Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke 24 Tanggal 21 sampai 27 September Tahun 2020, pada kesempatan yang baik ini admin kembali berbagi informasi terbaru dan teraktual, yakni tentang Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, adapun informasi selengkapnya sebagai berikut :


MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor : Mak/3/IX/2020

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2020

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
  • a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;
  • b. penyelenggara  pemilihan,  peserta  pemilihan,  pemilih  dan  seluruh  pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
  • c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
  • d. setelah  selesai  melaksanakan  setiap  kegiatan  tahapan  pemilihan,  semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.


3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

INILAH SURAT RESMI MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 :





Demikian admin sampaikan informasi terkait Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020"