Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Contoh Soal dan Jawaban Seleksi PPPK Guru SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK Tahun 2021, pada kesempatan akali ini admin akan kembali mengupdate informasi yang berkaitan dengan Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut penjelasan selengkapnya :


PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2020
TENTANG
GAJI  DAN TUNJANGAN 
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : 

  • bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja;
 

Mengingat :

  • 1. Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945;
  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
  • PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA
 

Pasal  1

Dalam  Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK  adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcantum dalam rangka  melaksanakan   tugas jabatan pemerintahan.
  2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk  uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK  sesuai dengan beban kerja, tanggung  jawab, dan resiko pekerjaan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah  pejabat yang mernpunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi  pemerintah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Instansi  Pemerintah  adalah  Instansi  Pusat  dan Instansi Daerah.
  5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,  kesekretariatan lembaga negara,  dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga  teknis daerah.
 

Pasal 2

  1. PPPK diangkat  dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari  Peraturan Presiden ini.
  3. Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran  Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
 

Pasal 3

  1. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada  ayat ( 1) berdasarkan ketentuan dalam  Peraturan  Presiden ini.
  3. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugasjabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi  Pemerintah  tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK  sebagaimana dimaksud  pada ayat ( 1) terdiri  atas:
  • a. tunjangan  keluarga;
  • b. tunjangan  pangan;
  • c. tunjangan jabatan  struktural;
  • d. tunjangan jabatan fungsional;  atau 
  • e.  tunjangan  lainnya.
(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan  sebagaimana yang berlaku  bagi Pegawai Negeri  Sipil.

Pasal 5

  1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan  pada  Anggaran   Pendapatan  dan Belanja  Negara.
  2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah.

Pasal 6

  • Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
 

Pasal 7

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK  yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang keuangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang dalam negeri.

Pasal 8

  • Peraturan Presiden mi berlaku sampai dengan diberlakukannya  ketentuan  mengenai  gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  6, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor  5494).
 

Pasal 9

  • Peraturan  Presiden mi  mulai  berlaku  pada tanggal diundangkan.
  • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal 28 September 2020
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

ttd.

 

JOKO WIDODO
 
Diundangkan  di Jakarta
pada tanggal  29  September 2020
 
MENTERI  HUKUM  DAN HAK ASASI  MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd. 

YASONNA H.  LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK  INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR  218

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK


DAFTAR GAJI  PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK




Demikian yangdapat admin sampaikan informasi tentang Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK"