CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020
CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020 – Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020, berkaitan dengan hal tersebut kali ini admin akan melengkapinya dengan LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah disampaikan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga Laporan Akhir Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Tahun 2020 dapat terselesaikan.
Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Sehingga, pengawasan menjadi kebutuhan dasar dalam Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Panwaslu Kecamatan Sobang menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada yang berintegritas di Kecamatan Sobang. Oleh karena itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada tersebut.
Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Nupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Laporan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Tahun 2020 Kecamatan Sobang sekaligus merupakan wujud konkrit akuntabilitas dan transparansi dalam melakukan tugas kewajiban dan kewenangannya.
Akhirnya kita semua berharap semoga laporan ini dapat menjadi referensi dan dapat bermanfaat untuk kepentingan pengambilan kebijakan di Bawaslu yang akan datang. Aamiin.
Sobang, November 2020
Kordiv SDM dan Organisasi
Panwaslu Kecamatan Sobang
Ketua
Ttd.
NAMA KETUA POKJA
SAMBUTAN KETUA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN SOBANG
Assalamualaikum Wr. Wb
Salam sejahtera, teriring doa semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga kita semua dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Membentuk Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Sobang merupakan kewenangan Panwaslu Kecamtan Sobang atas dasar surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan di tembuskan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka kami menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang ini.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang memenuhi ekspektasi sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan, tidak saja menjadi harapan Bawaslu tetapi juga menjadi harapan publik, harapan masyarakat luas. Sebagai sebuah proses seleksi, tentu saja ada yang terpilih dan ada juga yang tidak terpilih. Secara prinsip proses seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan. Banyak tenaga dan pikiran yang telah terkuras selama seleksi ini oleh kami, maka dengan sungguh-sungguh kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas bimbingannya terhadap kami.
Pengawas TPS terpilih yang tersebar di 8 Desa berjumlah 76 orang se-Kecamatan Sobang adalah orang-orang pilihan kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang yang menurut kami sesuai ekspektasi harapan Bawaslu. Keterpilihan Pengawas TPS melalui kompetisi yang sehat, sehingga menyebabkan calon-calon Pengawas TPS lainnya tidak terpilih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sobang, November 2020
Panwaslu Kecamatan Sobang
Ketua,
Ttd.
NAMA KETUA PANWASCAM
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
SAMBUTAN KETUA
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Penyusunan Laporan
C. Dasar Hukum
BAB II PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS KECAMATAN SOBANG
A. Wewenang Pembentukan Panitia
B. Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
C. Tugas Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
D. Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
E. Personalia Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS
A. Tahapan Persiapan
B. Pengumuman Pendaftaran
C. Penerimaan Berkas Pendaftaran
D. Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas
E. Pengumuman Lulus Administrasi
F. Tanggapan dan Masukan Masyarakat
G. Pelaksanaan Wawancara
H. Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Desa Terpilih
I. Pelantikan Anggota Panwaslu Desa
J. Pelaporan
BAB IV EVALUASI/REKOMENDASI
A. Evaluasi
B. Rekomendasi
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 yang diikuti 270 daerah, yaitu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdiri dari 2 kabupaten dan 2 kota, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan sesuai azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti Pilkada dapat diikuti seluruh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Jujur berarti Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap penduduk daerah.administratif setempat yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama “one vote one value”. Adil berarti perlakuan yang sama terhadap peserta dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu dalam Pilkada. Dalam rangka mencapai hal tersebut diperlukan kerangka hukum yang tegas dan berkeadilan, dukungan anggaran dan penyelenggara Pemilihan yang berintegritas, profesional, independen dan akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilihan, merupakan tugas penting Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi, agar terlaksananya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini harus sejalan dengan visi dan misi lembaga tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilihan yang Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Pilkada dapat dinilai demokratis jika memenuhi 5 syarat dasar pemilihan, yaitu universal, kesetaraan, kebebasan, kerahasiaan, dan keterbukaan. Pilkada yang demokratis juga harus dapat diukur secara universal, artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan pilkada harus mengikuti kaidah-kaidah demokrasi universal itu sendiri. Pilkada yang demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi. Peraturan perundang-undangan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik).
Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan kebebasan kepada pemilih menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih dan independensinya untuk menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap politiknya. Kemudian dalam Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan keterbukaan.
