Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR

BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR


BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020, dikesempatan yang berbahagia ini admin akan berbagi informasi kebahagiaan, khususnya untuk para tenaga Honorer, yaitu Cairnya Dana BOS Tahap 2 Tahun 2020.


Kenapa Honorer? 

Karena yang paling dinantikan pada saat pandemi covid-19 ini adalah Penyaluran Dana BOS kepada tiap-tiap sekolah dimanapun berada, cairnya Dana BOS berarti kemungkinan besarnya adalah honor bulanan bisa dibayarkan kepada pegawai yang berstatus Honorer tanpa terkecuali admin sendiri.


Pemerintah Sudah Menyalurkan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2020, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut dana BOS merupakan salah satu komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dalam APBN yang digunakan untuk mendanai kegiatan khusus urusan daerah di sektor pendidikan, terutama untuk belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib belajar.


Berdasarkan mekanisme Dana BOS disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Sekolah dengan cara pemindahbukuan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 


Pada hari Selasa dan Rabu, 12 sampai 13 Mei 2020, Pemerintah telah mencairkan dana BOS Reguler Tahap 2 Gelombang 1 sejumlah Rp. 10,06 triliun untuk 111.140 sekolah penerima di 34 provinsi. Dana BOS Reguler tersebut merupakan dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.


Inilah progress penyaluran dan penerima Dana BOS Tahap 2 gelombang 1 untuk tiap provinsi di seluruh wilayah Indonesia yang bisa admin tampilkan untuk rekan-rekan semua sekaligus admin berharap bisa menyampaikan pesan kebahagiaan kususnya rekan-rekan pegawai Honorer, berikut tampilannya :

BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR
BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR



Dana BOS Reguler menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah sebagai upaya penanganan dampak COVID-19 Karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 yaitu dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pendidik dan peserta didik di masa pandemi COVID 19


Adapun beberapa manfaatannya antara lain :
  • Untuk biaya pembelian pulsa, 
  • Untuk biaya pembelian paket data 
  • Layanan pendidikan daring (online) berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka belajar dari rumah. 
  • Selain itu juga untuk dukungan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah seperti untuk membeli cairan/sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (desinfektan), masker atau penunjang kesehatan lainnya.



Demikian admin sampaikan terkait informasi tentang BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR HONORER BISA NYENGIR, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR"