Contoh Laporan Akhir Panwaslu Kecamatan
Contoh Laporan Akhir Panwaslu Kecamatan - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020, pada kesempatan kali ini admin akan kembali berbagi informasi yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (PEMILU) atau Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), dalam hal ini admin akan berbagi terkait Laporan Akhir Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu 2019, tujuan dari Laporan ini adalah untuk menjadi salah satu referensi rekan-rekan yang menjadi penyelenggara atau Pengawas di tingkat Kecamatan, untuk mempersingkat waktu silahkan simak contoh Laporan Akhir Panwaslu Kecamatan, berikut inis :
Kepada Yth :
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang
Di –
Pandeglang
SURAT PENGANTAR
Nomor : / BT-02-35 / VI / 2019
NO |
URAIAN |
JUMLAH |
KETERANGAN |
1 |
Laporan Akhir Kegiatan Pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang Pada Pemilihan Calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten dan Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 |
1 (satu) Berkas |
Disampaikan dengan hormat untuk dapat diterima dan mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya |
Sobang, 30 Juni 2019
Diterima tanggal : ________________ 2019 Panwaslu Kecamatan Sobang
Petugas yang menerima Ketua
( ______________________ ) NAMA KETUA
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, yang telah dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 17 April 2019 secara serentak bersama-sama berjalan dengan Tertib, Lancar, Aman dan Nyaman Sukses tanpa Ekses.
Panwaslu Kecamatan Sobang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, itu semua berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sobang. Dengan motto Sinergitas, Integritas, Moralitas dan Profesionalitas (SIMP) Panwacam Sobang juga dapat membangun kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu lainnya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan, Tim Sukses Paslon 01 dan 02, Partai Politik tingkat Kecamatan maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Secara umum pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Sobang terlaksana dengan sukses. Meskipun masih ada hal-hal yang perlu adanya perbaikan-perbaikan, akan tetapi proses pemilihan kali ini merupakan keberhasilan dan kemenangan masyarakat Indonesia pada umumnya dan Kecamatan Sobang khususnya.
Panwascam Sobang lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Sobang dapat berjalan LUBER dan JUJUR, dengan harapan Pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat Kecamatan Sobang khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kecamatan Sobang kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 ini, kita berharap seraya memohon Ridho Allah SWT agar Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa menadatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi.
Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.
Sobang, 30 Juni 2019
Penyusun
Koordnator Divisi Organisasi dan SDM
Panwaslu Kecamatan Sobang
NAMA ANGGOTA PANWASCAM
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN SOBANG
PADA UMUM CALON DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN
DAN
PEMILIHAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
TAHUN 2019
NOMOR |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
1 |
NAMA KETUA |
KETUA |
( ) |
2 |
NAMA ANGGOTA |
ANGGOTA |
( ) |
3 |
NAMA ANGGOTA |
ANGGOTA |
( ) |
DAFTAR ISI
Surat pengantar................................................................................................................ i
Kata pengantar................................................................................................................. ii
Lembar pengesahan........................................................................................................ iii
Daftar isi............................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
I. Latar Belakang.......................................................................................... 1
II. Dasar hukum............................................................................................. 1
III. Maksud dan Tujuan.................................................................................. 3
BAB II GAMBARAN UMUM....................................................................................... 4
IV. Struktur Organisasi................................................................................... 4
V. Alur Tahapam Pemilu 2019..................................................................... 5
VI. Alur Laporan/Temuan dan Penindakan/Penanganan Pelanggaran 6
VII. Kesekretariatan......................................................................................... 7
VIII. Tugas, Wewenang dan Kewajiban........................................................ 7
