PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin
berbagi informasi tentang SE Himbauan Pembuatan Layanan PPDB Online Madrasah TP 2020/2021, pada kesempatan kali ini admin akan kembali
memberikan informasi yang berkaitan dengan hal itu, yakni seputar POS Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Berikut Kutipan PENGGUNAAN PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020,
yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020 :
KEPUTUSAN
BADAN
AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR
: 246/BAN-SM/SK/2020
TENTANG
PENGGUNAAN
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PELAKSANAAN
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN
2020
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN
AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,
Menimbang :
- a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi.
- b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 Tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
Berdasarkan :
- Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 5 Mei 2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENGGUNAAN PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020.
PERTAMA :
- POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
KEDUA :
- POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.
KETIGA :
- POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan soft-file-nya silahkan unduh melalui link dibawah ini :
- POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020 (DISINI)
Demikian admin sampaikan informasi
tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020"