Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Berdasarkan Kepmendikbud No 719/P/2020

Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Berdasarkan Kepmendikbud NO 719/P/2020
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Jadwal Dan Panduan BDR Minggu Ke 17 Tanggal 3 - 9 Agustus Tahun 2020, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali akan mengupdate informasi berkaitan dengan KEPMENDIKBUD NO 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, seperti sekarang situasi dalam pandemi corona virus, untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut silahkan simak penjelasannya berikut ini :


KEPUTUSAN  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN 
DALAM KONDISI  KHUSUS


KESATU
  • Satuan Pendidikan pada PAUD,  Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang   berada   pada   daerah   yang ditetapkan  sebagai daerah  dalam  Kondisi  Khusus  oleh Pemerintah   Pusat  atau  Pemerintah   Daerah   dapat melaksanakan Kurikulum  sesuai  dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.

KEDUA
  • Pelaksanaan    Kurikulum     sebagaimana    dimaksud    dalam Diktum KESATU  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Keputusan  Menteri ini.

KETIGA
  • Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam  Diktum  KESATU  dicabut oleh Pemerintah  Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.

KEEMPAT
  • Ketentuan  pemenuhan  beban kerja  minimal  24  (dua  puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi  Khusus.

KELIMA
  • Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN
DALAM KONDISI KHUSUS


A. Pengertian
  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Kurikulum adalah seperangkat rencana  dan pengaturan  mengenai tujuan,  isi,  dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan  kegiatan pembelajaran  untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  3. Pembelajaran  adalah  proses interaksi  peserta didik dengan  pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan  belajar.
  4. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan   penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
  5. Asesmen Diagnostik  adalah  asesmen yang dilakukan secara  spesifik untuk  mengidentifikasi   kompetensi,   kekuatan,  kelemahan   peserta didik,   sehingga    pembelajaran    dapat   dirancang    sesuai    dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.
  6. Pendidikan Anak  Usia Dini yang selanjutnya  disingkat PAUD  adalah suatu   upaya  pembinaan  yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai  dengan usia enam  tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu     pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain   yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan  Madrasah  Aliyah   Kejuruan   atau  bentuk lain yang sederajat
  9. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan  potensi  diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  10. Kondisi  Khusus  adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan  oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah  Daerah.
  11. Pemerintah Pusat   adalah   Presiden    Republik    Indonesia    yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu  oleh  Wakil Presiden  dan  menteri   sebagaimana  dimaksud dalam  Undang-Undang  Dasar   Negara   Republik  Indonesia   Tahun 1945.
  12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut   asas otonomi dan  tugas  pembantuan dengan prinsip otonomi  seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip  Negara  Kesatuan Republik Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar  1945.


B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan  Kurikulum  pada Kondisi  Khusus  bertujuan  untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk  menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.


C. Kurikulum pada Kondisi  Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
  • a. usia dan tahap perkembangan Peserta Didik  pada PAUD; dan
  • b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan  pembelajaran untuk  Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  termasuk pada  pendidikan  khusus  dan program pendidikan kesetaraan.

2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
  • a. tetap mengacu  pada  Kurikulum   nasional   yang  selama   ini dilaksanakan  oleh Satuan  Pendidikan;
  • b. mengacu pada:
  • 1) kurikulum nasional  untuk PAUD,   pendidikan  dasar,   dan pendidikan menengah yang berbentuk  sekolah  menengah atas  dengan kompetensi  inti  dan kompetensi  dasar yang disederhanakan  untuk  Kondisi  Khusus   yang  ditetapkan oleh   Kepala   Badan   Penelitian   dan   Pengembangan  dan Perbukuan; atau
  • 2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan  kompetensi inti   dan  kompetensi   dasar  yang   disederhanakan  untuk Kondisi  Khusus yang ditetapkan oleh Direktur   Jenderal Pendidikan Vokasi.
  • c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

3. Satuan   Pendidikan  dalam  kondisi khusus  tidak  diwajibkan  untuk menuntaskan  seluruh  capaian   kurikulum  untuk   kenaikan   kelas atau kelulusan.


D. Pembelajaran
1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • a. aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan  penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar,   merefleksikan   pengalaman   belajarnya, dan menanamkan pola  pikir bertumbuh;
  • b. relasi  sehat   antar   pihak  yang terlibat   yaitu   pembelajaran mendorong   semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap   perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya,   dan  peduli,   terlepas dari keragaman   latar   belakang Peserta Didik;
  • c. inklusif yaitu  pembelajaran  yang bebas dari  diskriminasi  Suku, Agama,  Ras  dan  Antar  Golongan  (SARA),  tidak  meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk  Peserta  Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan  ruang  untuk   identitas,    kemampuan,   minat, bakat,  serta kebutuhan Peserta Didik;
  • d. keragaman   budaya  yaitu   pembelajaran    mencerminkan   dan merespon  keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk        merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
  • e. berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai   bagian   dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
  • f. berorientasi  pada masa depan yaitu  pembelajaran  mendorong Peserta  Didik untuk  mengeksplorasi isu  dan kebutuhan  masa depan,   keseimbangan   ekologis,   sebagai   warga   dunia   yang bertanggung jawab dan berdaya;
  • g. sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan  Peserta Didik  yaitu pembelajaran   difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus  pada penguasaan kompetensi,  berpusat  pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
  • h. menyenangkan  yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa  tertantang bagi  dirinya, sehingga dapat memotivasi  diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.

2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran     dalam     Kondisi     Khusus    dilaksanakan     secara kontekstual  dan bermakna  dengan menggunakan berbagai  strategi yang   sesuai  dengan kebutuhan  dan  kondisi Peserta  Didik,   Satuan Pendidikan,  dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.


E. Asesmen
1. Asesmen   dalam  Kondisi   Khusus  tetap  dilaksanakan  berdasarkan prinsip :
  • a. valid yaitu   Asesmen    menghasilkan   informasi    yang   sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
  • b. reliabel yaitu Asesmen  menghasilkan informasi  yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian  Peserta Didik;
  • c. adil  yaitu Asesmen  yang dilaksanakan  tidak  merugikan  Peserta Didik tertentu;
  • d. fleksibel   yaitu   Asesmen   yang   dilaksanakan    sesuai   dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan  Pendidikan;
  • e. otentik   yaitu  Asesmen   yang  terfokus   pada  capaian   belajar Peserta   Didik   dalam   konteks   penyelesaian   masalah   dalam kehidupan sehari-hari;
  • f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari  pembelajaran  sehingga menghasilkan  umpan  balik  yang berguna untuk  memperbaiki  proses  dan  basil  belajar  Peserta Didik.

2. Hasil  asesmen  digunakan  oleh  pendidik,  Peserta  Didik,   dan  orang tua/wali  sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.


KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020



Bagi rekan-rekan yang memerlukan File selengkapnya silahkan unduh melalui link berikut ini :



Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Berdasarkan Kepmendikbud No 719/P/2020"