Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020 – Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020, berkaitan dengan hal tersebut kali ini admin akan melengkapinya dengan LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.


Laporan Akhir Pembentukan Pengawas TPS ini dibuat oleh admin dan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan Sobang, mulai dari pengumuman hingga penetapan Calon Anggota PENGAWAS TPS di Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada tahap perekrutan PENGAWAS TPS ini dilaksanakan pada tanggal 29 September sampai 13 November tahun 2020.


Seperti yang telah di ketahui bersama bahwa Tujuan Penyusunan Laporan Akhir Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Tahun 2020 ini adalah memberikan gambaran dan penjelasan terkait Pembentukan PENGAWAS TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 dan Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan PENGAWAS TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.


Berikut admin tulis LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS Tahun 2020 secara lengkap dengan tujuan untuk menjadikan-nya sebagai referensi bagi yang membutuhkannya :


KATA PENGANTAR


 

Puji syukur Alhamdulillah disampaikan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga Laporan Akhir Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Tahun 2020 dapat terselesaikan.

Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Sehingga, pengawasan menjadi kebutuhan dasar dalam Pilkada.

Badan Pengawas Pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Panwaslu Kecamatan Sobang menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada yang berintegritas di Kecamatan Sobang. Oleh karena itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada tersebut.

Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini   disusun berdasarkan   Surat   Keputusan   Bawaslu   RI   Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Laporan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Tahun 2020 Kecamatan Sobang sekaligus merupakan wujud konkrit akuntabilitas dan transparansi dalam melakukan tugas kewajiban dan kewenangannya.

Akhirnya kita semua berharap semoga laporan ini dapat menjadi referensi dan dapat bermanfaat untuk kepentingan pengambilan kebijakan di Bawaslu yang akan datang. Aamiin.

Sobang,   November 2020

 

Kordiv SDM dan Organisasi

Panwaslu Kecamatan Sobang

Ketua

 

Ttd.

 

NAMA KETUA POKJA


SAMBUTAN KETUA

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

KECAMATAN SOBANG

 

 

Assalamualaikum Wr. Wb

Salam sejahtera, teriring doa semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga kita semua dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Membentuk Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Sobang merupakan kewenangan Panwaslu Kecamtan Sobang atas dasar surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan di tembuskan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka kami menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang ini.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang memenuhi ekspektasi sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan, tidak saja menjadi harapan Bawaslu tetapi juga menjadi harapan publik, harapan masyarakat luas. Sebagai sebuah proses seleksi, tentu saja ada yang terpilih dan ada juga yang tidak terpilih. Secara prinsip proses seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan. Banyak tenaga dan pikiran yang telah terkuras selama seleksi ini oleh kami,  maka  dengan  sungguh-sungguh kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas bimbingannya terhadap kami.

Pengawas TPS terpilih  yang  tersebar  di  8 Desa berjumlah 76 orang se-Kecamatan Sobang adalah orang-orang pilihan kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang yang menurut kami sesuai ekspektasi harapan Bawaslu. Keterpilihan Pengawas TPS melalui kompetisi yang sehat, sehingga menyebabkan calon-calon Pengawas TPS lainnya tidak terpilih.

Wassalamualaikum Wr. Wb                   

Sobang,      November 2020

Panwaslu Kecamatan Sobang

Ketua,

Ttd.

 

 

NAMA KETUA PANWASCAM

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR.. i

SAMBUTAN KETUA.. ii

DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.    Latar Belakang. 1

B.    Tujuan Penyusunan Laporan. 4

C.    Dasar Hukum.. 5

BAB II PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS KECAMATAN SOBANG.. 7

A.    Wewenang Pembentukan Panitia. 7

B.    Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa. 7

C.    Tugas  Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas Pemilihan Umum Desa. 8

D.    Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa. 8

E.    Personalia Panitia Pembentukan Panwaslu Desa. 8

BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS.. 10

A.    Tahapan Persiapan. 10

B.    Pengumuman Pendaftaran. 11

C.    Penerimaan Berkas Pendaftaran. 12

D.    Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas. 15

E.    Pengumuman Lulus Administrasi 19

F.    Tanggapan dan Masukan Masyarakat 19

G.   Pelaksanaan Wawancara. 20

H.    Penetapan   dan   Pengumuman   Calon   Anggota  Panwaslu Desa Terpilih. 22

I.     Pelantikan Anggota Panwaslu Desa. 25

J.    Pelaporan. 28

BAB IV EVALUASI/REKOMENDASI 29

A.    Evaluasi 29

B.    Rekomendasi 29

BAB V PENUTUP.. 31

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 yang diikuti 270 daerah, yaitu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Provinsi Banten  merupakan salah satu daerah  yang  menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdiri dari 2 kabupaten dan 2 kota, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan sesuai azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti Pilkada dapat diikuti seluruh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Jujur berarti Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap penduduk daerah.administratif setempat yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama “one vote one value”. Adil berarti perlakuan yang sama terhadap peserta dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu dalam Pilkada. Dalam rangka mencapai hal tersebut diperlukan kerangka hukum yang tegas dan berkeadilan, dukungan anggaran dan penyelenggara Pemilihan yang berintegritas, profesional, independen dan akuntabel.