Selain berfungsi melakukan pengawasan tehadap seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu juga memiliki peran strategis dalam konteks mengedukasi, memberdayakan masyarakat (pendidikan politik), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Maka sangat penting bagi Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif, interaktif dan inovatif agar terbangun kesadaran pada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Secara struktur Bawaslu memiliki kelengkapan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan sampai ke Pengawas TPS. Dalam pasal 1 ayat 23 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengawas TPS ini merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di wilayah Tempat Pemungutan Suara.
Pengawas TPS sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 114 bertugas mengawasi: 1) Persiapan pemungutan suara; 2) Pelaksanaan pemungutan suara; 3) Persiapan penghitungan suara; 4) Pelaksanaan penghitungan suara; dan 5) Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang Pengawas TPS sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 115 adalah: a) Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; b) Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penhitungan suara; dan c) Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 116 adalah: a) Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan b) Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dengan beban tugas wewenang dan kewajiban Pengawas TPS yang begitu tinggi dan kompleks maka penting bagi Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekrutmen dengan mengedepankan prinsip menjaring personel/SDM yang memiliki kecakapan manunggal antara kecakapan intelektual, sosial-emosional dan kecakapan spiritual.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0392/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat menjadi Pengawas TPS antara lain: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; 7) Pendaftar diutamakan berasal dari Kelurahan/Desa setempat; 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9)
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 15) Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Dalam proses rekrutmen ini partisipasi masyarakat juga bisa dalam bentuk ikut terlibat dalam memberikan tanggapan dan informasi terkait peserta yang lulus seleksi administrasi dan wawancara. Tanggapan dan masukan masyarakat ini dapat disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang. Adapun media penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat dapat datang secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat ini akan direspon secara positif dan dipertimbangkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam rangka pengambilan keputusan pada penetapan Pengawas TPS Tahun 2020 terpilih.
B. Tujuan Penyusunan Laporan
Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Pengawas TPS Tahun 2020 ini adalah teridiri dari :
1. Memberikan gambaran dan penjelasan terkait Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
C. Dasar Hukum
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang memiliki Dasar hokum penyusunan laporan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Tahun 2020 sebagaimana berikut :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-undang, pada ayat 20 dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu PPL (Panwaslu Desa). Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk Pengawas TPS se- Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2018 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 350).
4. Surat dari Bawaslu RI Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0392/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Tahun 2020.
BAB II
PEMBENTUKAN
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
KECAMATAN SOBANG
A. Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang
Kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah :
1. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
2. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang melakukan penilaian hasil seleksi administrasi dan tes wawancara calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara
3. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang menetapkan dan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) terpilih.
B. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS adalah :
1. Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS terdiri anggota Panwaslu Kecamatan Sobang dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang;
2. Jumlah anggota kelompok Kerja paling sedikit 5 (lima) orang;
3. Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS adalah Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) Data dan Informasi, dan Sekretaris Pokja adalah Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan Sobang.
4. Susunan Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sobang.
C. Tugas Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS
Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS Tahun 2020 memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan Proses pembentukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu;
2. Menyusun rencana kerja pembentukan Pengawas TPS
3. Melaksanakan kegiatan pembentukan Pengawas TPS yang terdiri atas ;
a. Pengumuman pendaftaran;
b. Penerimaan berkas pendaftaran;
c. Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi;
d. Pemeriksanaan keabsahan dan legalitas;
e. Pelaksanaan Tes Wawancara;
f. Perpanjangan pendaftaran;
g. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran;
h. Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran;
i. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara;
j. Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat;
k. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih
l. Pelantikan.
D. Kewajiban Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS
Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS Tahun 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Menjaga prinsip penyelenggara Pemilu;
2. Menjaga kerahasiaan; dan
3. Melaporkan kegiatan pembentukan Pengawas TPS kepada Bawaslu Kabupaten.
E. Personalia Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS
Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS Kecamatan Sobang berdasarkan hasil rapat pleno Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang pada tanggal 28 September 2020 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 13/K/BT.02.33/BA/IX/2020.
