Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada 2020
PEMBENTUKAN
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN DESA (PANWASDES)
KECAMATAN
SOBANG
PADA
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Nomor : 06/BT.02-33/KP.01.00/II/2020
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Desa (Panwasdes) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai
calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes).
A.
Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes)
adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik;
8.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk
mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani
profesi lain
15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwas
Kecamatan Sobang, dengan melampirkan:
a.
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b.
Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
c.
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan
ijazah asli;
d.
Daftar Riwayat Hidup;
e.
Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
f.
Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh
waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
g.
Surat pernyataan:
1)
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)
Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari
anggota parai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir;
3)
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4)
Bersedia bekerja penuh waktu;
5)
Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan
oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota,
KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa
dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwas Kecamatan
Sobang atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial,
atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwas
Kecamatan Sobang, yang beralamat di Kp. Cibintarok RT/RW 04/03 Desa Pangkalan
Kecamatan Sobang.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1
(satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020
Posting Komentar untuk "Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada 2020"