 

Dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilihan, merupakan tugas penting Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi, agar terlaksananya  Pilkada  yang  langsung,  umum,  bebas,  rahasia,  jujur  dan adil.   Hal ini harus sejalan dengan visi dan misi lembaga tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilihan yang Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Pilkada dapat dinilai demokratis jika memenuhi 5 syarat dasar pemilihan, yaitu universal, kesetaraan, kebebasan, kerahasiaan, dan keterbukaan. Pilkada yang demokratis juga harus dapat diukur secara universal, artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan pilkada harus mengikuti kaidah-kaidah demokrasi universal itu sendiri. Pilkada yang demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi. Peraturan perundang-undangan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik).

Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan kebebasan kepada pemilih menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih dan independensinya untuk menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap politiknya. Kemudian dalam Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan keterbukaan.

Selain berfungsi melakukan pengawasan tehadap seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu juga memiliki peran strategis dalam konteks mengedukasi, memberdayakan masyarakat (pendidikan politik), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Maka sangat penting bagi Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif, interaktif dan inovatif agar terbangun kesadaran pada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.

Secara struktur Bawaslu memiliki kelengkapan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan sampai ke Pengawas TPS. Dalam pasal 1 ayat 23 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengawas TPS ini merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di wilayah Tempat Pemungutan Suara.

Pengawas TPS sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 114 bertugas mengawasi: 1) Persiapan pemungutan suara; 2) Pelaksanaan pemungutan suara; 3) Persiapan penghitungan suara; 4) Pelaksanaan penghitungan suara; dan 5) Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Wewenang Pengawas TPS sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 115 adalah: a) Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; b) Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penhitungan suara; dan c) Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 116 adalah: a) Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan b) Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dengan beban tugas wewenang dan kewajiban Pengawas TPS yang begitu tinggi dan kompleks maka penting bagi Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekrutmen dengan mengedepankan prinsip menjaring personel/SDM yang memiliki kecakapan manunggal antara kecakapan intelektual, sosial-emosional dan kecakapan spiritual.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020  tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0392/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat menjadi Pengawas TPS antara lain: 1) Warga Negara Indonesia;   2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; 7) Pendaftar diutamakan berasal dari Kelurahan/Desa setempat; 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9)

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon; 11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 15) Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Dalam proses rekrutmen ini partisipasi masyarakat juga bisa dalam bentuk ikut terlibat dalam memberikan tanggapan dan informasi terkait peserta yang lulus seleksi administrasi dan wawancara. Tanggapan dan masukan masyarakat ini dapat disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang. Adapun media penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat dapat datang secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat ini akan direspon secara positif  dan  dipertimbangkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam rangka pengambilan keputusan pada penetapan Pengawas TPS Tahun 2020 terpilih.

 

B.   Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan   penyusunan   laporan   Panitia   Pembentukan   Pengawas TPS Tahun 2020 ini adalah teridiri dari :

1. Memberikan gambaran dan penjelasan terkait Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.

2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.


C.   Dasar Hukum

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang memiliki Dasar hokum penyusunan laporan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Tahun 2020 sebagaimana berikut :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014  Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-undang, pada ayat 20 dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu PPL (Panwaslu Desa). Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk Pengawas TPS se- Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

2.    Undang-undang  Nomor  7  Tahun  2017  tentang  Pemilihan  Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2018 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta  Suara.  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2018 Nomor 350).

4.    Surat dari Bawaslu RI Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020  tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0392/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Tahun 2020.

 

 

BAB II

PEMBENTUKAN

PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

KECAMATAN SOBANG

 

A.   Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang

 

Kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah :

1.  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;

2.    Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang melakukan penilaian hasil seleksi administrasi dan tes wawancara calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara

3. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang menetapkan dan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) terpilih.

 


B.    Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

 

Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS adalah :

1.  Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS terdiri anggota Panwaslu Kecamatan Sobang dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang;

2.    Jumlah anggota kelompok Kerja paling sedikit 5 (lima) orang;

3. Ketua Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS adalah Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) Data dan Informasi, dan Sekretaris Pokja adalah Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan Sobang.

