Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Ujian Sekolah TERBARU Semua Jenjang Sekolah

Tata Tertib  Ujian Sekolah TERBARU Semua Jenjang Sekolah


Tata Tertib  Ujian Sekolah TERBARU Semua Jenjang Sekolah - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Virus Corona Alias Covid-19, pada saat memasuki akhir tahun ajaran ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh penyelenggara pendidikan dan guru. Diantara hal yang paling penting dipersiapkan adalah proses kelulusan peserta didik yang akan menjalani Ujian. Adapun beberapa hal teknis yang perlu disiapkan sejak dini adalah Tata Tertib, baik bagi pengawas ujian atau peserta Ujian.


Tata tertib adalah hal yang cukup penting yang harus disampaikan oleh penyelenggara ujian baik kepada pengawas ruang ujian dan peserta ujian. Penyamapaian tata tertib ini biasa dilakukan sebelum atau ketika awal pelaksaan ujian.


Dengan disampaikannya tata tertib bagi para pengawas dan peserta, diharapkan mampu menciptakan suasana ujian yang kondusif dan terartur.


Dengan kemajuan Era Globalisasi ini yang berpengaruh terhadap semua sektor tak terkecuali dunia pendidikan dimana pelaksanaan ujian ada yang menggunakan Lembar Jawaban Ujian dan ada yang berbasis komputer. Dari kedua sistem dan cara ujian tersebut tentunya memiliki cara dan penaganan yang berbeda pula. Dari itu penyampaian tata tertib kepada pengawas dan peserta harus benar – benar tersampaikan. Dengan maksud, baik Ujian Nasional berbasis lembar soal atau berbasis komputer bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar.


Berikut admin tulis contoh Tata tertib terbaru untuk Semua jenjang Sekolah yang akan melaksanakan Ujian Sekolah !!

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 20…… / 20……


Peserta UN :


  • a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
  • b. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
  • c. Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
  • d. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
  • e. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
  • f. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  • g. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
  • h. Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  • i. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
  • j. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
  • k. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
  • l. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
  • m. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
  • n. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
  • o. Selama UN berlangsung, dilarang:

  1. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  2. Bekerja sama dengan peserta lain;
  3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  4. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  5. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
  6. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

  • p. Jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
  • q. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
  • r. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; dan
  • s. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.


Catatan : Jika ada kekeliruan dan kekurang mohon maklum adanya, silahkan edit sesuai kebutuhan di sekolahnya masing-masing.

  • Download Tata Tertib Terbaru Ujian Sekolah semua jenjang Sekolah (DISINI)



Demikian yang dapat admin sampaikan terkait “Tata Tertib Terbaru Ujian Sekolah semua jenjang Sekolah”, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Ujian Sekolah TERBARU Semua Jenjang Sekolah"