Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Hoaks tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020

Surat Edaran Hoaks tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020


Surat Edaran Hoaks tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar dan Taman Kanak-kanak, pada kesempatan ini admin akan kembali menginformasikan tentang Surat Edaran Hoaks tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020.

Berikut ini terlampir surat hoaks yang beredar di masyarakat mengenai Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020. Kepada seluruh masyarakat dimohon untuk berhati-hati terhadap adanya surat palsu tersebut dan selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Kementerian.


Dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang akademik sehingga mampu menciptakan Sumber Daya Manusia yang handal, berdaya saing, cerdas, inovatif dan kreatif, Maka Pemerintah Tahun Anggaran 2020/2021 akan berupaya memberikan bantuan Beasiswa Prestasi Akademik dan non-Akademik bagi siswa/i berprestasi jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta, Bantuan dana yang akan diberikan harus bersifat transparan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan baik penyalurannya maupun penggunaannya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2013, tentang pedoman penyusunan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020/2021, di pandang perlu untuk membuat persyaratan dalam pemberian bantuan sebagaimana (format terlampir), Adapun data tersebut akan dijadikan bahan evaluasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Selanjutnya kami mohon kesediaan dan Kerjasama Saudara/i untuk mengirimkan data siswa/i yang berprestasi di Bidang Akademik sebagaimana format terlampir, dengan ketentuan sbb.


  1. Data Siswa/i Setiap kelas sesuai urutan peringkat prestasi berdasarkan jumlah nilai rapor paling tinggi di kelas (ruangan belajar).
  2. Data Siswa/i Prestasi maksimal 7 (Tujuh) Siswa setiap kelas (ruangan belajar) persemester.
  3. Kolom yang tersedia di format tabel data mohon untuk tidak di kosongkan dan harap terlebih dahulu di lengkapi dan diisi dengan benar sebelum dikirim atau dilaporkan.
  4. Data tersebut di kirim melalui via e-mail ke: (dapodikdasmen_kemdikbud@yahoo.com) dengan menggunakan format terlampir dalam bentuk file Excel atau Word.
  5. Dan data dapat dikirim atau dilaporkan paling lambat,24 Juli 2020 sesuai dgn format terlampir.


Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk segera di tindak lanjuti. atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.


Tembusan Yth;
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota



Berikut Surat Edaran Resmi beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 30 Juni 2020 : 




Bagi rekan-rekan yang membutuhkannya silahkan unduh melalui link berikut ini : 


Demikian admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Hoaks tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020, semoga bermanfaat dan di perhatikan . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Hoaks tentang Permintaan Data Siswa Berprestasi Tahun Ajaran 2019/2020"