Adapun susunan persoanlia Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 sebagaimana berikut :
Ketua : Nama Ketua Pokja
Sekretaris : Nama Sekretaris
Anggota :
1) Nama Anggota
2) Nama Anggota
3) Nama Anggota
4) Nama Anggota
5) Nama Anggota
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
A. Tahapan Persiapan
Pada tahapan persiapan Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengikuti Rakernis Pembentukan Pengawas TPS yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait pedoman pembentukan Pengawas TPS. Adapun tahapan dan jadwal kegiatan Pembentukan Pengawas TPS, sebagaiman dalam tabel berikut :
Tabel
Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
1 |
Pengumuman Pendaftaran |
29 September – 2 Oktober 2020 |
2 |
Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi serta Wawancara |
3 - 15 Oktober 2020 |
3 |
Perpanjangan Pendaftaran I |
|
|
a. Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran |
16 ktober 2020 |
|
b. Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi serta Wawancara |
17 - 19 Oktober 2020 |
4 |
Perpanjangan Pendaftaran II |
|
|
a. Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran |
20 ktober 2020 |
|
b. Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi serta Wawancara |
21 – 26 Oktober 2020 |
5 |
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pengawas TPS |
28 Oktober |
6 |
Penyampaian Tanggapan dan Masukan dari masyarakat |
28 Oktober - 12 November 2020 |
7 |
Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat |
28 Oktober - 12 November 2020 |
8 |
Perpanjangan Pendaftaran III |
|
|
a. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran |
28 ktober |
|
b. Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi serta Wawancara |
3 - 10 November 2020 |
|
c. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pengawas TPS |
11 November 2020 |
|
d. Penyampaian Tanggapan dan Masukan Masyarakat |
11 - 12 November 2020 |
|
e. Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat |
11 - 12 November 2020 |
9 |
Pengumuman Pengawas TPS Terpilih |
13 November 2020 |
10 |
Pelantikan |
14 - 16 November 2020 |
11 |
Bimbingan Teknis Pengawas TPS |
|
|
a. Tahap I |
14 - 16 November 2020 |
|
b. Tahap II |
3 Desember 2020 |
12 |
Rapid Test Pengawas TPS |
28 November 2020 |
13 |
Penyampaian Laporan |
|
|
a. Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota |
17 – 21 November 2020 |
|
b. Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi |
22 - 24 November 2020 |
|
c. Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu |
25 - 27 November 2020 |
14 |
Penyampaian Laporan |
|
|
a. Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota |
27 November – 3 Desember |
|
b. Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi |
4 - 5 Desember |
|
c. Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu |
6 - 7 Desember |
Sumber : Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020
tanggal 9 November 2020.
B. Pengumuman Pendaftaran
Sesuai dengan tahapan Pembentukan Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan Sobang membuat pengumuman pendaftaran Pengwas TPS Nomor : 28/BT.02-33/KP.01.00/IX/2020 tertanggal 29 September 2020 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang, Bahwa pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 3 – 15 Oktober 2020. Kemudian dilakukan perpanjangan pendaftaran tahap I dari tanggal 16 – 19 Oktober 2020 dan perpanjangan pendaftaran tahap II dari tanggal 20 – 26 Oktober 2020.
Adapun lampiran pada pengumuman tersebut memuat persyaratan Calon Pengawas TPS dan dokumen persyaratan calon Pengawas TPS. Adapun strategi yang baik agar pengumuman tersebut bisa sampai kepada calon anggota Panwaslu Desa potensial khususnya dan masyarakat Kecamatan Sobang pada umumnya maka pengumuman dimuat di Media Sosial Panwaslu Kecamatan Sobang ( Facebook, Instagram, WhatsApp) dan disebarkan serta ditempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kecamatan Sobang ,Kantor Desa se-Kecamatan Sobang dan tempat-tempat strategis lainnya.
C. Penerimaan Berkas Pendaftaran
Pendaftaran dan penerimaan berkas pada tahap pertama dimulai dari tanggal 3 – 15 Oktober 2020 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Namun karena sampai dengan penutupan pendaftaran tahap pertama jumlah pendaftar belum memenuhi target dua kali kebutuhan (200%), maka sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020, Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas TPS Tahap I yang dimulai dari tanggal 16 – 19 Oktober 2020, dan perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas TPS Tahap II yang dimulai dari tanggal 20 – 26 Oktober 2020. Dalam proses pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Sobang telah menyiapkan instrument pendafttaran yang terdiri dari Buku Register Pendaftaran, Daftar Hadir Pendaftar, dan Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi (Tanda Terima Bekas). Dalam teknis proses penerimaan berkas pendaftar, Panwaslu Kecamatan Sobang membagi 4 tim yakni tim 1 bertugas menjaga daftar hadir, tim 2 verifikasi berkas pendaftaran dengan daftar isian/ tanda terima (apabila berkas dinyatakan lengkap maka pendaftar menerima tanda terima, namun apabila belum lengkap maka pendaftar diminta untuk melengkapi sebelum diberikan tanda terima), tim 3 bertugas Mengarahkan pendaftar ke tempat antrian untuk mengikuti tahapan Tes Wawancara.
