Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana non-alam. Sejak diumumkannya
kasus konfirmasi pertama pada Maret 2020, dalam rentang waktu satu bulan, seluruh
provinsi telah melaporkan kasus konfirmasi. Penyebaran COVID-19 tidak hanya
terjadi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kota padat penduduk lainnya, namun
telah menyebar hingga ke pedesaan di daerah terpencil. Sampai dengan tanggal 27
Desember 2020, sebanyak 706.837 kasus konfirmasi COVID-19 telah dilaporkan di Indonesia
dan tercatat sejumlah 20.994 orang meninggal.
Pandemi COVID-19 memberi tantangan besar dalam
upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap
system kesehatan Indonesia yang terlihat dari penurunan kinerja pada beberapa program
kesehatan. Hal ini disebabkan prioritasi pada penanggulangan pandemi COVID-19
serta adanya kekhawatiran masyarakat dan petugas terhadap penularan COVID-19.
Di beberapa wilayah, situasi pandemi COVID-19 bahkan berdampak pada penutupan
sementara dan/atau penundaan layanan kesehatan khususnya di posyandu dan
puskesmas.
Pandemi COVID-19 juga memberi dampak besar bagi
perekonomian yaitu: (1) Membuat daya beli masyarakat, yang merupakan penopang perekonomian
sebesar 60 persen, jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS
yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada
kuartal I tahun 2019 menjadi 2,84 persen pada kuartal 1 tahun 2020 ini; (2) Menimbulkan
adanya ketidakpastian yang berkepanjangan pada dunia usaha sehingga investasi
ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha; dan (3) Seluruh dunia
mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan
ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti. Selain itu, pandemi COVID-19
yang melanda dunia, juga memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai
sektor di antaranya sektor sosial, pariwisata, dan pendidikan.
Sementara itu, tingkat kerentanan masyarakat
semakin meningkat yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap
penerapan protokol kesehatan seperti
memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 – 2 meter. Tanpa
intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, diperkirakan sebanyak 2,5
juta kasus COVID-19 akan memerlukan perawatan di rumah sakit di Indonesia
dengan angka kematian yang diperkirakan mencapai 250.000 kematian.
Oleh karena itu, perlu segera dilakukan intervensi
tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi
lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit, yaitu
melalui upaya vaksinasi. Upaya telah dilakukan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia,
untuk mengembangkan vaksin yang ideal untuk pencegahan infeksi SARS-CoV-2
dengan berbagai platform yaitu vaksin inaktivasi /inactivated virus vaccines,
vaksin virus yang dilemahkan (live attenuated), vaksin vector virus, vaksin
asam nukleat, vaksin seperti virus (virus-like vaccine), dan vaksin subunit
protein.
Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi
transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat
COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan
melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan
ekonomi.
Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila
cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan
melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh
lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan upaya
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter,
sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan puskesmas harus melakukan
advokasi kepada pemangku kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas
program, dan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan seluruh komponen
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19. Petugas
kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi
(KIE) kepada masyarakat
serta memantau status vaksinasi setiap sasaran
yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan
vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan.
Demikian admin sampaikan informasi tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19"