A. Panwaslu Kecamatan.......................................................................... 7
B. Panwaslu Desa..................................................................................... 9
C. Pengawas TPS..................................................................................... 10
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN........................................................................ 11
IX. Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan..................................................... 11
A. Divisi Organisasi dan SDM................................................................. 11
B. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga....................... 15
C. Divisi Hukum dan Penindakan/Penanganan Pelanggaran........... 16
BAB IV PEMBIAYAAN KEGIATAN........................................................................... 24
X. Sumber Anggaran Biaya......................................................................... 24
BAB V PERMASALAHAN DAN PENANGANAN MASALAH.............................. 25
XI. Permasalahan........................................................................................... 25
A. Divisi Organisasi dan SDM................................................................. 25
B. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga....................... 25
C. Divisi Hukum dan Penindakan/Penanganan Pelanggaran........... 25
XII. Penanganan Masalah.............................................................................. 26
A. Divisi Organisasi dan SDM................................................................. 26
B. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga....................... 26
C. Divisi Hukum dan Penindakan/Penanganan Pelanggaran........... 26
BAB VI PENUTUP......................................................................................................... 27
D. Kesimpulan................................................................................................ 27
E. Kritik dan Saran......................................................................................... 27
LAMPIRAN-LAMPIRAN................................................................................................. 28
01. Surat Keputusan (SK)
01.1. Surat Keputusan (SK) Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang (Panwascam)
01.2. Surat Keputusan (SK) Sekretariat Panwascam
01.3. Surat Perintah Tugas Umum (Komisioner, Staff dan Sekretariat)
01.4. Surat Keputusan (SK) Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa (Panwaslu Desa)
01.4.1. Surat Perintah Tugas (SPT) Panwaslu Desa
01.5. Surat Keputusan (SK) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS)
01.5.1. Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas TPS
02. Profil Anggota Panwascam Sobang dan Jajaran (Komisioner, Sekretariat, Panwaslu Desa dan Pengawas TPS)
03. Hasil Pengawasan Tahapan rekrutmen Penyelenggara tekhnis (PPK, PPS)
03.1. Formulir Model A
03.2. Alat Kerja (Lampiran Formulir Model A)
04. Hasil Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data Pemilih
04.1. Rekrutmen Pantarlih
04.2. Coklit Daftar Pemilih
04.3. Pengawasan DPHP
04.4. Pengawasan DPS
04.5. Pengawasan DPSHP
04.6. Pengawasan DPT
04.7. Pengawasan DPTHP
04.8. Pengawasan DPTHP2
04.9. Pengawasan DPTHP3
04.10. Pengawasan DPTb
04.11. Pengawasan DPTb-2
04.12. Pengawasan DPK
05. Hasil Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik
05.1.Formulir Model A
05.2.Alat Kerja (Lampiran Formulir Model A)
06. Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye
06.1. Formulir Model A
06.2. Alat Kerja (Lampiran Formulir Model A)
07. Hasil Pengawasan Tahapan Mutungsura di KPPS dan Rekapitulasi Hasil Mutungsura
07.1. Formulir Model A
07.2. Alat Kerja (Lampiran Formulir Model A)
08. Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
08.1. Temuan oknum ASN (Usup Supriatna) yang terlihat memakai kaos salah satu calon tertentu (DIM Lovers)
08.2. Temuan dugaan penyalahgunaan jabatan karyawan BUMN BKPH Sobang (Haerudin) dalam pemenangan salah satu calon
08.3. Temuan dugaan penyalahgunaan jabatan Camat Sobang (Drs. Subro Mulisi) pada keterlibatan dalam kampanye
08.4. Temuan Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Rt sekaligus anggota KPPS di Desa Sobang (Rt Hasan Sanusi)
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Laporan Akhir hasil pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di wilayah kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang ini diharapkan bisa memberikan gambaran terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada tanggal 17 April tahun 2019.
Secara umum dari hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sobang terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari hasil yang dicapai pada Pelaksanaan Pemilu tersebut, serta suasana yang kondusif pasca Pelaksanaan Pemilihan Umum yang berjalan dengan aman dan tentram.