Setelah perpanjangan pendaftaran tahap II ditutup, jumlah pendaftar calon Pengawas TPS berjumlah 104 peserta dengan rincian sebagai berikut :
Rekapitulasi Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Se-Kecamatan Sobang
NO |
DESA |
JUMLAH PENDAFTAR |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
||
1 |
BOJEN |
7 |
5 |
12 |
2 |
BOJEN WETAN |
9 |
1 |
10 |
3 |
CIMANIS |
11 |
7 |
18 |
4 |
KERTARAHARJA |
5 |
5 |
10 |
5 |
KUTAMEKAR |
7 |
4 |
11 |
6 |
PANGKALAN |
15 |
3 |
18 |
7 |
SOBANG |
14 |
2 |
16 |
8 |
TELUKLADA |
7 |
2 |
9 |
TOTAL |
75 |
29 |
104 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Dari total pendaftar sebanyak 104 peserta, dapat dilihat dalam tabel dan grafik berikut :
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
No |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
1 |
Laki-laki |
75 |
2 |
Perempuan |
29 |
Jumlah |
104 |
Sumber:
Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (72%) daripada pendaftar perempuan (28%) sebagaimana terlihat dari grafik berikut :
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan
Calon Pengawas TPS Kecamatan Sobang 2020.
2. Berdasarkan Pendidikan Terakhir
NO |
PENDIDIKAN TERAKHIR |
JUMLAH |
1 |
SMA/Sederajat |
77 |
2 |
Diploma/Sederajat |
2 |
3 |
S-1/Sederajat |
25 |
TOTAL |
104 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa sebagian besar (74%) pendaftar berpendidikan terakhir SMA/Sederajat. Hal ini sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Pendaftar PTPS Tahun 2020.
3. Berdasarkan Usia
NO |
USIA |
JUMLAH |
1 |
<25 |
3 |
2 |
25-35 |
62 |
3 |
36-45 |
28 |
4 |
> 45 |
11 |
TOTAL |
104 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar calon Pengawas TPS Tahun 2020 bervariatif. Namun sebagian besar (62%) usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang adalah 25 – 35 tahun.
Grafik Persentase Usia Pendaftar Calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
D. Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas mengacu kepada syarat pendaftaran dan persayaratan pendaftaran. Kalau dua kategori tersebut terpenuhi maka calon Pengawas TPS bisa mengikuti tahapan proses seleksi berikutnya. Mekanisme yang digunakan dalam pemeriksaan keabsahan berkas pendaftaran yaitu pada saat peserta mendaftar langsung dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkasnya. Adapun yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kelengkapan, keabsahan berkas (ijazah Legalisir, surat keterangan sehat dari RSUD/puskesmas), syarat usia, KTP, identifikasi SIPOL.
Pemeriksaan keabsahan Berkas persayarat pendaftar Calon Pengawas TPS dibuka satu persatu dan dinput menggunakan format yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang hasilnya dituangkan ke dalam Formulir Checklist Kelengkapan Berkas SAdministrasi. Dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Pokja didapatkan rincian sebagai berikut :
1. Pendaftar yang lulus administrasi
a. Berdasarkan Jenis Kelamin
No |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
1 |
Laki-laki |
73 |
2 |
Perempuan |
28 |
Jumlah |
101 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (72%) daripada pendaftar perempuan.
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan
Calon Pengawas TPS yang lulus seleksi administrasi.
b. Berdasarkan Pendidikan Terakhir
NO |
PENDIDIKAN TERAKHIR |
JUMLAH |
1 |
SMA/Sederajat |
75 |
2 |
Diploma/Sederajat |
2 |
3 |
S-1/Sederajat |
24 |
TOTAL |
101 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang lulus seleksi admnistrasi sebagian besar adalah berpendidikan SMA/Sederajat (74%), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang yang lulus seleksi administrasi.
c. Berdasarkan Usia
NO |
USIA |
JUMLAH |
1 |
<25 |
0 |
2 |
25-35 |
62 |
3 |
36-45 |
28 |
4 |
> 45 |
11 |
TOTAL |
101 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar calon Pengawas TPS Tahun 2020 yang lulus seleksi administrasi sebagian besar (61%) usia 25 – 35 tahun. Adapun prosentase rincian usia pendaftar calon Pengawas TPS Tahun 2020 yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dalam grafik dibawah ini :
Grafik Persentase Usia Calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang yang Lulus Seleksi Administrasi.
2. Pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi
a. Jumlah yang tidak memenuhi syarat administrasi
No |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
1 |
Laki-laki |
2 |
2 |
Perempuan |
1 |
|
Jumlah |
3 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa calon pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi sebesar 3%..
Grafik Persentase Pendaftar PTPS Kecamatan Sobang
yang Tidak memenuhi syarat Administrasi
b. Daftar nama yang tidak memenuhi syarat administrasi
NO |
Nomor Pendaftaran |
Nama |
JK |
Desa |
Keterangan |
1 |
3601-0017 |
ISFAIYAH |
L |
Pangkalan |
Usia Kurang 25 Tahun |
2 |
3601-0030 |
RUDIANTO |
L |
Bojenwetan |
Usia Kurang 25 Tahun |
3 |
3601-0097 |
AGUS |
L |
Kutamekar |
Usia Kurang 25 Tahun |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020..
E. Pengumuman Lulus Administrasi
Panwaslu Kecamatan Sobang mengumumkan daftar nama calon anggota Panwaslu Desa hasil penelitian administrasi dengan Nomor : 14/BT.02.33/BA/X/2020.
Pengumuman dilakukan tanggal 27 Oktober 2020 media online dan ditempel di Kantor Kecamatan Sobang dan di Kantor Desa se-Kecamatan Sobang. Pengumuman berisi daftar nama calon Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi.
F. Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama- nama yang telah diumumkan oleh Pokja Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang sebagai calon Pengawas TPS yang telah memenuhi syarat administrasi dan lulus tes wawancara. Waktu penyampaian Tanggapan dan masukan Masyarakat dimulai tanggal 28 Oktober – 12 November 2020 melalui Form yang disediakan di media online atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Di Kecamatan Sobang tidak ada masyarakat yang memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap nama-nama calon Pengawas TPS yang telah memenuhi syarat administrasi dan lulus tes wawancara.
G. Pelaksanaan Wawancara
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan tes wawancara terhadap calon Pengawas TPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dari tanggal 3-26 Oktober 2020 yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.
Teknis pelaksanaan tes wawancara yaitu dengan cara 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Pengawas TPS dalam satu ruangan secara bergiliran.
Adapun materi wawancara meliputi :
1) Penguasaan materi kepemiluan, pengawasan pemilu, potensi pelanggaran, dan pencegahan pelanggaran saat pemungutan suara di TPS;
2) Integritas dan netralitas, diantaranya kejujuran, keterlibatan sebagai calon peserta pemilihan, tim kampanye, saksi peserta pemilihan;
3) Komitmen kerja penuh waktu;
4) Pengetahuan lokal;
Adapun teknis pelaksanaan wawancara, yaitu :
1) Presentasi oleh calon Pengawas TPS mengenai motivasi menjadi Pengawas TPS;
2) Tanya jawab yang meliputi materi wawancara;
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan wawancara terhadap masing- masing calon Pengawas TPS dilaksanakan paling lama 30 menit, dimana 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Pengawas TPS dalam satu ruangan secara bergiliran. Pelaksanaan Tes wawancara dituangkan ke dalam Berita Acara. Berikut merupakan rincian peserta tes wawancara :
1. Peserta yang mengikuti Tes wawancara
No |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
1 |
Laki-laki |
72 |
2 |
Perempuan |
28 |
JUMLAH |
100 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Dari 101 pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, sebanyak 100 pendaftar mengikuti tahapan tes wawancara. Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta tes Wawancara sebagian besar (72%) adalah laki-laki.
Grafik Persentase Peserta tes Wawancara antara Laki-laki dan Perempuan
2. Peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara
No |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
1 |
Laki-laki |
1 |
2 |
Perempuan |
0 |
JUMLAH |
1 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata calon Pengawas TPS
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Dari 101 pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, ada satu orang pendaftar yang tidak mengikuti tes wawancara. Alasannya dia tidak mau diwawancara.
