggah kebijakan terkait proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.


Progress terkait daftar proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dapat diakses pada tautan berikut Kesiapan Belajar


Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Sumber : 
  • https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/percepatan-pengisian-formulir-kelengkapan-kesiapan-belajar-satuan-pendidikan-di-masa-pandemi-covid-19



Demikian admin sampaikan informasi terkait Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19"