Secara Umum dasar hukum dari kegiatan pengawasan ini adalah :
1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) :
NOMOR |
TAHUN |
TENTANG |
11 |
2018 |
Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
23 |
2018 |
Kampanye Pemilihan Umum |
32 |
2018 |
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 |
33 |
2018 |
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum |
37 |
2018 |
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
3 |
2019 |
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum |
4 |
2019 |
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum |
7 |
2019 |
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 |
9 |
2019 |
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum |
10 |
2019 |
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 |
11 |
2019 |
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) :
NOMOR |
TAHUN |
TENTANG |
6 |
2018 |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia |
7 |
2018 |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
8 |
2018 |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum |
21 |
2018 |
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
24 |
2018 |
Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum |
28 |
2018 |
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum |
30 |
2018 |
Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
32 |
2018 |
Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum |
33 |
2018 |
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum |
1 |
2019 |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
2 |
2019 |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum |
7 |
2019 |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan |
8 |
2019 |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara |
9 |
2019 |
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum |
1. Maksud
Penyusunan laporan ahir ini bermaksud untuk menjalankan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pandeglang nomor 218/K/BT-02/V/2019 perihal Intruksi Penyusunan Laporan Akhir.
2. Tujuan
Penyusunan laporan ahir hasil pangawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 ini bertujuan:
a. Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sebagai Panwaslu Kecamatan Sobang dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas keseluruhan pelaksanaan tugas selama masa bakti.
b. Memberikan gambaran umum hasil pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di wilayah Kecamatan Sobang.
c. Sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
d. Sebagai tuntunan normatif peraturan perundang-undangan tentang Pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 mengenai laporan pertanggung jawaban.
e. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pengawas Pemilihan di masa yang akan datang.
BAB II
GAMBARAN UMUM
IV. Struktur Organisasi
VI. Alur Laporan/Temuan dan Penindakan/Penanganan Pelanggaran
1. Alamat
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang beralamatkan di “Jalan Raya Sobang KM 1 Desa Pangkalan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Kode POS 42289, email : panwassobang@gmail.com”
2. Sarana dan Prasarana Sekretariat
NO |
NAMA BARANG |
BANYAKNYA |
1 |
Rumah |
1 Unit |
2 |
Meja+Kursi |
5 Unit |
3 |
Lemari arsip |
2 Unit |
4 |
Komputer PC |
2 Unit |
5 |
Printer Epson R230 |
1 Unit |
6 |
Printer HP Laserjet P1102 |
1 Unit |
VIII. Tugas, Wewenang dan Kewajiban
1.1. Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas :
1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pernilu di wilayah kecamatan;
3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/ atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, · dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2. Panwaslu Kecamatan berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah . kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan · pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua : pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye · sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakari pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.3. Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Panwaslu Kelurahan/Desa :
2.1. Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas :
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/ desa, yang terdiri atas:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. pendistribusian logistik Pemilu;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang. ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/ desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/ desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2. Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang :
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
c. melaksanakan wewenang . lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3. Panwaslu Kelurahan/Desa berkewajiban:
a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS)
3.1. Pengawas TPS bertugas mengawasi :
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
3.2. Pengawas TPS berwenang:
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/ atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.3. Pengawas TPS berkewajiban:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
Dalam pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 3 bidang pengawasan yaitu Bidang Divisi Organisasi Dan SDM, Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Bidang Divisi Hukum dan Penindakan/penanganan pelanggaran.
Adapun pembagian kelompok kerja (pokja) sesuai dengan hasil musyawarah dari ketiga anggota Komisioner adalah sebagai berikut :
NO |
NAMA |
POKJA |
1 |
NAMA ANGGOTA |
1. Pokja Pembentukan Panwaslu Desa 2. Pokja Pembentukan Pengawas TPS |
2 |
NAMA KETUA |
1. Pokja Verifikasi Faktual (Verfak) 2. Pokja Pemutakhiran Daftar Pemilih : Daftar Pemilih Sementara (DPS) Daftar Pemilih Tetap (DPT) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 3. Pokja Rekapitulasi Hasil Mutungsura |
3 |
NAMA ANGGOTA |
1. Pokja Sosialisasi 2. Pokja Kampanye 3. Pokja Mutungsura |
IX. Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan
Dalam pelaksanaan dibidang Divisi Organisasi Dan SDM ini meliputi kegiatan pembentukan Kesekretariatan, Pembentukan Panwaslu Desa, Pembentukan Pengawas TPS :
1. Pembentukan Kesekretariatan
Divisi Organisasi Dan SDM melakukan pembentukan kesekretariatan yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Sekretariat, 1 (satu) orang staff pelaksana PNS bidang keuangan (bendahara) 1 (satu) orang staff pelaksana non PNS bidang keuangan, 2 (dua) orang staff pendukung, dan 3 (tiga) orang staff yang membidangi sesuai Divisi dari 3 (tiga) anggota Komisioner.