4.  Susunan Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sobang.

 

C. Tugas  Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS

 

Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS Tahun 2020 memiliki tugas sebagai berikut :

1.    Melaksanakan Proses pembentukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu;

2.    Menyusun  rencana  kerja  pembentukan  Pengawas TPS

3.    Melaksanakan  kegiatan  pembentukan  Pengawas TPS yang terdiri atas ;

a.    Pengumuman pendaftaran;

b.    Penerimaan berkas pendaftaran;

c.    Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi;

d.    Pemeriksanaan keabsahan dan legalitas;

e.    Pelaksanaan Tes Wawancara;

f.     Perpanjangan pendaftaran;

g. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran;

h.    Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran;

i.     Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara;

j.     Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat;

k.    Pengumuman Pengawas TPS Terpilih

l.     Pelantikan.

 

D.    Kewajiban Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS

 

Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS Tahun 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut :

1.    Menjaga prinsip penyelenggara Pemilu;

2.    Menjaga kerahasiaan; dan

3.    Melaporkan   kegiatan   pembentukan   Pengawas TPS  kepada Bawaslu Kabupaten.

 

E.     Personalia Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS


Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS Kecamatan Sobang berdasarkan hasil rapat pleno Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang pada tanggal 28 September 2020 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 13/K/BT.02.33/BA/IX/2020.

Adapun susunan persoanlia Kelompok Kerja Pembentukan  Pengawas TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 sebagaimana berikut :


Ketua                         : Nama Ketua Pokja

Sekretaris                  : Nama Sekretaris

Anggota                     :

1)    Nama Anggota

2)    Nama Anggota

3)    Nama Anggota

4)    Nama Anggota

5)    Nama Anggota

 

 

BAB III


PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN

PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA


A.    Tahapan Persiapan

Pada tahapan persiapan Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengikuti Rakernis Pembentukan Pengawas TPS yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait pedoman pembentukan Pengawas TPS. Adapun tahapan dan jadwal kegiatan Pembentukan Pengawas TPS, sebagaiman dalam tabel berikut :


Tabel

Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa

Kecamatan Sobang Tahun 2020

 

NO

KEGIATAN

WAKTU

1

Pengumuman Pendaftaran

29 September – 2 Oktober 2020

2

Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi serta Wawancara

3 - 15 Oktober 2020

3

Perpanjangan Pendaftaran I

 

 

a. Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran

16  ktober 2020

 

b. Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi serta Wawancara

17 - 19 Oktober 2020

4

Perpanjangan Pendaftaran II

 

  

a. Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran

20  ktober 2020

 

b. Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi serta Wawancara

21 – 26 Oktober 2020

5

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pengawas TPS

28 Oktober

6

Penyampaian Tanggapan dan Masukan dari masyarakat

28 Oktober - 12 November 2020

7

Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat

28 Oktober - 12 November 2020

8

Perpanjangan Pendaftaran III

 

 

a. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran

28  ktober

 

b. Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi serta Wawancara

3 - 10 November 2020

 

c. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pengawas TPS

11 November 2020

 

d. Penyampaian Tanggapan dan Masukan Masyarakat

11 - 12 November 2020

 

e. Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat

11 - 12 November 2020

9

Pengumuman Pengawas TPS Terpilih

13 November 2020

10

Pelantikan

14 - 16 November 2020

11

Bimbingan Teknis Pengawas TPS

 

 

a. Tahap I

14 - 16 November 2020

 

b. Tahap II

3 Desember 2020

12

Rapid Test Pengawas TPS

28 November 2020

13

Penyampaian Laporan

 

 

a. Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota

17 – 21 November 2020

 

b. Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi

22 - 24 November 2020

 

c. Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu

25 - 27 November 2020

14

Penyampaian Laporan

 

 

a. Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota

27 November – 3 Desember

 

b. Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi

4 - 5 Desember

 

c. Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu

6 - 7 Desember

 

Sumber : Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020

 tanggal 9 November 2020.

 

  

B.    Pengumuman Pendaftaran

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Sesuai  dengan  tahapan  Pembentukan  Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan Sobang   membuat   pengumuman   pendaftaran Pengwas TPS Nomor : 28/BT.02-33/KP.01.00/IX/2020 tertanggal  29  September 2020 tentang Pengumuman  Pendaftaran  Calon Anggota Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang, Bahwa pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 3 – 15 Oktober 2020. Kemudian dilakukan perpanjangan pendaftaran tahap I dari tanggal 16 – 19 Oktober 2020 dan perpanjangan pendaftaran tahap II dari tanggal 20 – 26 Oktober 2020.

