Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang UPDATE APLIKASI RKAS VERSI 3.03, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :
1. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor: P-6334/SJ/ B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2021;
2. Kelengkapan dokumen sebagaimana pada angka 2, persyaratan administrasi untuk Pengusulan Penetapan NIP CPNS sesuai dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah;
b. Asli ljazah (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c. Asli Transkrip Nilai;
d. Asli Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000,-;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1) Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang tel ah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran II Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 6 Januari 2022;2) Asli Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan Tidak Mengajukan Pindah Dengan Alasan Apapun yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran Ill Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 6 Januari 2022;
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;h. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;i. Asli Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja); danj. Semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. i sebagaimana tersebut di atas di scan menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan administrasi di aplikasi SSCASN.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir
namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan
NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap
mengundurkan diri;
4. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
5. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data dan ditemukan paham radikalisme baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
6. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
7. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
8. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Ca// Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Sumber : https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-dokumen-persyaratan-administrasi-usul-penetapan-nip-cpns-kementerian-agama-tahun-2021
Posting Komentar untuk "Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama Tahun 2021"