Grafik Persentase Peserta tes yang mengikuti tes wawancara
dan yangtidak mengikuti Wawancara
3. Nama Peserta yang Tidak Mengikuti Tes wawancara
NO |
Nomor Pendaftaran |
Nama |
JK |
Desa |
Keterangan |
1 |
3601-0081 |
TONO |
L |
Kertaraharja |
Tidak mau diwawancara |
H. Penetapan dan Pengumuman Pengawas TPS Terpilih
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan rapat pleno untuk menetapkan Pengawas TPS terpilih pada tanggal 09 November 2020 dengan mekanisme memeriksa berkas hasil tes wawancara calon Pengawas TPS yang sudah di jumlahkan kemudian dibagi jumlah pewawancara (3 orang), setelah itu didapatkan peringkat berdasarkan nilai tertinggi ke nilai terendah. Peringkat tertinggi sesuai jumlah TPS di setiap Desa ditetapkan sebagai Pengawas TPS terpilih. Calon Pengawas TPS yang ditetapkan menjadi Pengawas TPS diumumkan melalui media sosial dan di tempelkan di Kantor Kecamatan dan Kantor Desa se-Kecamatan Sobang pada tanggal 13 November 2020.
Berikut merupakan rincian peserta yang ditetapkan sebagai Pengawas TPS terpilih:
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
No |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
1 |
Laki-laki |
52 |
2 |
Perempuan |
24 |
JUMLAH |
76 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata Pengawas TPS Terpilih
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa Pengawas TPS terpilih laki- laki lebih dominan (168%) daripada pendaftar perempuan.
Grafik Persentase Pengawas TPS Terpilih Tahun 2020
berdasarkan Jenis Kelamin.
2. Berdasarkan Pendidikan
No |
Pendidikan Terakhir |
Jumlah |
1 |
SMA/Sederajat |
56 |
2 |
Diploma/Sederajat |
2 |
3 |
S-1/Sederajat |
18 |
JUMLAH |
76 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata Pengawas TPS Terpilih
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang terpilih sebagian besar adalah berpendidikan SMA (74%), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Pengawas TPS Terpilih Tahun 2020
berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir.
3. Berdasarkan Usia
No |
Usia |
Jumlah |
1 |
25-35 |
48 |
2 |
36-45 |
23 |
3 |
>45 |
5 |
JUMLAH |
76 |
Sumber: Diolah dari data rekapitulasi dan biodata Pengawas TPS Terpilih
Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia Pengawas TPS terpilih Tahun 2020 sebagian besar (63%) usia 25 – 35 tahun.
Adapun persentase rincian usia Pengawas TPS Terpilih sebagaimana dalam grafik dibawah ini.
Grafik Persentase Pengawas TPS Terpilih Tahun 2020
berdasarkan Usia.
I. Pelantikan Pengawas TPS Terpilih
Pelantikan Pengawas TPS terpilih se-Kecamatan Sobang dillaksanakan pada tanggal 16 November 2020 bertempat di Villa Pantai Kerang Jalan Raya Tanjung Lesung Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 16 November 2020, maka Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 secara resmi dilantik dengan menandatangani Berita Acara, pembacaan Sumpah Janji dan menandatangani Pakta Integritas. Adapun komposisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) sebagaimana berikut :
Daftar Nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Kecamatan Sobang Tahun 2020
NO |
DESA |
NO. TPS |
NAMA |
JK |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
BOJEN |
1 |
PENDI SUGIANTO |