Adapun lampiran pada pengumuman tersebut memuat persyaratan Calon Pengawas TPS dan dokumen persyaratan calon Pengawas TPS. Adapun strategi  yang  baik  agar pengumuman tersebut bisa sampai kepada calon anggota Panwaslu Desa potensial khususnya dan masyarakat Kecamatan Sobang pada umumnya maka pengumuman dimuat di Media Sosial Panwaslu Kecamatan Sobang ( Facebook, Instagram, WhatsApp) dan disebarkan serta ditempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kecamatan Sobang ,Kantor Desa se-Kecamatan Sobang dan tempat-tempat strategis lainnya.

 

C.    Penerimaan Berkas Pendaftaran

 

Pendaftaran dan penerimaan  berkas pada tahap pertama dimulai  dari  tanggal  3 – 15 Oktober 2020 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Namun karena sampai dengan penutupan pendaftaran tahap pertama jumlah pendaftar belum memenuhi target dua kali kebutuhan (200%), maka sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020, Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas TPS Tahap I yang dimulai dari tanggal 16 – 19 Oktober 2020, dan perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas TPS Tahap II yang dimulai dari tanggal 20 – 26 Oktober 2020. Dalam proses   pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Sobang telah menyiapkan instrument pendafttaran yang   terdiri dari Buku Register Pendaftaran, Daftar Hadir Pendaftar, dan Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi  (Tanda Terima Bekas). Dalam teknis proses penerimaan berkas pendaftar, Panwaslu Kecamatan Sobang membagi 4 tim yakni tim 1 bertugas menjaga daftar hadir, tim 2 verifikasi berkas pendaftaran dengan daftar isian/ tanda terima (apabila berkas dinyatakan lengkap maka pendaftar menerima tanda terima, namun apabila belum lengkap maka pendaftar diminta untuk melengkapi sebelum diberikan tanda terima), tim 3 bertugas Mengarahkan pendaftar ke tempat antrian untuk mengikuti tahapan Tes Wawancara.

Setelah perpanjangan pendaftaran tahap II ditutup, jumlah pendaftar calon Pengawas TPS berjumlah 104 peserta dengan rincian sebagai berikut :

 

Rekapitulasi Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Se-Kecamatan Sobang

NO

DESA

JUMLAH PENDAFTAR

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

BOJEN

7

5

12

2

BOJEN WETAN

9

1

10

3

CIMANIS

11

7

18

4

KERTARAHARJA

5

5

10

5

KUTAMEKAR

7

4

11

6

PANGKALAN

15

3

18

7

SOBANG

14

2

16

8

TELUKLADA

7

2

9

TOTAL

75

29

104

 

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

Dari total pendaftar sebanyak 104 peserta, dapat dilihat dalam tabel dan grafik berikut :

 

1. Berdasarkan Jenis Kelamin

No

Jenis Kelamin

Jumlah

1

Laki-laki

75

2

Perempuan

29

Jumlah

104


Sumber:
Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (72%) daripada pendaftar perempuan (28%) sebagaimana terlihat dari grafik berikut :



CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan

Calon Pengawas TPS Kecamatan Sobang 2020.

 


2. Berdasarkan Pendidikan Terakhir

NO

PENDIDIKAN TERAKHIR

JUMLAH

1

SMA/Sederajat

77

2

Diploma/Sederajat

2

3

S-1/Sederajat

25

TOTAL

104

 

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa sebagian besar (74%) pendaftar berpendidikan terakhir SMA/Sederajat. Hal ini sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Pendaftar PTPS Tahun 2020.

 

3. Berdasarkan Usia

NO

USIA

JUMLAH

1

<25

3

2

25-35

62

3

36-45

28

4

> 45

11

TOTAL

104

 

Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar calon Pengawas TPS Tahun 2020 bervariatif. Namun sebagian besar (62%) usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang adalah 25 – 35 tahun.

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase Usia Pendaftar Calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

D.    Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas mengacu kepada syarat pendaftaran dan persayaratan pendaftaran. Kalau dua kategori tersebut terpenuhi maka calon Pengawas TPS bisa mengikuti tahapan proses seleksi berikutnya. Mekanisme yang digunakan dalam pemeriksaan keabsahan berkas pendaftaran yaitu pada saat peserta mendaftar langsung dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkasnya.  Adapun  yang  menjadi fokus pemeriksaan adalah kelengkapan, keabsahan berkas (ijazah Legalisir, surat keterangan sehat dari RSUD/puskesmas), syarat usia, KTP, identifikasi SIPOL.

 

Pemeriksaan  keabsahan  Berkas  persayarat pendaftar Calon Pengawas TPS dibuka satu persatu dan dinput menggunakan format yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang hasilnya dituangkan ke dalam Formulir Checklist Kelengkapan Berkas SAdministrasi. Dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Pokja didapatkan rincian sebagai berikut :

 

1. Pendaftar yang lulus administrasi

 

a. Berdasarkan Jenis Kelamin

No

Jenis Kelamin

Jumlah

1

Laki-laki

73

2

Perempuan

28

Jumlah

101

 

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (72%) daripada pendaftar perempuan.

 

Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan

Calon Pengawas TPS  yang lulus seleksi administrasi.

 

 

b. Berdasarkan Pendidikan Terakhir

NO

PENDIDIKAN TERAKHIR

JUMLAH

1

SMA/Sederajat

75

2

Diploma/Sederajat

2

3

S-1/Sederajat

24

TOTAL

101

 

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang lulus seleksi admnistrasi sebagian besar adalah berpendidikan SMA/Sederajat (74%), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Calon Pengawas TPS

 Kecamatan Sobang yang lulus seleksi administrasi.

 

c. Berdasarkan Usia

NO

USIA

JUMLAH

1

<25

0

2

25-35

62

3

36-45

28

4

> 45

11

TOTAL

101

 

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar calon Pengawas TPS Tahun 2020 yang lulus seleksi administrasi sebagian besar (61%) usia 25 – 35 tahun. Adapun prosentase rincian usia pendaftar calon Pengawas TPS Tahun 2020 yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dalam grafik dibawah ini :

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase Usia Calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang yang Lulus Seleksi Administrasi.

 

2. Pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi

 

a. Jumlah yang tidak memenuhi syarat administrasi

No

Jenis Kelamin

Jumlah

1

Laki-laki

2

2

Perempuan

1

 

Jumlah

3

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa calon pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi sebesar 3%..


Grafik Persentase Pendaftar PTPS Kecamatan Sobang

yang Tidak memenuhi syarat Administrasi

 


b. Daftar nama yang tidak memenuhi syarat administrasi

 

NO

 

Nomor

Pendaftaran

 

Nama

 

JK

 

Desa

 

Keterangan

1

3601-0017

ISFAIYAH

L

Pangkalan

Usia Kurang 25 Tahun

2

3601-0030

RUDIANTO

L

Bojenwetan

Usia Kurang 25 Tahun

3

3601-0097

AGUS

L

Kutamekar

Usia Kurang 25 Tahun

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020..

 

 

E.     Pengumuman Lulus Administrasi

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Panwaslu Kecamatan Sobang mengumumkan daftar nama calon anggota Panwaslu Desa hasil penelitian administrasi dengan Nomor : 14/BT.02.33/BA/X/2020.

 

Pengumuman dilakukan tanggal 27 Oktober 2020 media online dan ditempel di Kantor Kecamatan Sobang dan di Kantor Desa se-Kecamatan Sobang. Pengumuman berisi daftar nama calon Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi.

 

F.     Tanggapan dan Masukan Masyarakat

 

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama- nama yang telah diumumkan    oleh    Pokja Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang sebagai calon Pengawas TPS yang telah memenuhi syarat administrasi dan lulus tes wawancara. Waktu penyampaian Tanggapan dan masukan Masyarakat dimulai tanggal 28 Oktober – 12 November 2020  melalui  Form yang disediakan di media online atau  datang  langsung  ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Di Kecamatan Sobang tidak ada masyarakat  yang memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap nama-nama calon Pengawas TPS yang telah memenuhi syarat administrasi dan lulus tes wawancara.


G.    Pelaksanaan Wawancara

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan tes wawancara terhadap calon Pengawas TPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dari tanggal 3-26 Oktober 2020 yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.

Teknis pelaksanaan tes wawancara yaitu dengan cara 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Pengawas TPS dalam satu ruangan secara bergiliran.

Adapun materi wawancara meliputi :

1)    Penguasaan materi kepemiluan, pengawasan pemilu, potensi pelanggaran, dan pencegahan pelanggaran saat pemungutan suara di TPS;

2)    Integritas dan netralitas, diantaranya kejujuran, keterlibatan sebagai calon peserta pemilihan, tim kampanye, saksi peserta pemilihan;

3)    Komitmen kerja penuh waktu;

4)    Pengetahuan lokal;

 

Adapun teknis pelaksanaan wawancara, yaitu :

 

1)    Presentasi oleh calon Pengawas TPS mengenai motivasi menjadi Pengawas TPS;

2)    Tanya jawab yang meliputi materi wawancara;

 

Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan wawancara terhadap masing- masing calon Pengawas TPS dilaksanakan paling lama 30 menit, dimana 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Pengawas TPS dalam satu ruangan secara bergiliran. Pelaksanaan Tes wawancara dituangkan ke dalam Berita Acara. Berikut merupakan rincian peserta tes wawancara :

 

1. Peserta yang mengikuti Tes wawancara

No

Jenis Kelamin

Jumlah

1

Laki-laki

72

2

Perempuan

28

JUMLAH

100

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

 

Dari 101 pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, sebanyak 100 pendaftar mengikuti tahapan tes wawancara. Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta tes Wawancara sebagian besar (72%) adalah laki-laki.