Ke 8 (delapan) anggota kesekretariatan tersebut di usulkan kepada Kepala Panwaslu Kabupaten Pandeglang yang kemudian menjadi Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan surat usulan calon sekretariat Panwascam Nomor : 001/K/BT-02-35/HM/XII/2017.
Adapun nama-nama kesekretariatan panwascam sobang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pandeglang dengan Nomor : 01/KP/I/2018 tertanggal 05 Januari 2018 adalah sebagai berikut :
NO |
NAMA |
L/P |
JABATAN |
1 |
NAMA |
L |
Kepala Sekretariat |
2 |
NAMA |
L |
Staff Pelaksana PNS |
3 |
NAMA |
L |
Staff Pelaksana non PNS |
4 |
NAMA |
P |
Staff Divisi Pecegahan dan Hubungan Antar Lembaga |
5 |
NAMA |
L |
Staff Divisi Organisasi Dan SDM |
6 |
NAMA |
L |
Staff Divisi Hukum dan Penanganan/Penindakan Pelanggaran |
8 |
NAMA |
L |
Staff Pendukung |
9 |
NAMA |
L |
Staff Pendukung |
2. Pembentukan Panwaslu Desa
Mengenai laporan akhir perekrutan Panwaslu Desa ini sudah kami laporkan sebelumnya kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, adapun nama-nama Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang adalah sebagai berikut :
3. Pembentukan Pengawas TPS
Sama halnya Panwaslu Desa, laporan akhir perekrutan Pengawas TPS ini sudah kami laporkan sebelumnya kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, adapun nama-nama Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang adalah sebagai berikut :
B. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga
1. Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak)
Pada pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak kepengurusan parpol) ini di Kecamatan Sobang di mulai pada tanggal 09 Desember 2017 dengan parpol yang di verifikasi adalah Partai Berkarya
Tim verifikasi di dampingi petugas panwascam sobang mendatangi responden (Ibu Wartinah bt Masturah) di Kp. Jengkol Rt/Rw 01/05 Desa Bojenwetan. Responden tidak membenarkan bahwa dirinya masuk dalam keanggotaan partai Berkarya tersebut dan bersedia menandatangani Formulir Model BA.ADM.HP.KPU.Kab/Kota-Parpol.
Pada tanggal 19 Desember 2017 Panwascam Sobang kembali melakukan pengawasan melekat pada kegiatan verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU di Desa Pangkalan dan Desa Sobang dengan partai yang di verikisai adalah (PSI dan Perindo)
Adapun hasil kegiatan pengawasan pada verifikasi faktual kepengurusan Parpol secara rinci dan detail terlampir
2. Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih :
a. Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Dalam proses pelaksanaan daftar pemilih sementara sesuai tugas dan fungsinya serta jadwal yang telah diatur, Panwaslu Kecamatan Sobang telah melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan-kegiatan PPK Kecamatan Sobang telah melakukan dan melaksanakan langkah sebagai berikut ;
1. Penerimaan daftar penduduk hasil pencoklitan (dphp) pada pemilihan umum tahun 2019 yang didapat dari pencoklitan oleh pantarlih.
2. Selanjutnya dphp di plenokan ditingkat desa untuk selanjutnya nanti akan diplenokan di tingkat kecamatan untuk di tetapkan sebagai DPS.
3. Dari hasil pleno kecamatan selanjutnya dilimpahkan ke KPU kabupaten untuk selanjutnya nanti akan turun kembali ke PPK setelah diplenokan di tingkat kabupaten.
