BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR
BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020,
dikesempatan yang berbahagia ini admin akan berbagi informasi kebahagiaan, khususnya
untuk para tenaga Honorer, yaitu Cairnya Dana BOS Tahap 2 Tahun 2020.
Kenapa Honorer?
Karena yang paling dinantikan pada
saat pandemi covid-19 ini adalah Penyaluran Dana BOS kepada tiap-tiap sekolah
dimanapun berada, cairnya Dana BOS berarti kemungkinan besarnya adalah honor
bulanan bisa dibayarkan kepada pegawai yang berstatus Honorer tanpa terkecuali
admin sendiri.
Pemerintah Sudah Menyalurkan Dana BOS
Tahap 2 Tahun 2020, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut dana
BOS merupakan salah satu komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dalam APBN
yang digunakan untuk mendanai kegiatan khusus urusan daerah di sektor
pendidikan, terutama untuk belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah pelaksana program wajib belajar.
Berdasarkan mekanisme Dana BOS
disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas
Sekolah dengan cara pemindahbukuan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pada hari Selasa dan Rabu, 12 sampai 13 Mei 2020,
Pemerintah telah mencairkan dana BOS Reguler Tahap 2 Gelombang 1 sejumlah
Rp. 10,06 triliun untuk 111.140 sekolah penerima di 34 provinsi. Dana BOS Reguler
tersebut merupakan dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja
operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Inilah progress penyaluran dan
penerima Dana BOS Tahap 2 gelombang 1 untuk tiap provinsi di seluruh wilayah Indonesia yang bisa admin
tampilkan untuk rekan-rekan semua sekaligus admin berharap bisa menyampaikan
pesan kebahagiaan kususnya rekan-rekan pegawai Honorer, berikut tampilannya :
Dana BOS Reguler menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah
sebagai upaya penanganan dampak COVID-19 Karena sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 yaitu dana BOS dapat digunakan
untuk mendukung kegiatan belajar mengajar pendidik dan peserta didik di masa
pandemi COVID 19.
Adapun beberapa manfaatannya antara lain :
- Untuk biaya pembelian pulsa,
- Untuk biaya pembelian paket data
- Layanan pendidikan daring (online) berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka belajar dari rumah.
- Selain itu juga untuk dukungan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah seperti untuk membeli cairan/sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (desinfektan), masker atau penunjang kesehatan lainnya.
Demikian admin sampaikan terkait
informasi tentang BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR HONORER BISA NYENGIR, semoga
bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "BOS TAHAP 2 TAHUN 2020 CAIR : HONORER BISA NYENGIR"