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase  Peserta  tes  Wawancara  antara  Laki-laki  dan Perempuan

 

 

2. Peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara

 

No

 

Jenis Kelamin

 

Jumlah

1

Laki-laki

1

2

Perempuan

0

JUMLAH

1

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata calon Pengawas TPS

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

Dari 101 pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, ada satu orang pendaftar yang tidak mengikuti tes wawancara. Alasannya dia tidak mau diwawancara.

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase Peserta tes yang mengikuti tes wawancara

dan yangtidak mengikuti Wawancara

 

 

3. Nama Peserta yang Tidak Mengikuti Tes wawancara

 

NO

 

Nomor

Pendaftaran

 

Nama

 

JK

 

Desa

 

Keterangan

1

3601-0081

TONO

L

Kertaraharja

Tidak mau diwawancara

 

H.    Penetapan   dan   Pengumuman   Pengawas TPS  Terpilih

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan rapat pleno untuk menetapkan Pengawas TPS terpilih pada tanggal 09 November 2020 dengan mekanisme memeriksa berkas hasil tes wawancara calon Pengawas TPS yang sudah  di  jumlahkan kemudian dibagi jumlah pewawancara (3 orang), setelah itu didapatkan peringkat berdasarkan nilai tertinggi ke nilai terendah. Peringkat tertinggi sesuai jumlah TPS di setiap Desa ditetapkan sebagai Pengawas TPS terpilih. Calon Pengawas TPS yang ditetapkan menjadi Pengawas TPS diumumkan melalui media sosial dan di tempelkan di Kantor Kecamatan dan Kantor Desa se-Kecamatan Sobang pada tanggal 13 November 2020.

Berikut merupakan rincian peserta yang ditetapkan sebagai Pengawas TPS terpilih:

 

1. Berdasarkan Jenis Kelamin

No

Jenis Kelamin

Jumlah

1

Laki-laki

52

2

Perempuan

24

JUMLAH

76

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata Pengawas TPS Terpilih

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa Pengawas TPS terpilih laki- laki lebih dominan (168%) daripada pendaftar perempuan.

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase   Pengawas TPS Terpilih   Tahun   2020

berdasarkan Jenis Kelamin.

 

 


 

2. Berdasarkan Pendidikan

 

 

No

 

Pendidikan Terakhir

 

Jumlah

1

SMA/Sederajat

56

2

Diploma/Sederajat

2

3

S-1/Sederajat

18

JUMLAH

76

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata Pengawas TPS Terpilih

Kecamatan Sobang Tahun 2020.

 

 

Berdasarkan tabel tersebut di atasterlihat bahwa tingkat  pendidikan terakhir pendaftar yang terpilih sebagian besar adalah berpendidikan SMA (74%), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut : 

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentas Pengawas TPS   Terpilih Tahu 2020

berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir.

 

 

 

3. Berdasarkan Usia

 

No

 

Usia

Jumlah

1

25-35

48

2

36-45

23

3

>45

5

JUMLAH

76

Sumber: Diolah dari  data rekapitulasi  dan biodata Pengawas TPS Terpilih

Kecamatan Sobang Tahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia Pengawas TPS terpilih Tahun 2020 sebagian besar (63%) usia 25 – 35 tahun.

Adapun persentase rincian usia Pengawas TPS  Terpilih sebagaimana dalam grafik dibawah ini.

 

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020

Grafik Persentase   Pengawas TPS   Terpilih   Tahun 2020

berdasarkan Usia.