4. DPS yang sudah turun selanjutnya akan di sebarkan ke PPS yang ada di Kecamatan Sobang dan selanjutnya di sebarkkan ke tiap TPS.
b. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berdasarkan program dan kegiatan jadwal dalam tahapan penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019 penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai tugas dan fungsinya Panwascam Sobang melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sobang seperti :
1. Perbaikan /penulisan pemilih tambahan
2. Pengumuman DPS hasil perbaikan dan pemilih serta penyusunan draf Daftar Permilih Tetap (DPT)
3. Menyampaikan draf DPT ke PPK
4. Entri data pemilih perbaikan dan pemilih tambahan di aplikasi SIDALIH.
5. Penyampaian rekapitulasi draf DPT dari seluruh PPS
6. Menyampaikan DPT kepada PPS melalui PPK
7. Pengesahan DPT Pemilihan umum tahun 2019
8. Pengumuman DPT.
c. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Dalam proses kegiatan pengawasan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, karena Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini sampai diplenokan berkali-kali.
Karena pada pemilihan 2019 sekarang di barengkan dengan antara Pileg dan Pilpres.
3. Pengawasan Rekapitulasi Hasil Mutungsura
Dalam rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara baik oleh KPPS di TPS atau oleh PPK ditingkat Kecamatan banyak sekali pelanggaran-pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPP dan PPK namun semuanya itu langsung bisa di tindak lanjuti dengan rekomendasi secara lisan di waktu dan hari itu juga.
a. Tingkat partisipasi masyarakat
Dari jumlah (DPT, DPTb, dan DPK) sebanyak 28.629 pemilih, sedangkan yang datang dan menggunakan hak pilihnya sebanyak 21.538 pemilih. Hal ini berartitingkat partisipasi masyarakat Kecamatan Sobang dalam pemilu 2019 ini sebesar 75,23 %.
b. Hasil perolehan suara
1. Pemilihan presiden dan wakil presiden
Dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 21.538 pemilih, suara terbagi menjadi suara sah sebanyak 20.969 suara dan suara tidak sah sebanyak 569 suara.
Dari suara sah yang masuk menjadi perolehan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019 di kecamatan sobang yaitu :
- Paslon nomor urut 01 (Joko Widodo dan Ma’ruf Amin) sebesar 14.235 (67,88 % dari jumlah seluruh suara sah paslon)
- Paslon nomor urut 01 (Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno) sebesar 6.734 (32,11 % dari jumlah seluruh suara sah paslon)
2. Pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Terlampir
Rincian Hasil perolehan suara (Pemilihan presiden dan wakil presiden) dan (Pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) ini terlampir dalam lampiran Laporan Akhir ini.
C. Divisi Hukum dan Penanganan/Penindakan Pelanggaran
1. Pengawasan Sosialisasi
Sebelum melaksanakan masa kampanye, panwascam melakukan sosialisasi kepada pengurus parpol tingkat kecamatan sobang dengan mengirimi surat rekomendasi dengan nomor : 012/K/BT-02-469/PM.00/IV/2018 tertanggal 12 April 2018, yang berisi tentang penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diluar ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Adapun hasil penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berhasil ditertibkan sesuai dengan berita acara penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) nomor : 007/BT-02-35/BA/IV/2018 dengan rincian sebagai berikut :
2. Pengawasan pelaksanaan masa kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Pelaksanaan kampanye pada pemilu 2019 ini diatur pada :
1. PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
2. PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
3. Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Adapun kegiatan-kegiatan pelaksanaan masa kampanye yang telah terawasi adalah sebagai berikut berikut :
3. Pengawasan Masa tenang
Sesuai dengan jadwal yang sebagaimana diatur pada PKPU nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa masa tenang pada pemilu 2019 ini adalah dimulai pada tanggal 14-16 April 2019.
Sebelum pelaksanaan masa tenang Panwascam Sobang sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada masing-masing pengurus parpol tingkat kecamatan sobang dan pengurus tim pemenangan paslon presiden dan wakil presiden tingkat Kecamatan Sobang, yang berisi tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Namun tidak semua pihak yang dikirimi surat rekomendasi tersebut merespon, sehingga panwascam harus bertindak untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut.
Adapun hasil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berhasil ditertibkan sesuai dengan berita acara penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) nomor : 007/BT-02-469/BA/IV/2019 dengan rincian sebagai berikut :
4. Pengawasan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Mutungsura)
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga dalam memilih. Pengawasan ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan Mutungsura (saat pembagian formulir V6 atau surat pemberitahuan kepada pemilih) dan terus dilakukan pada saat pelaksanaan mutungsura. Langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Panwascam
1. Melakukan koordinasi dengan PPK terkait masalah akurasi data pemilih yang digunakan dalam mutungsura, agar pelaksanaan pendistribusian formulir C6 sesuai dengan ketentuan.
2. Melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah setempat, pengurus parpol, tim kampanye dan stakeholder lainnya untuk pencegahan kemungkinan keterlibatan aparat negara dan terjadinya pemberian uang dalam tahapan mutungsura tersebut.
3. Melakukan supervisi, asistensi dan pembinaan kepada Panwaslu Desa dan Pengawas TPS.
4. Menerima dan merekap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Desa dan Pengawas TPS
5. Menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi
6. Menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
b. Panwaslu Desa dan Pengawas TPS
1. Memastikan pemilih dalam DPT mendapatkan formulir C6.
2. Memastikan formulir C6 yang pemilih dalam DPT nya tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangya agar tidak didistribusikan oleh petugas. Namun mencatatnya pada formulir model D1 untuk KPPS dan model D2 untuk PPS yang kemudian dilaporkan dan dikembalikan ke PPK.
3. Menyampaikan saran perbaikan apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan tata cara mutungsura terkait dengan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
4. Mengisi formulir model A dan lampirannya (AAPS 1, AAPS 2, AAPS 3, AAPS 4 dan AAPS 5) sesuai dengan hasil pengawsannya.
5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwascam untuk diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Pemilihan presiden dan wakil presiden Dan Pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 ini dibiayai dari APBN. Adapun rincian dari anggaran biaya tersebut sudah dilaporkan terpisah oleh kepa sekretariat dan anggota staff pendukung bidang keuangan dalam bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan Panwaslu Kecamatan Sobang.
PERMASALAHAN DAN PENAGNAN MASALAH
Pada setiap kegiatan pasti tidak akan luput dari permasalahan yang timbul dilapangan, begitu[un dengan proses kegiatan pengawasan, tentu tidak luput pula dari permasalahan-permasalahan yang timbul dilapangan, baik itu permasalahan dari internal ataupun permasalahan external.
1. Pembentukan/perekrutan Panwaslu Desa
- Banyak calon pendaftar yang ingin mendapatkan jaminan dari kelulusan
- Tidak lengkapnya berkas administrasi pendaftar
2. Pembentukan/perekrutan Pengawas TPS
- Banyak calon pendaftar yang ingin mendapatkan jaminan dari kelulusan
- Tidak lengkapnya berkas administrasi pendaftar
- Di sebagian Desa kesu;itan dalam mencari calon pendaftar dikarenakan minat yang kurang dari masyarakat, sehingga tidak memenuhi batas minimal 200% dari jumlah kuota yang dibutuhkan.
B. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga
1. Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak)
- Kondisi Medan yang sulit dijangkau
- Responden yang susah untuk ditemui karena tidak ada dirumah
2. Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih :
a. Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Ada beberapa petugas PPDP yang masih tidak turun ke lapangan dengan cara dor to dor
- Masih ada rumah pemilih yang masih belum tercoklit dan belum masuk pada DPS
b. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPS tapi tidak terdaftar di DPT
- Masih ada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih terdaftar pada DPT
3. Pengawasan Rekapitulasi Hasil Mutungsura
- Kurangnya pemahaman anggota KPPS dalam mengisi formulir model C, C1 dan lampiran serta model C1 Plano
C. Divisi Hukum dan Penanganan/Penindakan Pelanggaran
1. Pengawasan Sosialisasi
- Kurangnya pemahaman masyarakat pada pemilu serentak 2019
2. Pengawasan pelaksanaan masa kampanye
- Kurangnya pemahaman masyarakat pada pelaksanaan masa kampanye
- Masih ada peserta kampanye yang belum mengetahui regulasi sehingga tidak sedikit yang melanggar aturan pada masa kampanye
3. Pengawasan Masa tenang
- Masih adanya Atribut Kampanye yang masih terpasang di masa tenang
4. Pengawasan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Mutungsura)
- Kurangnya pemahaman anggota PTPS dalam menyerap materi yang dilakukan oleh Panwascam
