Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa : SE Mendikbud No 1 Tahun 2020

Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa : SE Mendikbud No 1 Tahun 2020


Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa : SE Mendikbud No 1 Tahun 2020 - Salah satu kebijakan baru menteri pendidikan berkaitan dengan syarat kelulusan peserta didik dan juga pelaksanaan PPDB tahun2020/2021. Aturan baru ini dirancang oleh Mendibud Bapak Nadiem Makarim dipublikasikan dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud nomor 1 tahun 2020.

Adapun poin-poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut  tentunya akan admin tuliskan pada papan tulis ini.

Selengkapnya tentang Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020 bisa rekan-rekan simak dibawah ini :


SURAT EDARAN
NOMOR I TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DALAM PENENTUAN KELULUSAN
PESERTA DIDIK DAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN AJARAN 2020/2021

Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum:
  • 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2OI9 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
  • 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekotrah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).


Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami menghimbau kepada Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:


1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
  • a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah  yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
  • b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  • c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  • d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
  • e. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik. kemdikbud. go. id/publikasi.



2. Penerimaan Peserta Didik Baru
  • a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (LPMP Kemendikbud).
  • b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
  • 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
  • 2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2O2O.
  • c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan /atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  • d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekoiah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  • e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
  • f. Melakukan sosialisasi terhadap:
  • 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan;
  • 2) penetapan zonasi; dan
  • 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
  • g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
  • h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menngah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatsapp 081319616241, atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Demikian admin sampaikan informasi Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa : SE Mendikbud No 1 Tahun 2020"