 

 

I.  Pelantikan Pengawas TPS Terpilih

 

Pelantikan Pengawas TPS terpilih se-Kecamatan Sobang dillaksanakan pada tanggal 16 November 2020 bertempat di Villa Pantai Kerang Jalan Raya Tanjung Lesung Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang Nomor 02 Tahun 2020  tanggal  16 November 2020, maka Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 secara resmi dilantik dengan menandatangani Berita Acara, pembacaan Sumpah Janji dan menandatangani Pakta Integritas. Adapun komposisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) sebagaimana berikut :


Daftar Nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Kecamatan Sobang Tahun 2020

NO

DESA

NO. TPS

NAMA

JK

1

2

3

4

5

1

BOJEN

1

PENDI SUGIANTO

L

2

BOJEN

2

NURHAYATI

P

3

BOJEN

3

KRISWANTORO

L

4

BOJEN

4

ROHENDI HARDIANTO

L

5

BOJEN

5

YULAN PURBAYA

L

6

BOJEN

6

ASIH

P

7

BOJEN

7

ATEM MELASARI

P

8

BOJEN

8

ESIH SUKAESIH

P

9

BOJEN

9

M. IBNU HISYAM

L

10

BOJEN WETAN

1

MASTINI

P

11

BOJEN WETAN

2

DEDY BUDIASIH

L

12

BOJEN WETAN

3

RASJID

L

13

BOJEN WETAN

4

SUHERMAN

L

14

BOJEN WETAN

5

SUKADI

L

15

BOJEN WETAN

6

CASMARI HIDAYAT

L

16

BOJEN WETAN

7

SUYADI

L

17

CIMANIS

1

ENENG SANA'AH

P

18

CIMANIS

2

ENCIH SUARSIH

L

19

CIMANIS

3

SUGINI

P

20

CIMANIS

4

RINA KURNIASIH

P

21

CIMANIS

5

WARSEM

P

22

CIMANIS

6

SUKRI

L

23

CIMANIS

7

AGUS SALIM

L

24

CIMANIS

8

HENDRI

L

25

CIMANIS

9

SARTIMAN

L

26

CIMANIS

10

RUDI HARTONO

L

27

CIMANIS

11

TOHARI

P

28

KERTARAHARJA

1

SULAEMAN TAUPIK

L

29

KERTARAHARJA

2

EMI LESTARI

P

30

KERTARAHARJA

3

RADIKA

L

31

KERTARAHARJA

4

ANI DWI SEPTIANI

P

32

KERTARAHARJA

5

NURYATI

P

33

KERTARAHARJA

6

IPAH HANIPAH HARYANTI

P

34

KERTARAHARJA

7

MIRTA

L

35

KERTARAHARJA

8

ALPIN

L

36

KERTARAHARJA

9

RANI

P

37

KUTAMEKAR

1

MULYATI

P

38

KUTAMEKAR

2

SUHELI

L

39

KUTAMEKAR

3

RADI

L

40

KUTAMEKAR

4

WARSIH

L

41

KUTAMEKAR

5

SUNANDAR

L

42

KUTAMEKAR

6

SUHEDI

L

43

KUTAMEKAR

7

MUHAMAD SAJIDIN

L

44

KUTAMEKAR

8

DEDE ROKHANAH

P

45

KUTAMEKAR

9

IRNAWATI

P

46

KUTAMEKAR

10

SARPANI

P

47

PANGKALAN

1

FATHURROHMAN

L

48

PANGKALAN

2

ZAKKY

L

49

PANGKALAN

3

WAHID

L

50

PANGKALAN

4

OMAH

P

51

PANGKALAN

5

MUHAMAD ZABIDI

L

52

PANGKALAN

6

TONI HIDAYATULLAH

L

53

PANGKALAN

7

ANDRI SUSANTO

L

54

PANGKALAN

8

ASEP DUNIA ABADI

L

55

PANGKALAN

9

DEWI CARASWATI

P

56

PANGKALAN

10

ADE ALI USMAN

L

57

PANGKALAN

11

AGUS SALIM

L

58

PANGKALAN

12

IIN ROJIIN

L

59

SOBANG

1

TARDI IRAWAN

L

60

SOBANG

2

NELIAH

P

61

SOBANG

3

IKFAN PAIRI ROSA

L

62

SOBANG

4

RIFKI STIA PRAYOGA

L

63

SOBANG

5

ICIH ROSLIAWATI

P

64

SOBANG

6

DEDE SUPRIATNA

L

65

SOBANG

7

ABDUL MANAF

L

66

SOBANG

8

ILHAM MAULANA FARIZ

L

67

SOBANG

9

MOHAMMAD MA'MUN

L

68

SOBANG

10

ATOILAH

L

69

TELUKLADA

1

FAJAR MUHAROM

L

70

TELUKLADA

2

ENCEP SUPRIADI

L

71

TELUKLADA

3

CASMAD

L

72

TELUKLADA

4

BENI

L

73

TELUKLADA

5

SURATI

P

74

TELUKLADA

6

BUDI HARTONO

L

75

TELUKLADA

7

AHEN SUTISNA

L

76

TELUKLADA

8

DARYANTO

L

 

J.     Pelaporan

 

Laporan Akhir yang harus disusun oleh Panwaslu Kecamatan Sobang adalah Laporan Proses Tahapan Pembentukan dimulai dari Tahapan persiapan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang. Panwaslu Kecamatan Sobang menyusun laporan ini dilakukan secara sistematis sesuai dengan tahapan dari awal sampai akhir tahapan termasuk tahapan pelaporan.