- Kurangnya pemahaman dan ketelitian penyelenggara dalam hal ini KPPS dalam melaksanakan tugasnya dilapangan
XII. Penanganan Masalah
Penanganan masalah yang kami lakukan dari semua permasalahan yang ada dilapangan adalah sebagai berikut :
1. Pembentukan/perekrutan Panwaslu Desa
- Tetap dalam komitmen dan ketentuan yang ada bahwa hasil pembentukan dilihat dari nilai tes tulis dan tes wawancara
- Dibuatkannya surat pernyataan sebelum mengerjakan soal yang isinya siap menerima apapun hasil dari tes tulis dan tes wawancara dan tidak akan menuntut baik pidana maupun perdata
- Memberian informasi kepada pendaftar untuk melengkapi berkas administrasi tersebut
2. Pembentukan/perekrutan Pengawas TPS
- Tetap dalam komitmen dan ketentuan yang ada bahwa hasil pembentukan dilihat dari nilai tes tulis dan tes wawancara
- Dibuatkannya surat pernyataan sebelum mengerjakan soal yang isinya siap menerima apapun hasil dari tes tulis dan tes wawancara dan tidak akan menuntut baik pidana maupun perdata
- Memberian informasi kepada pendaftar untuk melengkapi berkas administrasi tersebut
- Menginstruksikan kepa panwaslu desa agar bekerja lebih spesifik lagi
- Turun langsung dan bekerja sama dengan pihak pemerintah dan pihak lembaga pendidikan
B. Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga
1. Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak)
- Tetap melakukan Kegiatan Pengawasan melekat pada Verifikasi Faktual (Verfak)
- Menunggu dan mencari keberadaan responden sebisa mungkin.
2. Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih :
a. Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Memgeluarkan surat rekomendasi hasil pengawasan Panwaslu Desa
b. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Berkoordinasi dengan PPK untuk mencari jalan keluar yang terbaik
3. Pengawasan Rekapitulasi Hasil Mutungsura
- Melakukan koordinasi dengan PPS, PPK dan Panwaslu desa serta melakukan pemanggilan kepada petugas KPPS tersebut untuk dilakukan klarifikasi
C. Divisi Hukum dan Penanganan/Penindakan Pelanggaran
1. Pengawasan Sosialisasi
- Melakukan sosialisasi yang lebih mendalam kepada masyarakat
- Melakukan bimtek kepada para saksi TPS dari masing-masing parpol
2. Pengawasan pelaksanaan masa kampanye
- Mengeluarkan surat rekomendasi
3. Pengawasan Masa tenang
- Mengeluarkan surat rekomendasi tentang penertiban APK
- Turun langsung untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan
4. Pengawasan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Mutungsura)
- Melakukan bimtek lanjutan dengan basis per Desa
- Melakukan koordinasi dengan PPS dan PPK Sobang
PENUTUP
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pada Pemilihan presiden dan wakil presiden Dan Pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019, kami panwaslu Kecamatan Sobang banyak megalami masalah bahkan hujatan dari masyarakat Kecamatan Sobang. Tetapi berkat lindungan dari ALLAH SWT. Alhamdulilah kami masih bisa menyelesaikan tugas dengan integritas yang kokoh.
Kami panwaslu Kecamatan Sobang menarik kesimpulan bahwa kegiatan pengawasan ini berjalan dengan aman lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapun permasalahan yang muncul dilapangan itu adalah salah satu bagian dalam dinamkia.
XIV. Kritik dan Saran
Dari semua proses dalam kegiatan pengawasan pada Pemilihan presiden dan wakil presiden Dan Pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 ini, tentunya banyak kekurangan daripada kelebihannya. Untuk itu kami selaku Panwaslu Kecamatan Sobang mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk digunakan sebagai bahan referensi kedepan manakala melakukan kegiatan tersebut kembali.
Sobang, Juni 2019
Penyusun
Panwaslu Kecamatan Sobang
Divisi Organisasi Dan SDM
NAMA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Catatan: Bagi rekan-rekan yang membutuhkannya silahkan hubungi admin
Posting Komentar untuk "Contoh Laporan Akhir Panwaslu Kecamatan"