L |
2 |
BOJEN |
2 |
NURHAYATI |
P |
3 |
BOJEN |
3 |
KRISWANTORO |
L |
4 |
BOJEN |
4 |
ROHENDI HARDIANTO |
L |
5 |
BOJEN |
5 |
YULAN PURBAYA |
L |
6 |
BOJEN |
6 |
ASIH |
P |
7 |
BOJEN |
7 |
ATEM MELASARI |
P |
8 |
BOJEN |
8 |
ESIH SUKAESIH |
P |
9 |
BOJEN |
9 |
M. IBNU HISYAM |
L |
10 |
BOJEN WETAN |
1 |
MASTINI |
P |
11 |
BOJEN WETAN |
2 |
DEDY BUDIASIH |
L |
12 |
BOJEN WETAN |
3 |
RASJID |
L |
13 |
BOJEN WETAN |
4 |
SUHERMAN |
L |
14 |
BOJEN WETAN |
5 |
SUKADI |
L |
15 |
BOJEN WETAN |
6 |
CASMARI HIDAYAT |
L |
16 |
BOJEN WETAN |
7 |
SUYADI |
L |
17 |
CIMANIS |
1 |
ENENG SANA'AH |
P |
18 |
CIMANIS |
2 |
ENCIH SUARSIH |
L |
19 |
CIMANIS |
3 |
SUGINI |
P |
20 |
CIMANIS |
4 |
RINA KURNIASIH |
P |
21 |
CIMANIS |
5 |
WARSEM |
P |
22 |
CIMANIS |
6 |
SUKRI |
L |
23 |
CIMANIS |
7 |
AGUS SALIM |
L |
24 |
CIMANIS |
8 |
HENDRI |
L |
25 |
CIMANIS |
9 |
SARTIMAN |
L |
26 |
CIMANIS |
10 |
RUDI HARTONO |
L |
27 |
CIMANIS |
11 |
TOHARI |
P |
28 |
KERTARAHARJA |
1 |
SULAEMAN TAUPIK |
L |
29 |
KERTARAHARJA |
2 |
EMI LESTARI |
P |
30 |
KERTARAHARJA |
3 |
RADIKA |
L |
31 |
KERTARAHARJA |
4 |
ANI DWI SEPTIANI |
P |
32 |
KERTARAHARJA |
5 |
NURYATI |
P |
33 |
KERTARAHARJA |
6 |
IPAH HANIPAH HARYANTI |
P |
34 |
KERTARAHARJA |
7 |
MIRTA |
L |
35 |
KERTARAHARJA |
8 |
ALPIN |
L |
36 |
KERTARAHARJA |
9 |
RANI |
P |
37 |
KUTAMEKAR |
1 |
MULYATI |
P |
38 |
KUTAMEKAR |
2 |
SUHELI |
L |
39 |
KUTAMEKAR |
3 |
RADI |
L |
40 |
KUTAMEKAR |
4 |
WARSIH |
L |
41 |
KUTAMEKAR |
5 |
SUNANDAR |
L |
42 |
KUTAMEKAR |
6 |
SUHEDI |
L |
43 |
KUTAMEKAR |
7 |
MUHAMAD SAJIDIN |
L |
44 |
KUTAMEKAR |
8 |
DEDE ROKHANAH |
P |
45 |
KUTAMEKAR |
9 |
IRNAWATI |
P |
46 |
KUTAMEKAR |
10 |
SARPANI |
P |
47 |
PANGKALAN |
1 |
FATHURROHMAN |
L |
48 |
PANGKALAN |
2 |
ZAKKY |
L |
49 |
PANGKALAN |
3 |
WAHID |
L |
50 |
PANGKALAN |
4 |
OMAH |
P |
51 |
PANGKALAN |
5 |
MUHAMAD ZABIDI |
L |
52 |
PANGKALAN |
6 |
TONI HIDAYATULLAH |
L |
53 |
PANGKALAN |
7 |
ANDRI SUSANTO |
L |
54 |
PANGKALAN |
8 |
ASEP DUNIA ABADI |
L |
55 |
PANGKALAN |
9 |
DEWI CARASWATI |
P |
56 |
PANGKALAN |
10 |
ADE ALI USMAN |
L |
57 |
PANGKALAN |
11 |
AGUS SALIM |
L |
58 |
PANGKALAN |
12 |
IIN ROJIIN |
L |
59 |
SOBANG |
1 |
TARDI IRAWAN |
L |
60 |
SOBANG |
2 |
NELIAH |
P |
61 |
SOBANG |
3 |
IKFAN PAIRI ROSA |
L |
62 |
SOBANG |
4 |
RIFKI STIA PRAYOGA |
L |
63 |
SOBANG |
5 |
ICIH ROSLIAWATI |
P |
64 |
SOBANG |
6 |
DEDE SUPRIATNA |
L |
65 |
SOBANG |
7 |
ABDUL MANAF |
L |
66 |
SOBANG |
8 |
ILHAM MAULANA FARIZ |
L |
67 |
SOBANG |
9 |
MOHAMMAD MA'MUN |
L |
68 |
SOBANG |
10 |
ATOILAH |
L |
69 |
TELUKLADA |
1 |
FAJAR MUHAROM |
L |
70 |
TELUKLADA |
2 |
ENCEP SUPRIADI |
L |
71 |
TELUKLADA |
3 |
CASMAD |
L |
72 |
TELUKLADA |
4 |
BENI |
L |
73 |
TELUKLADA |
5 |
SURATI |
P |
74 |
TELUKLADA |
6 |
BUDI HARTONO |
L |
75 |
TELUKLADA |
7 |
AHEN SUTISNA |
L |
76 |
TELUKLADA |
8 |
DARYANTO |
L |
J. Pelaporan
Laporan Akhir yang harus disusun oleh Panwaslu Kecamatan Sobang adalah Laporan Proses Tahapan Pembentukan dimulai dari Tahapan persiapan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang. Panwaslu Kecamatan Sobang menyusun laporan ini dilakukan secara sistematis sesuai dengan tahapan dari awal sampai akhir tahapan termasuk tahapan pelaporan.
