Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 - Pada postingan sebelumnya admin sudah
berbagi informasi tentang Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke 24 Tanggal 21 sampai 27 September Tahun 2020, pada kesempatan yang baik ini admin kembali berbagi
informasi terbaru dan teraktual, yakni tentang Maklumat Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, adapun informasi selengkapnya sebagai
berikut :
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : Mak/3/IX/2020
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN
DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2020
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan
kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang,
maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran
Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan
menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan,
pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
- a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;
- b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
- c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
- d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan
yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib
melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan
untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
INILAH SURAT RESMI MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 :
Demikian admin sampaikan informasi
terkait Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan
Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020"