Surat Keputusan Covid 19 Pada Satuan Pendidikan
Surat Keputusan Covid 19 Pada Satuan Pendidikan – Pada postingan sebelumnya
admin telah berbagi informasi tentang Update : Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2021, pada kesempatan di tahun pelajaran baru
ini atau TP 2020/2021 ini admin akan mengupdate informasi teraktual yaitu Surat Keputusan (SK) Covid-19 pada Satuan Pendidikan yang pastinya
rekan-rekan operator membutuhkannya, untuk lebih jelasnya silahkan simak dulu
penjelasan berikut ini.
TENTANG SK COVID 19 PADA SATUAN PENDIDIKAN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri
Kesehatan RI nomor 202 tahun 2020 tentang protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam
Penanganan Covid-19, Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor No 19 tahun 2020,
tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya
pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Surat Edaran
Bupati Nomor : 443.2/665-Bag.Kesra/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19
di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Satuan Pendidikan membentuk Satgas
Pencegahan Penyebaran COVID-19. Satgas Pencegahan Penyebaran COVID -19 berfungsi
melakukan fasilitasi dan koordinasi pencegahan penyebaran COVID -19 di wilayah
satuan pendidikan. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan
tersebut, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Surat Keputusan (SK) tersebut
terdapat lampiran yang memuat sebagai berikut :
- Penanggungjawab
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang
- Tim Kesehatan, Kebersihan dam Keamanan
- Tim pelatihan dan Humas
Berikut Surat Keputusan Covid-19 Pada
Satuan Pendidikan
Menimbang :
- a. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor 800.05/925-Dikbud/2020 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Tahun 2020;
- b. Bahwa Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2, mempunyai peran strategis edukasi peserta didik dan keluarga untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pandeglang;
- c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2, tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2, Tahun 2020.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 1);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2014 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 Nomor 6).
Memperhatikan :
- Keputusan Gubemur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten;
- Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 360/Kep. 183-Huk/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pandeglang Tahun 2020;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Daerah;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
- Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 420/807-Disdikbud/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Pandeglang;
- Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 443.05/Kep.199-Huk/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pandeglang.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
- KESATU : Membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2, Tahun 2020, dengan susunan personalia dan tugas sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
- KEDUA : Sekretariat Tim Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berkedudukan di Sekolah DASAR NEGERI SOBANG 2,
- KETIGA : Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan silahkan
unduh Surat Keputusan (SK) Panitia Covid-19 Pada Satuan Pendidikan
melalui link berikut ini :
Demikian admin sampaikan informasi terkait
Contoh Surat Keputusan (SK) Covid-19 Pada Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat
. . .*)
Posting Komentar untuk "Surat Keputusan Covid 19 Pada Satuan Pendidikan"