 


BAB IV

EVALUASI DAN REKOMENDASI


A.    Evaluasi

 

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014  Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-undang, pada ayat 20 dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu PPL (Panwaslu Desa). Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk Pengawas TPS se- Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang didasarkan pula pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor  0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dari Tahapan Pendaftaran, Calon Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang yang mendaftar berjumlah 104 orang, setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas dokumen, 101 pendaftar dinyatakan memnuhi syarat pendaftaran dan berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu tes wawancara. Dari 101 calon Pengawas TPS yang lulus seleksi adminstrasi, 100 calon yang yang mengikuti Tes wawancara, 1 orang tidak bersedia diwawancara dan dinyatakan gugur, yaitu atas nama Tono dari Desa Kertaraharja. Dari 100 calon Pengawas TPS yang diwawancara, akhirnya terpilih 76 calon Pengawas TPS yang tersebar di seluruh TPS di kecamatan Sobang, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

 

B.    Rekomendasi

 

1.    Untuk Memaksimalkan kerja dan efiseinsi waktu dan tenaga. Proses Pendaftaran Calon Pengawas TPS  bisa menggunakan Sistem Informasi.

2.  Buku Saku Pengawas TPS sangat penting sebagai bekal sekaligus pegangan pengawasan bagi Pengawas TPS. Atas dasar itu, idealnya Buku Saku Pengawas TPS (hard file) sudah dibagikan kepada Pengawas TPS ketika mereka dilantik dan dilakukan pelatihan (Bimbingan Teknis).

3.    Identitas legal formal Pengawas TPS selain lembaran Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas, seperti Kartu Identitas dan sebagainya sebaiknya sudah diberikan kepada Pengawas TPS ketika mereka selesai dilantik, agar mereka bisa langsung bekerja secara maksimal di lapangan.

 


 

BAB V

P E N U T U P

 

 

Demikian Laporan akhir Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kami buat, sebagai bahan pertanggungjawaban kami dalam menjalankan tugas membentuk Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang. Serta semoga Laporan akhir ini juga sebagai bahan evaluasi bagi kami untuk melaksanakan Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang agar lebih baik lagi dari sebelumnya.

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

DOKUMEN LAPORAN AKHIR

 

PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PANWASLU KECAMATAN SOBANG

TAHUN 2020


Lampiran-Lampiran terdiri dari :

1.  Rekap

a.    Rekap By name by addres seluruh pendaftar

b.    Rekap By name by addres pendaftar lulus administrasi

c.    Rekap Rekap By name by addres yang di tetapkan/terpilih

2.  Pengumuman Pendaftaran

a.    Format Pengumuman sesuai pedoman yang berlaku

b.    Timeline Rekrutmen

3.  Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Administrasi

a.  Blanko surat lamaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan

b. Formulir Checklist Kelengkapan berkas Keseluruhan

c. Daftar hadir pendaftar

4.  Tes Wawancara

a.  Daftar Hadir Tes Wawancara

b.  BA Tes Wawancara keseluruhan

5.  Pengumuman Lulus Administrasi dan Wawancara

6.  Tanggapan masukan Masyarakat (Tidak Ada)

7.  Pengumuman

a.    BA Penetapan Pengawas TPS Terpilih

b.    Pengumuman Pengawas TPS Terpilih

8.  Lampiran SK

9. Dokumentasi Pertahapan

10. Diagram/Grafik Pendaftar Calon Anggota Pengawas TPS

 

Keterangan :

1.  Laporan Pembentukan Pengawas TPS dalam bentuk softcopy dengan format 1(satu) file pdf;

2. Berkas Pendaftar Pengawas TPS di scan per berkas lamaran dan di folderkan per Kelurahan/Desa;

3.  Softcopy Laporan dan scanan berkas lamaran di serahkan dalam bentuk CD ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

4. Laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang paling lambat 5 (lima) hari setelah pelantikan.




Demikian admin sampaikan informasi terkait Laporan Akhir Pembentukan PENGAWAS TPS Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)



Catatan : Bagi rekan-rekan yang membutuhkan SOFTFILE-nya silahkan hubungi admin via e-mail atau WhatsApp . . .*)

Posting Komentar untuk "CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020"