BAB IV
EVALUASI DAN REKOMENDASI
A. Evaluasi
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-undang, pada ayat 20 dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu PPL (Panwaslu Desa). Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk Pengawas TPS se- Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang didasarkan pula pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dari Tahapan Pendaftaran, Calon Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang yang mendaftar berjumlah 104 orang, setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas dokumen, 101 pendaftar dinyatakan memnuhi syarat pendaftaran dan berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu tes wawancara. Dari 101 calon Pengawas TPS yang lulus seleksi adminstrasi, 100 calon yang yang mengikuti Tes wawancara, 1 orang tidak bersedia diwawancara dan dinyatakan gugur, yaitu atas nama Tono dari Desa Kertaraharja. Dari 100 calon Pengawas TPS yang diwawancara, akhirnya terpilih 76 calon Pengawas TPS yang tersebar di seluruh TPS di kecamatan Sobang, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
B. Rekomendasi
1. Untuk Memaksimalkan kerja dan efiseinsi waktu dan tenaga. Proses Pendaftaran Calon Pengawas TPS bisa menggunakan Sistem Informasi.
2. Buku Saku Pengawas TPS sangat penting sebagai bekal sekaligus pegangan pengawasan bagi Pengawas TPS. Atas dasar itu, idealnya Buku Saku Pengawas TPS (hard file) sudah dibagikan kepada Pengawas TPS ketika mereka dilantik dan dilakukan pelatihan (Bimbingan Teknis).
3. Identitas legal formal Pengawas TPS selain lembaran Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas, seperti Kartu Identitas dan sebagainya sebaiknya sudah diberikan kepada Pengawas TPS ketika mereka selesai dilantik, agar mereka bisa langsung bekerja secara maksimal di lapangan.
BAB V
P E N U T U P
Demikian Laporan akhir Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kami buat, sebagai bahan pertanggungjawaban kami dalam menjalankan tugas membentuk Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang. Serta semoga Laporan akhir ini juga sebagai bahan evaluasi bagi kami untuk melaksanakan Pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Sobang agar lebih baik lagi dari sebelumnya.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DOKUMEN LAPORAN AKHIR
PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
PANWASLU KECAMATAN SOBANG
TAHUN 2020
Lampiran-Lampiran terdiri dari :
1. Rekap
a. Rekap By name by addres seluruh pendaftar
b. Rekap By name by addres pendaftar lulus administrasi
c. Rekap Rekap By name by addres yang di tetapkan/terpilih
2. Pengumuman Pendaftaran
a. Format Pengumuman sesuai pedoman yang berlaku
b. Timeline Rekrutmen
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Administrasi
a. Blanko surat lamaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan
b. Formulir Checklist Kelengkapan berkas Keseluruhan
c. Daftar hadir pendaftar
4. Tes Wawancara
a. Daftar Hadir Tes Wawancara
b. BA Tes Wawancara keseluruhan
5. Pengumuman Lulus Administrasi dan Wawancara
6. Tanggapan masukan Masyarakat (Tidak Ada)
7. Pengumuman
a. BA Penetapan Pengawas TPS Terpilih
b. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih
8. Lampiran SK
9. Dokumentasi Pertahapan
10. Diagram/Grafik Pendaftar Calon Anggota Pengawas TPS
Keterangan :
1. Laporan Pembentukan Pengawas TPS dalam bentuk softcopy dengan format 1(satu) file pdf;
2. Berkas Pendaftar Pengawas TPS di scan per berkas lamaran dan di folderkan per Kelurahan/Desa;
3. Softcopy Laporan dan scanan berkas lamaran di serahkan dalam bentuk CD ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
4. Laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang paling lambat 5 (lima) hari setelah pelantikan.
Posting Komentar untuk "CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS TAHUN 2020"